Tupoksi

Kepala Dinas

Dalam  melaksanakan  tugas  pokok  tersebut, Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan  kebijakan  di  bidang  pengelolaan  informasi dan  komunikasi publik,  penyelenggaraan  e-Government,  pengelolaan  data  statistik  dan keamanan informasi dan kesekretariatan;
  2. pelaksanaan  kebijakan  di  bidang  pengelolaan  informasi  dan  komunikasi publik,  penyelenggaraan  e-Government,  pengelolaan  data  statistik  dan keamanan informasi dan kesekretariatan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan informasi dan komunikasi  publik,  penyelenggaraan  e-Government,  pengelolaan  data statistik dan keamanan informasi dan kesekretariatan;
  4. pelaksanaan administrasi dinas; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.

Dalam  menyelenggarakan  fungsi  tersebut, Kepala Dinas mempunyai uraian tugas:

  1. merumuskan  kebijakan  terkait  pengelolaan  opini  dan  aspirasi  publik  di lingkup  pemerintah  daerah,  pengelolaan  informasi  untuk  mendukung kebijakan  nasional  dan  pemerintah  daerah,  penyediaan  konten  lintas sektoral  dan  pengelolaan  media  komunikasi  publik,  penguatan  kapasitas sumber  daya  komunikasi  publik  dan  penyediaan  akses  informasi, pelayanan  informasi  publik  penyelenggaraan  Government  Chief Information  Officer  (GCIO),  layanan  kehumasan,  layanan  infrastuktur dasar  Data CenterDisaster Recovery Center  &  Teknologi  Informasi  dan Komunikasi  (TIK),  layanan  akses  internet  dan  intranet,  layanan  sistem komunikasi  intra  pemerintah  daerah,  layanan  manajemen  data  dan informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik  dan  spesifik  dan  suplemen  yang  terintegrasi,  integrasi  layanan publik  dan  kepemerintahan,  penyelenggaraan  ekosistem  Teknologi Informasi  dan  Komunikasi  (TIK) Smart  City,  pengembangan  sumber  daya Teknologi  Informasi  dan  Komunikasi  (TIK)  pemerintah  daerah  dan masyarakat,  layanan  nama  domain  dan  sub  domain  bagi lembaga, pelayanan  publik  dan  kegiatan,  pengelolaan  data  informasi  dan dokumentasi  pembangunan  daerah,  penyelenggaraan  survei  dan penyediaan kompilasi produk administrasi bidang sosial, ekonomi, politik, hukum  dan  HAM,  penyediaan  layanan  persandian  informasi  dan komunikasi  daerah,  pengelolaan  dan  pengadministrasian  berita  sandi daerah,  dan  penyediaan  dukungan  teknologi  pengamanan informasi, penyelenggaraan  tata  kelola  dan  budaya  keamanan  informasi,  layanan penanganan insiden keamanan informasi pada lingkup daerah;
  2. melaksanakan  kebijakan  terkait  pengelolaan  opini  dan  aspirasi  publik  di lingkup  pemerintah  daerah,  pengelolaan  informasi  untuk  mendukung kebijakan  nasional  dan  pemerintah  daerah,  penyediaan  konten  lintas sektoral  dan  pengelolaan  media  komunikasi  publik,  penguatan  kapasitas sumber  daya  komunikasi  publik  dan  penyediaan  akses  informasi, pelayanan  informasi  publik  penyelenggaraan  Government  Chief Information  Officer  (GCIO),  layanan  kehumasan,  layanan  infrastuktur dasar  Data CenterDisaster Recovery Center  &  Teknologi  Informasi  dan Komunikasi  (TIK),  layanan  akses  internet  dan  intranet,  layanan  sistem komunikasi  intra  pemerintah  daerah,  layanan  manajemen  data  dan informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik  dan  spesifik  dan  suplemen  yang  terintegrasi,  integrasi  layanan publik  dan  kepemerintahan,  penyelenggaraan  ekosistem  Teknologi Informasi  dan  Komunikasi  (TIK) Smart  City,  pengembangan  sumber  daya Teknologi  Informasi  dan  Komunikasi  (TIK)  pemerintah  daerah  dan masyarakat,  layanan  nama  domain  dan  sub  domain  bagi lembaga, pelayanan  publik  dan  kegiatan,  pengelolaan  data  informasi  dan dokumentasi  pembangunan  daerah,  penyelenggaraan  survei  dan penyediaan kompilasi produk administrasi bidang sosial, ekonomi, politik, hukum  dan  HAM,  penyediaan  layanan  persandian  informasi  dan komunikasi  daerah,  pengelolaan  dan  pengadministrasian  berita  sandi daerah,  dan  penyediaan  dukungan  teknologi  pengamanan  informasi, penyelenggaraan  tata  kelola  dan  budaya  keamanan  informasi,  layanan penanganan insiden keamanan informasi pada lingkup daerah;
  3. melaksanakan  evaluasi  dan  pelaporan  terkait  pengelolaan  opini  dan aspirasi  publik  di  lingkup  pemerintah  daerah,  pengelolaan  informasi untuk  mendukung  kebijakan  nasional  dan  pemerintah  daerah, penyediaan  konten  lintas  sektoral  dan  pengelolaan  media  komunikasi publik,  penguatan  kapasitas  sumber  daya  komunikasi  publik  dan penyediaan akses informasi, pelayanan informasi publik penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO), layanan kehumasan, layanan infrastuktur  dasar  Data CenterDisaster Recovery Center  &  Teknologi Informasi  dan  Komunikasi  (TIK),  layanan  akses  internet  dan  intranet, layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah, layanan manajemen data  dan  informasi  e-Government,  layanan  pengembangan  dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem Teknologi  Informasi  dan  Komunikasi  (TIK) Smart  City,  pengembangan sumber  daya  Teknologi  Informasi  dan  Komunikasi  (TIK)  pemerintah daerah  dan  masyarakat,  layanan  nama  domain  dan  sub  domain  bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan, pengelolaandata informasi dan dokumentasi  pembangunan  daerah,  penyelenggaraan  survei  dan penyediaan kompilasi produk administrasi bidang sosial, ekonomi, politik, hukum  dan  HAM,  penyediaan  layanan  persandian  informasi  dan komunikasi  daerah,  pengelolaan  dan  pengadministrasian  berita  sandi daerah,  dan  penyediaan  dukungan  teknologi  pengamanan  informasi, penyelenggaraan  tata  kelola  dan  budaya  keamanan  informasi,  layanan penanganan insiden keamanan informasi pada lingkup daerah;
  4. melaksanakan  koordinasi  dengan  pihak  terkait  perihal  pelaksanaan kegiatan urusan komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
  5. melaksanakan  evaluasi  dan  menilai  hasil  prestasi  kerja  bawahan  sesuai program dan rencana yang telah ditentukan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
  6. melaksanakan administrasi dinas; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Sekretariat

Sekretariat  dipimpin  oleh  Sekretaris  Dinas  yang  dalam  melaksanakan  tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Sekretaris Dinas  mempunyai  tugas  pokok  melaksanakan koordinasi pelaksanaan  tugas,  pembinaan  dan  pemberian  dukungan administrasi kepada  seluruh  bidang  pada  dinas,  penyelenggaraan  hubungan  masyarakat lingkup  dinas  serta  melaksanakan  tugas  kedinasan  lainnya  yang  diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan.

