Kode Etik Pegawai

A.   PRINSIP DASAR

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
  2. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ;
  3. Menjunjung tinggi kehormatan Bangsa dan Negara, serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia Negara ;
  4. Mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan ;
  5. Memelihara persatuan dan kesatuan Bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Repuklik Indonesia.

B.   ETIKA KHUSUS APARATUR

Mewujudkan pelayan prima sumber daya aparatur Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Barito Timur

(1) Etika Terhadap Diri Sendiri

  • Mentaati semua peraturan hukum, ketentuan dan norma-norma yang berlaku dalam pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan perannya ;
  • Menjaga atau mengangkat harkat, martabat serta nama baik bangsa dan Negara Indonesia serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Barito Timur ;
  • Mampu bekerjasama secara kelompok dalam suasana persaingan yang sehat ;
  • Merencanakan dan mempersiapkan secara matang setiap penugasan yang dipercayakan ;
  • Melaksanakan  tugas  dan  wewenang  yang  diberikan  dengan  penuh  kesungguhan,  ketulusan, dedikasi dan rasa tanggung jawab yang tinggi ;
  • Membangun  komunikasi  dan  kerjasama  yang  efektif  dengan  bawahan,  atasan  maupun  mitra kerja dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas ;
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas yang dipercayakan secara ringkas, jelas, objektif dan tepat waktu ;
  • Menjaga kerahasian informasi yang diperolehnya terkait pelaksanaan tugas ;
  • Patuh dan taat pada prosedur, standar operating prosedur yang ditetapkan ;
  • Memiliki integritas yang tinggi dan tidak menyalahkan jabatan dan wewenang ;
  • Senantiasa  berfikir  positif,  kreatif,  responsive  dan  inovatif  untuk  kelancaran  dan  peningkatan kualitas pelaksanaan tugas ;
  • Profesionalisme  dan  selalu  berusaha  untuk  mencapai  hasil  yang  terbaik  bagi  masyarakat  dan pemerintah Kabupaten Barito Timur.

(2) Etika Atasan

  • Etika Atasan
  • Menghargai, menghormati dan mengingatkan atasan apabila menyimpang dari kode etik ;
  • Menyampaikan informasi atau berkomunikasi secara terbuka, jujur kepada atasan ;
  • Memberikan masukan yang bersifat konstruktif dalam proses pemecahan masalah/pengambilan keputusan, bersikap lugas, ramah dan santun ;
  • Tidak melakukan intimidasi, penghinaan, pelecehan maupun provokasi terhadap atasan ;
  • Meminta dan menerima saran masukan, dan kritik dari atasan untuk kemajuan organisasi.

(3) Etika Terhadap Bawahan

  • Memberikan  keteladanan  dan  panutan  yang  dicerminkan  dalam  sikap  dan  tindakan  serta  tutur bahasa yang santun ;
  • Mendorong,  memberikan  semangat  dan  memberikan  kritik  membangun  untuk  meningkatkan motivasi dan mengoptimalkan kemampuan terbaiknya ;
  • Memberikan  kesempatan  kepada  bawahan  untuk  menyampaikan  masukan  dan  kritik  terhadap pelaksanaan tugas ;
  • Menghargai pendapat, masukan dan kritik yang disampaikan bawahan ;
  • Memberikan arahan dalam proses pemecahan masalah secara transparansi (tertulis) ;
  • Memberikan   penghargaan   atas   prestasi   bawahan   dan   memberikan   sanksi   atas   kesalahan bawahan ;

(4) Etika Terhadap Masyarakat dan Pelayanan Informasi Publik

  • Bersikap ramah dan sopan ;
  • Membangun komunikasi yang efektif guna kelancaran pelaksanaan tugas ;
  • Bersikap tegas, cermat dan handal dalam penyampaian informasi publik ;
  • Mensosialisasikan program pelayanan informasi publik secara jelas dan transparan kepada masyarakat ;
  • Memberikan  berkas/data  secara  auntentik,  benar  dan  lengkap  kepada  tim  teknis  setelah  melalui tahapan pemeriksaan persyaratan sesuai SOP Dinas  Komunikasi dan Informatika Kabupaten Barito Timur ;
  • Tidak  menunda-nunda  atau  lalai  terhadap  berkas/data  yang  telah  lengkap  untuk  proses  segera  diproses ;
  • Profesional  dan  tidak  menyimpang  dari  prosedur  tetap/SOP  Dinas  Komunikasi dan Informatika Kabupaten Barito Timur ;
  • Tidak   melakukan   intimidasi   penghinaan,   berkata-kata   kasar   pelecehan   ataupun   provokasi terhadap masyarakat dan pemohon.