Pemkab. Bartim Selenggarakan Diseminasi PPID

Pemkab. Bartim Selenggarakan Diseminasi PPID

Diskominfo (Barito Timur) – Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan PemerintahKabupaten Barito Timur H Rusdianor mewakili Bupati Ampera AY Mebas membuka acara Diseminasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dihadiri seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur, pada Rabu (30/10/2019) di Kantor Bupati Barito Timur, Tamiang Layang.

Pada sambutannya Rusdianor mengatakan “keberadaan PPID di Barito Timur masih belum berjalan optimal karena berbagai kendala baik teknis maupun non teknis. meskipun tidak dipungkiri di era keterbukaan sekarang ini bukanlah hal yang tabu memberikan akses kepada masyarakat keberadaan informasi publik seluas-luasnya, tetapi tetap pada batasan ketentuan yang berlaku. karna ada beberapa informasi yang wajib dikecualikan, misalnya informasi yang berdampak merugikan kekayaan maupun rahasia negara” ujarnya ketika diwawancarai.

Pada kegiatan itu diundang narasumber untuk memberikan pemaparan yang komprehensif mengenai struktur dan fungsionalitas, serta tujuan penyelenggaraan PPID di daerah. Dari Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalteng dipaparkan langsung oleh , serta Komisi Informasi Provinsi Kalteng, Baryen, S.T., M.Eng. selaku Kabid. Pengelolaan Informasi Publik dan Laura Andalina, S.P., M.Si. selaku Kasi. Pengendalian Informasi Publik. Sedangkan dari Komisi Informasi Kalteng, dipaparkan oleh Drs. Sugeng Riyadi, MAP. selaku Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltengdan Setni Betlina, S.P., MMA. selaku Anggota Komisi Informasi Provinsi Kalteng.

sebagaimana diungkapkan narasumber, PPID merupakan bentuk amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana PPID merupakan wadah bagi publik untuk memperoleh haknya untuk memperoleh informasi dari suatu badan publik, termasuk Pemerintah Kabupaten Barito Timur salah satunya. Jadi adalah suatu kewajiban bagi penyelenggara negara untuk memberikan hak bagi warganya untuk memperoleh informasi publik seluas-luasnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (FA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

three × 2 =