Dalam  melaksanakan  tugas  pokoknya, Sekretaris menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan koordinasi kegiatan di lingkup dinas;
  2. koordinasi dan penyusunan rencana dan program dinas;
  3. pembinaan  dan  pemberian  dukungan  administrasi  yang  meliputi ketatausahaan,  kepegawaian,  keuangan,  kerumahtanggaan,  arsip,  dan dokumentasi dinas;
  4. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerjasama, dan hubungan masyarakat lingkup dinas;
  5. koordinasi dan penyusunan peraturan produk hukum daerah;
  6. penyelenggaraan pengelolaan aset barang milik dinas; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Dalam  menyelenggarakan  fungsi  tersebut, Sekretaris mempunyai uraian tugas :

  1. merencanakan program kerja kesekretariatan berdasarkan prioritas target sasaran  yang  akan  dicapai  sebagai  pedoman  pelaksanaan  kegiatan  yang transparan, tertib, dan patut serta rasional;
  2. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan bagian sekretariat berdasarkan  tugas  pokok  dan  fungsi  agar  pelaksanaan tugas  dapat terlaksana dengan baik;
  3. membina  pegawai  di  lingkup  dinas  baik  secara  lisan  maupun  tertulis untuk pembinaan mental, pola fikir dan peningkatan disiplin pegawai;
  4. membina  dan  mengatur  penyelenggaraan  urusan  ketatausahaan, pengawasan  dalam  urusan  kerumahtanggaan  dan  perlengkapan, pengelolaan  tata  usaha  keuangan  dan  kepegawaian  serta  tugas-tugas umum  lainnya  sesuai  dengan  peraturan  perundang-undangan  berlaku agar  program  dan  kegiatan  yang  dilaksanakan  sesuai  dengan  rencana yang telah ditetapkan;
  5. mengatur  pelaksanaan  penyiapan  data  informasi,  kehumasan  lingkup dinas  dan  inventarisasi  berdasarkan  ketentuan  yang  berlaku  guna kelancaran  pelaksanaan  tugas  kesekretariatan  khususnya  pemberian layanan data informasi, kehumasan dan inventarisasi aset milik daerah;
  6. mengkoordinasikan  program  kegiatan  kepada  masing-masing  sub  bagian agar  terjalin  kerjasama  yang  baik  dan  saling   mendukung  program kegiatan  dinas  berdasarkan  peraturan  perundang-undangan  dan ketentuan  yang  berlaku  agar  tercipta  urusan  ketatausahaan  dinas  yang profesional;
  7. melaksanakan  pelaporan  hasil  pelaksanaan  tugas  kegiatan kesekretariatan baik pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan kepegawaian  keuangan  dan  tugas  tugas  umum  lainnya  sesuai  dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku agar kepada pimpinan  untuk  bahan  informasi  bagi  pimpinan  dan  arah kebijakan selanjutnya;
  8. melaksanakan  koordinasi  dengan  kepala  bidang,  kepala  UPTD  dan instansi  terkait  sesuai  dengan  peraturan  perundang-undangan  dan ketentuan  yang  berlaku  agar  terjalin  kerjasama  yang solid  dan  harmonis serta  saling   mendukung  program  dan  kegiatan   baik  di  lingkup  internal dinas maupun eksternal dinas;
  9. melaksanakan evaluasi kegiatan kesekretariatan baikpengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan kepegawaian, perencanaan, pengelolaan keuangan  dan  tugas-tugas  umum  lainnya  sesuai  dengan peraturan perundang-undangan  dan  ketentuan  yang  berlaku  sebagai  bahan pertanggung jawaban kepada pimpinan;
  10. melaksanakan  evaluasi  dan  menilai  hasil  prestasi  kerja  bawahan  sesuai program dan rencana yang telah ditentukan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier; dan
  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Sub Bagian Umum, Perlengkapan dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum, Perlengkapan dan Kepegawaian dipimpin oleh kepala sub bagian   yang  dalam  melaksanakan  tugas  pokok  dan  fungsinya  berada  di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dinas. Kepala Sub Bagian Umum, Perlengkapan dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan umum, perlengkapan, kepegawaian, persuratan dan  kearsipan,  penyelenggaraan  urusan  kehumasan  serta  melaksanakan tugas  kedinasan  lainnya  yang  diberikan  oleh  atasan  baik  tertulis  maupun lisan.

Dalam  melaksanakan  tugas  pokoknya, Kepala  Sub  Bagian  Umum,  Perlengkapan  dan  Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan urusan umum terkait pengelolaan kebutuhan rumah tangga dinas;
  2. pelaksanaan  urusan  perlengkapan  terkait  penataan  dan  pengelolaan  aset barang milik dinas;
  3. pelaksanaan urusan kepegawaian terkait administrasi kepegawaian;
  4. pelaksanaan  urusan  persuratan  dan  kearsipan  terkait administrasi dokumen surat menyurat kedinasan;
  5. penyelenggaraan  urusan  kehumasan  terkait  pelayanan  informasi  publik dinas dan kerja sama kelembagaan; dan
  6. pelaksanaan  tugas  kedinasan  lainnya  yang  diberikan  oleh  atasan  baik tertulis maupun lisan.

Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, Kepala Sub Bagian Umum, Perlengkapan dan Kepegawaian mempunyaiuraian tugas :

  1. merencanakan  program  kerja  urusan  umum,  perlengkapan   dan kepegawaian  berdasarkan  prioritas  target  sasaran  yang  akan  dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. menyiapkan   administrasi  surat   perintah  perjalanan dinas  bagi  pegawai baik  surat  perintah  perjalanan  dinas  dalam  daerah  maupun  luar  daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku agar  perjalanan  dinas   yang  dilaksanakan  oleh  pegawai  yang bersangkutan dapat terkontrol dengan baik guna tertib adminstrasi;
  3. menyiapkan  layanan  urusan  administrasi  kepegawaian  seperti  izin belajar,  usulan  cuti,  usulan  kenaikan  pangkat,  kenaikan  gaji  berkala, pemberian  izin  nikah  dan  cerai,  usulan  diklat  penjenjangan  dan  diklat teknis,  usulan  pembuatan   kartu  pegawai,  kartu  istri/kartu  suami, tunjangan  anak/keluarga,  BPJS,  taperum  dan  taspen  berdasarkan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku agar urusan administrasi kepegawaian dapat diproses lebih lanjut;
  4. menyusun  rencana  penghapusan  barang  berdasarkan  peraturan perundang-undangan  yang  berlaku  agar  barang/aset  daerah   dalam kondisi rusak tidak dimasukan kembali dalam kartu  inventaris barang (KIB);
  5. menyusun  rencana  pengadaan  alat  tulis  kantor,  perlengkapan  dan peralatan  dinas  sesuai  dengan  kebutuhan  untuk  menunjang  kegiatan operasional dinas;
  6. menyusun  usulan  formasi  (Bezzeting)  pegawai  berdasarkan  peraturan Perundang-undangan  dan  ketentuan  yang  berlaku  agar  usulan  formasi pegawai  yang  diajukan  dapat  diproses  lebih  lanjut  sesuai  kebutuhan dinas;
  7. menyusun  daftar  urut  kepangkatan  berdasarkan  peraturan  perundangundangan  dan  ketentuan  yang  berlaku  agar  kepangkatan  pegawai  dapat tertata sesuai dengan tingkat/jenjang jabatan pegawai;
  8. menyusun  struktur  organisasi,  tugas  pokok  dan  fungsi,  uraiantugas jabatan eselonering dan jabatan fungsional umum berdasarkan peraturan perundang-undangan  dan  ketentuan  yang  berlaku  agar  pelaksanaan tugas  dan  kegiatan  terarah,  transparan,  tertib,  patut  dan  rasional  sesuai dengan prinsif dasar organisasi;
  9. menyusun  analisis  jabatan  di  lingkup  dinas  berdasarkan  peraturan perundang-undangan  dan  ketentuan  yang  berlaku  agar  jabatan  yang disusun sesuai dengan beban kerja masing-masing pemegang jabatan;
  10. menyusun  formasi  jabatan  di  lingkup  dinas  berdasarkan  ketentuan  dan peraturan  perundang-undangan  yang  berlaku  guna  pengusulan  atas jabatan yang kosong/belum terisi;
  11. mengatur  administrasi  dan  pelaksanaan  surat  masuk  dan  surat  keluar sesuai dengan ketentuan Tata Naskah Dinas (TND) berdasarkan peraturan perundang-undangan  dan  ketentuan  yang  berlaku  agar pengadmisnistrasian  dan  pelaksanaan  surat  masuk  dan surat  keluar terkelola dengan baik;
  12. memberi  petunjuk  kepada  bawahan  di  lingkup  sub  bagian  umum perlengkapan  dan  kepegawaian  baik  secara  lisan  maupun  tertulis  untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  13. mengontrol  absensi  terhadap  kehadiran  pegawai  baik  absensi  harian maupun absensi khusus sesuai dengan petunjuk atasan;
  14. mengontrol  pengadministrasian  barang/aset  berdasarkan  peraturan perundang-undangan  tentang  pengelolaan  barang/aset  daerah  agar pengadministrasian barang/aset tertata dengan baik;
  15. melaksanakan pengelolaan organisasi dan tatalaksanadinas berdasarkan peraturan  perundang-undangan  dan  ketentuan  yang  berlaku  agar pengelolaan  organisasi  dan  tatalaksana  berjalan  sesuai  prinsif-prinsif organisasi;
  16. melaksanakan  pengelolaan  dan  penyediaan  fasilitas  purna  tugas  dan pindah tugas pegawai ke instansi lain dalam daerahmaupun luar daerah berdasarkan  peraturan  perundang-undangan  dan  ketentuan  yang berlaku  agarpegawai  yang  sudah  purna  tugas   dan  pegawai  yang  pindah tugas dapat dilayani dengan baik;
  17. melaksanakan inventarisasi, pendataan dan penataan arsip dan dokumen kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangandan ketentuan yang  berlaku  untuk  memudahkan  pencarian  arsip  bila  sewaktu-waktu arsip tersebut dibutuhkan;
  18. melaksanakan  evaluasi  dan  menilai  hasil  prestasi  kerja  bawahan  sesuai program dan rencana yang telah ditentukan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier; dan
  19. melaksanakan  tugas  kedinasan  lainnya  yang  diberikan oleh  atasan  baik tertulis maupun lisan.

Sub  Bagian  Perencanaan  dan  Keuangan

Sub  Bagian  Perencanaan  dan  Keuangan  dipimpin  oleh  kepala  sub  bagian yang  dalam  melaksanakan  tugas  pokok  dan  fungsinya  berada  di  bawah  dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dinas. Kepala  Sub  bagian  Perencanaan  dan  Keuangan  mempunyai  tugas  pokok melaksanakan  koordinasi  dan  penyusunan  rencana  program  dan  anggaran, pelaksanaan  evaluasi  dan  pelaporan,  penatausahaan  dan  pengelolaan keuangan  serta  melaksanakan  tugas  kedinasan  lainnya yang  diberikan  oleh atasan baik tertulis maupun lisan.

Dalam  melaksanakan  tugas  pokoknya, Kepala Sub bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana dan program dinas;
  2. penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran dinas;
  3. penyiapan  koordinasi,  monitoring,  evaluasi,  dan  penyusunan  laporan dinas;
  4. pembinaan  pengelolaan,  monitoring,  dan  evaluasi  pelaksanaan  anggaran dinas;
  5. pembinaan  dan  pelaksanaan  verifikasi  anggaran  dan  akuntansi  serta penyusunan laporan keuangan dinas; dan
  6. pelaksanaan  tugas  kedinasan  lainnya  yang  diberikan  oleh  atasan  baik tertulis maupun lisan.

Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, Kepala Sub bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai uraian tugas :

  1. merencanakan  kegiatan  program  kerja  urusan  perencanaan  dan keuangan berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman  pelaksanaan  kegiatan  agar  kegiatan  program  sub  bagian perencanaan dan keuangan berjalan optimal;
  2. menyiapkan  bahan  penyusunan  Dokumen  Pelaksana  Anggaran  (DPA) berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  3. menyiapkan  dan  menyusun  laporan  keuangan  semesteran triwulan pertama,  triwulan  kedua,  triwulan  ketiga  dan  laporan  keuangan  akhir tahun  berdasarkan  Dokumen  Pelaksana  Anggaran  (DPA)  dinas  agar laporan keuangan akhir tahun dinas tertib dan rasional;
  4. menyiapkan  bahan  SPM  lingkup  dinas  berdasarkan  keperluan  untuk pembayaran kegiatan Belanja Langsung (BL) dan Belanja Tidak Langsung (BTL)   yang  dilaksanakan  agar   dengan  kebutuhan  dinas program  dan kegiatanyang telah dilaksanakan dapat diproses lebih lanjut;
  5. menyusun   Rencana  Strategis  (RENSTRA)  dan  Rencana  Kerja  (RENJA) dinas  berdasarkan  programkegiatan  dinas  agar  pelaksanan  kegiatan tercapai optimal sesuai rencana yang telah ditetapkan;
  6. menyusun  Standar  Operasional  Prosedur  (SOP)  dan  Standar  Pelayanan Minimal  (SPM)  dinas   berdasarkan  peraturan  dan  perundang-undangan dan  ketentuan  yang  berlaku  sebagai  pedoman  pelaksanaan  tugas  dalam memberikan pelayanan publik di bidang komunikasi daninformatika;
  7. menyusun LPPD, LKPJ, LAKIP berdasarkan program kegiatan yang telah dilaksanakan agar pelaporan yang disusun tepat waktu dan rasional;
  8. menyusun  Indikator  Kinerja  Kabupaten  (IKK)  dan  Indikator  Kinerja Utama  (IKU)  dinas  berdasarkan  Rencana  Strategis  (RENSTRA)  dan Rencana  Kerja  (RENJA)  agar  kegiatan  yang  bersifat  prioritas  di  bidang komunikasi dan informatika dapat terlaksana optimal;
  9. memberi  petunjuk  kepada  bawahan  di  lingkup  sub  bagian  perencanaan dan  keuangan  baik  secara  lisan  maupun  tertulis  untuk  menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  10. memeriksa  dan  memperhatikan  hasil  kerja  para  bawahandi  lingkup  sub bagian  perencanaan  dan  keuangan  berdasarkan  tugas  yang  didisposisi sebagai  bahan  dalam  untuk  penyempurnaan  hasil  kerja,  pembinaan  dan peningkatan karier;
  11. memeriksa  kelengkapan  SPP-UP,  SPP-GU,  SPP-TU,  SPP-LS pengadaan barang  dan  jasa,  SPP-LS  gaji,  tunjangan  PNS  serta  penghasilan  lainnya berdasarkan  Dokumen  Pelaksana  Anggaran  (DPA)  dinas   dan  sesuai ketentuan  perundang-undangan  yang  berlaku  sehingga  dapat  diproses lebih lanjut;
  12. membuat  laporan  hasil  pelaksanaan  tugas  urusan  perencanaan  dan keuangan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan  dan ketentuan  yang  berlaku  kepada  pimpinan  sebagai  bahan  informasi  dan arah kebijakan selanjutnya;
  13. melaksanakan  verifikasi  SPJ  pengeluaran  maupun  penerimaan  anggaran keuangan  dinas  berdasarkan  ketentuan  dan  peraturan  dan  perundangundangan  yang  berlaku  agar  verifikasi  SPJ  yang  dibuat  dapat dipertanggung jawaban kebenarannya;
  14. melaksanakan  pengelolaan  gaji  dan   tunjangan  pegawai  negeri  sipil  dan pegawai  tidak  tetap  di  lingkup  dinas  perhubungan  berdasarkan ketentuan  dan  perundang-undangan  yang  berlaku  agar  pengelolaan  gaji dan tunjangan pegawai tertib dan rasional;
  15. melaksanakan  pelaporan  dan  pembukuan  keuangan  dinas berdasarkan ketentuan  dan  perundang-undangan  yang  berlaku   agar  pembukuan keuangan dinas terlaksana dengan tertib, transparan dan rasional;
  16. melaksanakan  pembinaan  terhadap  bendahara  pengeluaran  dan bendahara penerima sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangundangan  yang  berlaku  agar  terhindar  dari  perilaku  penyimpangan  dan penyalahgunaan wewenang atas anggaran dinas;
  17. melaksanakan  monitoring  terhadap  penyediaan  barang/jasa  di  lingkup dinas  berdasarkan  rencana  kerja  dan  dokumen  pelaksanaan  anggran dinas agar penyediaan barang/jasa sesuai dengan rencana dan dokumen pelaksana anggaran yang ada;
  18. melaksanakan  pembinaan  terhadap  pengurus  barang/aset  dan bendaharawan  sesuai  dengan  peraturan  perundang-undangan  dan ketentuan  yang  berlaku  agar  terhindar  dari  perilaku penyimpangan terhadapbarang/jasa dinas;
  19. melaksanakan  evaluasi  dan  menilai  hasil  prestasi  kerja  bawahan  sesuai program dan rencana yang telah ditentukan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier; dan
  20. melaksanakan  tugas  kedinasan  lainnya  yang  diberikan oleh  atasan  baik tertulis maupun lisan.

Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik

Bidang  Pengelolaan  Informasi  dan  Komunikasi  Publik  dipimpin  oleh  kepala bidang  yang  dalam  melaksanakan  tugas  pokok  dan  fungsinya  berada  di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Kepala  Bidang  Pengelolaan  Informasi  dan  Komunikasi  Publik  mempunyai tugas  pokok  melaksanakan  penyiapan  perumusan  dan  pelaksanaan kebijakan,  penyusunan  norma,  standar,  prosedur  dan  kriteria,  dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan  di  bidang  pengelolaan  informasi  publik,  pengelolaan  komunikasi publik  dan  layanan  informasi  publik  dan  kehumasan  serta  melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan.

Dalam  melaksanakan  tugas  pokoknya, Kepala  Bidang  Pengelolaan  Informasi  dan  Komunikasi  Publik menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan  bahan  perumusan  kebijakan  di  bidang  pengelolaan  informasi publik, pengelolaan komunikasi publik dan layanan informasi publik dan kehumasan;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan informasi publik, pengelolaan komunikasi publik dan layanan informasi publik dan kehumasan;
  3. penyiapan  bahan  penyusunan  norma,  standar,  prosedur,  dan  kriteria penyelenggaraan  di  bidang  pengelolaan  informasi  publik,  pengelolaan komunikasi publik dan layanan informasi publik dan kehumasan;
  4. penyiapan  bahan  pemberian  bimbingan  teknis  dan  supervisi  di  bidang pengelolaan  informasi  publik,  pengelolaan  komunikasi  publik  dan layanan informasi publik dan kehumasan;
  5. pemantauan,  evaluasi,  dan  pelaporan  di  bidang  pengelolaan  informasi publik, pengelolaan komunikasi publik dan layanan informasi publik dan kehumasan; dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Dalam  menyelenggarakan  fungsi  tersebut, Kepala  Bidang  Pengelolaan  Informasi  dan  Komunikasi  Publik  mempunyai uraian tugas :

  1. menyiapkan  bahan  perumusan  kebijakan  terkait  pengelolaan  opini  dan aspirasi  publik  di  lingkup  pemerintah  daerah,  pengelolaan  informasi untuk  mendukung  kebijakan  nasional  dan  pemerintah  daerah, penyediaan  konten  lintas  sektoral  dan  pengelolaan  media  komunikasi publik,  penguatan  kapasitas  sumber  daya  komunikasi  publik  dan penyediaan  akses  informasi,  dan  pelayanan  informasi publik penyelenggaraan  Government  Chief Information  Officer  (GCIO),  dan layanan kehumasan di daerah;
  2. menyiapkan  bahan  pelaksanaan  kebijakan  terkait  pengelolaan  opini  dan aspirasi  publik  di  lingkup  pemerintah  daerah,  pengelolaan  informasi untuk  mendukung  kebijakan  nasional  dan  pemerintah  daerah, penyediaan  konten  lintas  sektoral  dan  pengelolaan  media  komunikasi publik,  penguatan  kapasitas  sumber  daya  komunikasi  publik  dan penyediaan  akses  informasi,  dan  pelayanan  informasi publik penyelenggaraan  Government  Chief Information  Officer  (GCIO),  dan layanan kehumasan di daerah;
  3. menyiapkan  bahan  penyusunan  norma,  standar,  prosedur,  dan  kriteria penyelenggaraan  terkait  pengelolaan  opini  dan  aspirasi  publik  di  lingkup pemerintah  daerah,  pengelolaan  informasi  untuk  mendukung  kebijakan nasional  dan  pemerintah  daerah,  penyediaan  konten  lintas  sektoral  dan pengelolaan media komunikasi publik, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi  publik  dan  penyediaan  akses  informasi,  dan  pelayanan informasi  publik  penyelenggaraan  Government  Chief Information  Officer (GCIO), dan layanan kehumasan di daerah;
  4. menyiapkan  bahan  pemberian  bimbingan  teknis  dan  supervisi  terkait pengelolaan  opini  dan  aspirasi  publik  di  lingkup  pemerintah  daerah, pengelolaan  informasi  untuk  mendukung  kebijakan  nasional  dan pemerintah  daerah,  penyediaan  konten  lintas  sektoral  dan  pengelolaan media komunikasi publik, penguatan kapasitas sumberdaya komunikasi publik  dan  penyediaan  akses  informasi,  dan  pelayanan  informasi  publik penyelenggaraan  Government  Chief Information  Officer  (GCIO),  dan layanan kehumasan di daerah;
  5. melakukan  pemantauan,  evaluasi,  dan  pelaporan  terkait  pengelolaan opini  dan  aspirasi  publik  di  lingkup  pemerintah  daerah,  pengelolaan informasi  untuk  mendukung  kebijakan  nasional  dan  pemerintah  daerah, penyediaan  konten  lintas  sektoral  dan  pengelolaan  media  komunikasi publik,  penguatan  kapasitas  sumber  daya  komunikasi  publik  dan penyediaan  akses  informasi,  dan  pelayanan  informasi publik penyelenggaraan  Government  Chief Information  Officer  (GCIO),  dan layanan kehumasan di daerah;
  6. melaksanakan  koordinasi  dengan  pihak  terkait  perihal  pelaksanaan kegiatan  pengelolaan  opini  dan  aspirasi  publik  di  lingkup  pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah  daerah,  penyediaan  konten  lintas  sektoral  dan  pengelolaan media komunikasi publik, penguatan kapasitas sumberdaya komunikasi publik  dan  penyediaan  akses  informasi,  dan  pelayanan  informasi  publik penyelenggaraan  Government  Chief Information  Officer  (GCIO),  dan layanan kehumasan di daerah;
  7. melaksanakan  evaluasi  dan  menilai  hasil  prestasi  kerja  bawahan  sesuai program dan rencana yang telah ditentukan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Seksi Pengelolaan Informasi Publik

Seksi  Pengelolaan  Informasi  Publik  dipimpin  oleh  kepala  seksi  yang  dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengelolaan Informasi danKomunikasi Publik. Seksi  Pengelolaan  Informasi  Publik  mempunyai  tugas  pokok  melakukan penyiapan  bahan  perumusan  dan  pelaksanaan  kebijakan,  penyusunan norma,  standar,  prosedur  dan  kriteria,  dan  pemberian  bimbingan  teknis  dan supervisi,  serta  pemantauan,  evaluasi,  dan  pelaporan  terkait  pengelolaan opini  dan  aspirasi  publik  di  lingkup  pemerintah  daerah,  serta  pengelolaan informasi  untuk  mendukung  kebijakan  nasional  dan  pemerintah  daerah  di daerah,  serta  melaksanakan  tugas  kedinasan  lainnya  yang  diberikan  oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan.

Dalam  melaksanakan  tugas  pokoknya, Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Publik menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan  bahan  perumusan  kebijakan  terkait  pengelolaan  opini  dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, sertapengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah;
  2. penyiapan  bahan  pelaksanaan  kebijakan  terkait  pengelolaan  opini  dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, sertapengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah;
  3. penyiapan  bahan  penyusunan  norma,  standar,  prosedur,  dan  kriteria penyelenggaraan  terkait  pengelolaan  opini  dan  aspirasi  publik  di  lingkup pemerintah  daerah,  serta  pengelolaan  informasi  untuk  mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah;
  4. penyiapan  bahan  pemberian  bimbingan  teknis  dan  supervisi  terkait pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, serta pengelolaan  informasi  untuk  mendukung  kebijakan  nasional  dan pemerintah daerah;
  5. pemantauan,  evaluasi,  dan  pelaporan  terkait  pengelolaan  opini  dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, sertapengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah; dan
  6. pelaksanaan  tugas  kedinasan  lainnya  yang  diberikan  oleh  atasan  baik tertulis maupun lisan.

Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Publik mempunyai uraian tugas :

  1. menyiapkan  bahan  penyusunan  program  kerja  terkait  kegiatan pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, serta pengelolaan  informasi  untuk  mendukung  kebijakan  nasional  dan pemerintah daerah;
  2. menyiapkan  bahan  pemberian  bimbingan  teknis  dan  supervisi  terkait pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, serta pengelolaan  informasi  untuk  mendukung  kebijakan  nasional  dan pemerintah daerah;
  3. merencanakan  kebutuhan  kerja  terkait  kegiatan  pengelolaan  opini  dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, sertapengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah;
  4. merencanakan  kegiatan  pengadaan  sarana  dan  prasarana  perangkat elektronik  pengolah  informasi  sebagai  penunjang  kegiatan  pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, serta pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah;
  5. merancang  kerangka  kerja  pelaksanaan  kegiatan  pengelolaan  opini  dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, sertapengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah;
  6. merancang,  membuat  dan  memanfaatkan  media  elektronik  seperti  media sosial,  media  grup  chating  dan  messanging,  mailing  list,  website  sistem pengaduan masyarakat, website forum dan media elektronik lainnya yang digunakan  untuk  mendukung  kegiatan  pengelolaan  opini  dan  aspirasi publik  di  lingkup  pemerintah  daerah,  serta  pengelolaan  informasi  untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah;
  7. merancang  dan  membuat  media  luar  ruang  untuk  kebutuhan  kegiatan pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, serta pengelolaan  informasi  untuk  mendukung  kebijakan  nasional  dan pemerintah daerah;
  8. menyusun  Standar  Operasional  Prosedur  (SOP)  teknis  kegiatan pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, serta pengelolaan  informasi  untuk  mendukung  kebijakan  nasional  dan pemerintah daerah;
  9. menyusun Standar Pelayanan Minimal (SPM) terkait kegiatan pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, serta pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah;
  10. menyusun  petunjuk  teknis  dalam  rangka  pelaksanaan  kegiatan pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, serta pengelolaan  informasi  untuk  mendukung  kebijakan  nasional  dan pemerintah daerah;
  11. memfasilitasi  pelatihan  sertifikasi  dan  peningkat  sumber  daya  manusia sebagai  penunjang  pelaksanaan  kegiatan  pengelolaan  opini  dan  aspirasi publik  di  lingkup  pemerintah  daerah,  serta  pengelolaan  informasi  untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah;
  12. membentuk tim sebagai pelaksana teknis kegiatan pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, sertapengelolaan informasi untuk  mendukung  kebijakan  nasional  dan  pemerintah  daerah  yang dibentuk berdasarkan keahlian dan kompetensinya;
  13. melaksanakan  kerjasama  antar  lembaga,  instansi  dan  unit  kerja  terkait tindaklanjut  pelaksanaan  kegiatan  pengelolaan  opini dan  aspirasi  publik di  lingkup  pemerintah  daerah,  serta  pengelolaan  informasi  untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah;
  14. melaksanakan  pemantauan,  evaluasi,  dan  pelaporan  terkait  kegiatan pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, serta pengelolaan  informasi  untuk  mendukung  kebijakan  nasional  dan pemerintah daerah;
  15. melaksanakan  koordinasi  dengan  pihak  terkait  perihal  kegiatan pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, serta pengelolaan  informasi  untuk  mendukung  kebijakan  nasional  dan pemerintah daerah;
  16. melaksanakan  evaluasi  dan  menilai  hasil  prestasi  kerja  bawahan  sesuai program dan rencana yang telah ditentukan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier; dan
  17. melaksanakan  tugas  kedinasan  lainnya  yang  diberikan oleh  atasan  baik tertulis maupun lisan.

Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik

Seksi  Pengelolaan  Komunikasi  Publik  dipimpin  oleh  kepala  seksi  yang  dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengelolaan Informasi danKomunikasi Publik. Kepala  Seksi  Pengelolaan  Komunikasi  Publik  mempunyai  tugas  pokok

melakukan  penyiapan  bahan  perumusan  dan  pelaksanaan kebijakan, penyusunan  norma,  standar,  prosedur  dan  kriteria,  dan  pemberian bimbingan  teknis  dan  supervisi,  serta  pemantauan,  evaluasi,  dan  pelaporan terkait penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik,  serta  penguatan  kapasitas  sumber  daya  komunikasi  publik  dan penyediaan  akses  informasi  di  daerah,  serta  melaksanakan  tugas  kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan.

Dalam  melaksanakan  tugas  pokoknya, Kepala Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan  bahan  perumusan  kebijakan  terkait  penyediaan  konten  lintas sektoral  dan  pengelolaan  media  komunikasi  publik,  serta  penguatan kapasitas  sumber  daya  komunikasi  publik  dan  penyediaan  akses informasi di daerah;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan terkait penyediaan konten lintas sektoral  dan  pengelolaan  media  komunikasi  publik,  serta  penguatan kapasitas  sumber  daya  komunikasi  publik  dan  penyediaan  akses informasi di daerah;
  3. penyiapan  bahan  penyusunan  norma,  standar,  prosedur,  dan  kriteria penyelenggaraan  terkait  penyediaan  konten  lintas  sektoral  dan pengelolaan media komunikasi publik, serta penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di daerah;
  4. penyiapan  bahan  pemberian  bimbingan  teknis  dan  supervisi  terkait penyediaan  konten  lintas  sektoral  dan  pengelolaan  media  komunikasi publik,  serta  penguatan  kapasitas  sumber  daya  komunikasi  publik  dan penyediaan akses informasi di daerah;
  5. pemantauan,  evaluasi,  dan  pelaporan  terkait  penyediaan  konten  lintas sektoral  dan  pengelolaan  media  komunikasi  publik,  serta  penguatan kapasitas  sumber  daya  komunikasi  publik  dan  penyediaan  akses informasi di daerah; dan
  6. pelaksanaan  tugas  kedinasan  lainnya  yang  diberikan  oleh  atasan  baik tertulis maupun lisan.

Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, Kepala Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik mempunyai uraian tugas:

  1. menyiapkan  bahan  penyusunan  program  kerja  terkait  kegiatan penyediaan  konten  lintas  sektoral  dan  pengelolaan  media  komunikasi publik,  serta  penguatan  kapasitas  sumber  daya  komunikasi  publik  dan penyediaan akses informasi di daerah;
  2. menyiapkan  bahan  pemberian  bimbingan  teknis  dan  supervisi  terkait kegiatan  penyediaan  konten  lintas  sektoral  dan  pengelolaan  media komunikasi  publik,  serta  penguatan  kapasitas  sumber daya  komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di daerah;
  3. merencanakan  kegiatan  pengadaan  sarana  dan  prasarana  perangkat elektronik  pengolah  informasi  sebagai  penunjang  kegiatan  penyediaan konten  lintas  sektoral  dan  pengelolaan  media  komunikasi  publik,  serta penguatan  kapasitas  sumber  daya  komunikasi  publik  dan  penyediaan akses informasi di daerah;
  4. merencanakan kebutuhan kerja pelaksanaan kegiatan penyediaan konten lintas  sektoral  dan  pengelolaan  media  komunikasi  publik,  serta penguatan  kapasitas  sumber  daya  komunikasi  publik  dan  penyediaan akses informasi di daerah;
  5. merancang  kerangka  kerja  pelaksanaan  kegiatan  penyediaan  konten lintas  sektoral  dan  pengelolaan  media  komunikasi  publik,  serta penguatan  kapasitas  sumber  daya  komunikasi  publik  dan  penyediaan akses informasi di daerah;
  6. merancang,  membuat  dan  memanfaatkan  media  elektronik  seperti  media sosial,  media  grup  chating  dan  messanging,  mailing  list,  website  forum dan  media  elektronik  lainnya  yang  dapat  digunakan  untuk  mendukung kegiatan  penyediaan  konten  lintas  sektoral  dan  pengelolaan  media komunikasi  publik,  serta  penguatan  kapasitas  sumber daya  komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di daerah;
  7. menyusun  Standar  Operasional  Prosedur  (SOP)  teknis  kegiatan penyediaan  konten  lintas  sektoral  dan  pengelolaan  media  komunikasi publik,  serta  penguatan  kapasitas  sumber  daya  komunikasi  publik  dan penyediaan akses informasi di daerah;
  8. menyusun Standar Pelayanan Minimal (SPM) terkait kegiatan penyediaan konten  lintas  sektoral  dan  pengelolaan  media  komunikasi  publik,  serta penguatan  kapasitas  sumber  daya  komunikasi  publik  dan  penyediaan akses informasi di daerah;
  9. menyusun  petunjuk  teknis  dalam  rangka  pelaksanaan  kegiatan penyediaan  konten  lintas  sektoral  dan  pengelolaan  media  komunikasi publik,  serta  penguatan  kapasitas  sumber  daya  komunikasi  publik  dan penyediaan akses informasi di daerah;
  10. memfasilitasi  pelatihan  sertifikasi  dan  peningkat  sumber  daya  manusia sebagai  penunjang  pelaksanaan  kegiatan  penyediaan  konten  lintas sektoral  dan  pengelolaan  media  komunikasi  publik,  serta  penguatan kapasitas  sumber  daya  komunikasi  publik  dan  penyediaan  akses informasi di daerah;
  11. menyelenggarakan  fasilitasi  diseminasi  informasi  yang  bersifat penyuluhan  bagi  masyarakat  melalui  grup  diskusi/sarasehan,  media elektronik,  media  luar  ruang,  media  massa  koran  dan majalah,  dan fasilitas  lainnya  yang  dapat  digunakan  sebagai  pendukung  kegiatan penyediaan  konten  lintas  sektoral  dan  pengelolaan  media  komunikasi publik,  serta  penguatan  kapasitas  sumber  daya  komunikasi  publik  dan penyediaan akses informasi di daerah;
  12. membentuk  tim  sebagai  pelaksana  teknis  kegiatan  penyediaan  konten lintas  sektoral  dan  pengelolaan  media  komunikasi  publik,  serta penguatan  kapasitas  sumber  daya  komunikasi  publik  dan  penyediaan akses  informasi  di  daerah  yang  dibentuk  berdasarkan keahlian  dan kompetensinya;
  13. melaksanakan  kerjasama  antar  lembaga,  instansi  dan  unit  kerja  terkait tindaklanjut pelaksanaan kegiatan penyediaan kontenlintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, serta penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di daerah;
  14. melaksanakan  pemantauan,  evaluasi,  dan  pelaporan  terkait  kegiatan penyediaan  konten  lintas  sektoral  dan  pengelolaan  media  komunikasi publik,  serta  penguatan  kapasitas  sumber  daya  komunikasi  publik  dan penyediaan akses informasi di daerah;
  15. melaksanakan  koordinasi  dengan  pihak  terkait  perihal  kegiatan penyediaan  konten  lintas  sektoral  dan  pengelolaan  media  komunikasi publik,  serta  penguatan  kapasitas  sumber  daya  komunikasi  publik  dan penyediaan akses informasi di daerah;
  16. melaksanakan  evaluasi  dan  menilai  hasil  prestasi  kerja  bawahan  sesuai program dan rencana yang telah ditentukan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier; dan
  17. melaksanakan  tugas  kedinasan  lainnya  yang  diberikan oleh  atasan  baik tertulis maupun lisan.

Seksi Layanan Informasi Publik dan Kehumasan

Seksi  Layanan  Informasi  Publik  dan  Kehumasan  dipimpin  oleh  kepala  seksi yang  dalam  melaksanakan  tugas  pokok  dan  fungsinya  berada  di  bawah  dan bertanggung  jawab  kepada  Kepala  Bidang  Pengelolaan  Informasi  dan Komunikasi Publik. Kepala  Seksi  Layanan  Informasi  Publik  dan  Kehumasan mempunyai  tugas pokok  melakukan  penyiapan  bahan  perumusan  dan  pelaksanaan  kebijakan, penyusunan  norma,  standar,  prosedur  dan  kriteria,  dan  pemberian bimbingan  teknis  dan  supervisi,  serta  pemantauan,  evaluasi,  dan  pelaporan terkait  pelayanan  informasi  publik  penyelenggaraan  Government  Chief Information  Officer (GCIO),  dan  layanan  kehumasan  di  daerah,  serta melaksanakan  tugas  kedinasan  lainnya  yang  diberikan oleh  pimpinan  baik tertulis maupun lisan.

Dalam  melaksanakan  tugas  pokoknya, Kepala  Seksi  Layanan  Informasi  Publik  dan  Kehumasan menyelenggarakan

fungsi:

  1. penyiapan  bahan  perumusan  kebijakan  terkait  pelayanan  informasi publik  penyelenggaraan  Government  Chief Information  Officer (GCIO),  dan layanan kehumasan di daerah;
  2. penyiapan  bahan  pelaksanaan  kebijakan  terkait  pelayanan  informasi publik  penyelenggaraan  Government  Chief Information  Officer (GCIO),  dan layanan kehumasan di daerah;
  3. penyiapan  bahan  penyusunan  norma,  standar,  prosedur,  dan  kriteria penyelenggaraan  terkait  pelayanan  informasi  publik  penyelenggaraan Government  Chief Information  Officer (GCIO),  dan  layanan  kehumasan  di daerah;
  4. penyiapan  bahan  pemberian  bimbingan  teknis  dan  supervisi  terkait pelayanan  informasi  publik  penyelenggaraan  Government Chief Information Officer (GCIO), dan layanan kehumasan di daerah;
  5. pemantauan,  evaluasi,  dan  pelaporan  terkait  pelayanan  informasi  publik penyelenggaraan  Government  Chief Information  Officer (GCIO),  dan layanan kehumasan di daerah; dan
  6. pelaksanaan  tugas  kedinasan  lainnya  yang  diberikan  oleh  atasan  baik tertulis maupun lisan.

Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, Kepala Seksi Layanan Informasi Publik dan Kehumasan mempunyai uraian tugas:

  1. menyiapkan bahan penyusunan program kerja terkait kegiatan pelayanan informasi  publik  penyelenggaraan  Government  Chief Information  Officer (GCIO), dan layanan kehumasan di daerah;
  2. menyiapkan  bahan  pemberian  bimbingan  teknis  dan  supervisi  terkait kegiatan  pelayanan  informasi  publik  penyelenggaraan  Government Chief Information Officer (GCIO), dan layanan kehumasan di daerah;
  3. merencanakan  kebutuhan  kerja  pelaksanaan  kegiatan  pelayanan informasi  publik  penyelenggaraan  Government  Chief Information  Officer (GCIO), dan layanan kehumasan di daerah;
  4. merencanakan  pengadaan  sarana  dan  prasarana  perangkat  elektronik dan  aplikasi  sistem  pengolah  dan  penyimpan  informasi  sebagai penunjang  kegiatan  pelayanan  informasi  publik  penyelenggaraan Government  Chief Information  Officer (GCIO),  dan  layanan  kehumasan  di daerah;
  5. merancang  kerangka  kerja  pelaksanaan  kegiatan  pelayanan  informasi publik  penyelenggaraan  Government  Chief Information  Officer (GCIO),  dan layanan kehumasan di daerah;
  6. merancang,  membuat  dan  memanfaatkan  media  elektronik  seperti  media sosial  dan  website  yang  dapat  digunakan  untuk  mendukung  kegiatan pelayanan  informasi  publik  penyelenggaraan  Government Chief Information Officer (GCIO), dan layanan kehumasan di daerah;
  7. merancang  dan  membuat  media  luar  ruang  untuk  kebutuhan  kegiatan pelayanan  informasi  publik  penyelenggaraan  Government Chief Information Officer (GCIO), dan layanan kehumasan di daerah;
  8. menyusun  dan  membuat  daftar  klasifikasi  informasi  publik  yang  boleh atau dapat disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk pelaksanaan kegiatan  pelayanan  informasi  publik  penyelenggaraan  Government Chief Information Officer  (GCIO), dan layanan kehumasan di daerah;
  9. menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) teknis kegiatan pelayanan informasi  publik  penyelenggaraan  Government  Chief Information  Officer (GCIO), dan layanan kehumasan di daerah;
  10. menyusun  Standar  Pelayanan  Minimal  (SPM)  terkait  kegiatan  pelayanan informasi  publik  penyelenggaraan  Government  Chief Information  Officer(GCIO), dan layanan kehumasan di daerah;
  11. menyusun  petunjuk  teknis  dalam  rangka  pelaksanaan  kegiatan pelayanan  informasi  publik  penyelenggaraan  Government Chief Information Officer  (GCIO), dan layanan kehumasan di daerah;
  12. memfasilitasi  pelatihan  sertifikasi  dan  peningkat  sumber  daya  manusia sebagai  penunjang  pelaksanaan  kegiatan  pelayanan  informasi  publik penyelenggaraan  Government  Chief Information  Officer (GCIO),  dan layanan kehumasan di daerah;
  13. membentuk  tim  sebagai  pelaksana  teknis  kegiatan  pelayanan  informasi publik  penyelenggaraan  Government Chief Information Officer  (GCIO)  di daerah yang dibentuk berdasarkan keahlian dan kompetensinya;
  14. membentuk  Pejabat  Pengelola  Informasi  dan  Dokumentasi  (PPID)  dan PPID Pembantu di daerah sebagai layanan kehumasan;
  15. melaksanakan  pengumpulan,  peliputan  dan  pengolahan  informasi kegiatan  penyelenggarakan  pemerintahan  sebagai  bentuk  pelaksanaan kegiatan  pelayanan  informasi  publik  penyelenggaraan  Government Chief Information Officer (GCIO), dan layanan kehumasan di daerah;
  16. melaksanakan  kerjasama  antar  lembaga,  instansi  dan  unit  kerja  terkait tindaklanjut  pelaksanaan  kegiatan  pelayanan  informasi  publik penyelenggaraan  Government  Chief Information  Officer (GCIO),  dan layanan kehumasan di daerah;
  17. melaksanakan  pemantauan,  evaluasi,  dan  pelaporan  terkait  kegiatan pelayanan  informasi  publik  penyelenggaraan  Government Chief Information Officer  (GCIO), dan layanan kehumasan di daerah;
  18. melaksanakan  koordinasi  dengan  pihak  terkait  perihal  kegiatan pelayanan  informasi  publik  penyelenggaraan  Government Chief Information Officer (GCIO), dan layanan kehumasan di daerah;
  19. melaksanakan  evaluasi  dan  menilai  hasil  prestasi  kerja  bawahan  sesuai program dan rencana yang telah ditentukan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier; dan
  20. melaksanakan  tugas  kedinasan  lainnya  yang  diberikan oleh  atasan  baik tertulis maupun lisan.

Bidang Penyelenggaraan e-Government

Bidang  Penyelenggaraan  e-Government dipimpin  oleh  kepala  bidang  yang dalam  melaksanakan  tugas  pokok  dan  fungsinya  berada di  bawah  dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Kepala  Bidang  Penyelenggaraan  e-Government mempunyai  tugas  pokok melaksanakan  penyiapan  perumusan  dan  pelaksanaan  kebijakan, penyusunan  norma,  standar,  prosedur  dan  kriteria,  dan  pemberian bimbingan  teknis  dan  supervisi,  serta  pemantauan,  evaluasi,  dan  pelaporan di  bidang  infrastruktur  dan  teknologi,  pengembangan dan  pengelolaan  data dan  aplikasi,  layanan  e-Government  di  daerah,  serta  melaksanakan  tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan.

Dalam  melaksanakan  tugas  pokoknya, Kepala Bidang Penyelenggaraan e-Government menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan  bahan  perumusan  kebijakan  di  bidang  infrastruktur  dan teknologi,  pengembangan  dan  pengelolaan  data  dan  aplikasi,  layanan  e-Government di daerah;
  2. penyiapan  bahan  pelaksanaan  kebijakan  di  bidang  infrastruktur  dan teknologi,  pengembangan  dan  pengelolaan  data  dan  aplikasi,  layanan  e-Government di daerah;
  3. penyiapan  bahan  penyusunan  norma,  publik,  prosedur, dan  kriteria penyelenggaraan  di  bidang  infrastruktur  dan  teknologi,  pengembangan dan pengelolaan data dan aplikasi, layanan e-Government di daerah;
  4. penyiapan  bahan  pemberian  bimbingan  teknis  dan  publik  di  bidang infrastruktur  dan  teknologi,  pengembangan  dan  pengelolaan  data  dan aplikasi, layanan e-Government di daerah;
  5. pemantauan,  evaluasi,  dan  pelaporan  di  bidang  infrastruktur  dan teknologi,  pengembangan  dan  pengelolaan  data  dan  aplikasi,  layanan  e-Government di daerah; dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Dalam  menyelenggarakan  fungsinya, Kepala Bidang Penyelenggaraan e-Government mempunyai uraian tugas:

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan infrastruktur dasar  Data CenterDisaster Recovery Center dan  Teknologi  Informasi  dan Komunikasi  (TIK)  pemerintah  daerah,  layanan  akses  internet  dan intranet,  layanan  publik  komunikasi  intra  pemerintah  daerah,  layanan manajemen  data  informasi  e-Government,  layanan  pengembangan  dan pengelolaan  aplikasi  publik,  spesifik  dan  suplemen  yang  terintegrasi, integrasi  layanan  publik  dan  pemerintahan  daerah,  penyelenggaraan ekosistem  Teknologi  Informasi  dan  Komunikasi  (TIK)  Smart  City, Pengembangan  Sumber  Daya  Teknologi  Informasi  dan  Komunikasi  (TIK) pemerintah daerah dan Masyarakat, dan layanan nama  domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan di daerah;
  2. menyiapkan  bahan  pelaksanaan  kebijakan  di  bidang  layanan infrastruktur  dasar  Data CenterDisaster Recovery Center dan  Teknologi Informasi  dan  Komunikasi  (TIK)  pemerintah  daerah,  layanan  akses internet  dan  intranet,  layanan  publik  komunikasi  intra  pemerintah daerah,  layanan  manajemen  data  informasi  e-Government,  layanan pengembangan  dan  pengelolaan  aplikasi  publik,  spesifik  dan  suplemen yang  terintegrasi,  integrasi  layanan  publik  dan  pemerintahan  daerah, penyelenggaraan  ekosistem  Teknologi  Informasi  dan  Komunikasi  (TIK) Smart  City,  Pengembangan  Sumber  Daya  Teknologi  Informasi  dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah dan Masyarakat, dan layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan di daerah;
  3. menyiapkan  bahan  penyusunan  norma,  publik,  prosedur,  dan  kriteria penyelenggaraan  di  bidang  layanan  infrastruktur  dasar  Data Center, Disaster Recovery Center  dan  Teknologi  Informasi  dan  Komunikasi  (TIK) pemerintah  daerah,  layanan  akses  internet  dan  intranet,  layanan  publik komunikasi intra pemerintah daerah, layanan manajemen data informasi e-Government,  layanan  pengembangan  dan  pengelolaan  aplikasi  publik, spesifik  dan  suplemen  yang  terintegrasi,  integrasi  layanan  publik  dan pemerintahan  daerah,  penyelenggaraan  ekosistem  Teknologi  Informasi dan Komunikasi (TIK) Smart City, Pengembangan Sumber Daya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah dan Masyarakat, dan layanan  nama  domain   dan  sub  domain  bagi  lembaga,  pelayanan  publik dan kegiatan di daerah;
  4. menyiapkan  bahan  pemberian  bimbingan  teknis  dan  publik  di  bidang layanan  infrastruktur  dasar  Data CenterDisaster Recovery Center dan Teknologi  Informasi  dan  Komunikasi  (TIK)  pemerintah  daerah,  layanan akses internet dan intranet, layanan publik komunikasi intra pemerintah daerah,  layanan  manajemen  data  informasi  e-Government,  layanan pengembangan  dan  pengelolaan  aplikasi  publik,  spesifik  dan  suplemen yang  terintegrasi,  integrasi  layanan  publik  dan  pemerintahan  daerah, penyelenggaraan  ekosistem  Teknologi  Informasi  dan  Komunikasi  (TIK) Smart  City,  Pengembangan  Sumber  Daya  Teknologi  Informasi  dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah dan Masyarakat, dan layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan di daerah;
  5. melaksanakan  pemantauan,  evaluasi,  dan  pelaporan  di bidang  layanan infrastruktur  dasar  Data Center,  Disaster Recovery Center dan  Teknologi  Informasi  dan Komunikasi  (TIK)  pemerintah  daerah,  layanan  akses internet  dan  intranet,  layanan  publik  komunikasi  intra  pemerintah daerah,  layanan  manajemen  data  informasi  e-Government,  layanan pengembangan  dan  pengelolaan  aplikasi  publik,  spesifik  dan  suplemen yang  terintegrasi,  integrasi  layanan  publik  dan  pemerintahan  daerah, penyelenggaraan  ekosistem  Teknologi  Informasi  dan  Komunikasi  (TIK) Smart  City,  Pengembangan  Sumber  Daya  Teknologi  Informasi  dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah dan Masyarakat, dan layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan di daerah;
  6. melaksanakan  koordinasi  dengan  pihak  terkait  perihal  layanan infrastruktur  dasar  Data CenterDisaster Recovery Center dan  Teknologi Informasi  dan  Komunikasi  (TIK)  pemerintah  daerah,  layanan  akses internet  dan  intranet,  layanan  publik  komunikasi  intra  pemerintah daerah,  layanan  manajemen  data  informasi  e-Government,  layanan pengembangan  dan  pengelolaan  aplikasi  publik,  spesifik  dan  suplemen yang  terintegrasi,  integrasi  layanan  publik  dan  pemerintahan  daerah, penyelenggaraan  ekosistem  Teknologi  Informasi  dan  Komunikasi  (TIK) Smart  City,  Pengembangan  Sumber  Daya  Teknologi  Informasi  dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah dan Masyarakat, dan layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan di daerah;
  7. melaksanakan  evaluasi  dan  menilai  hasil  prestasi  kerja  bawahan  sesuai program dan rencana yang telah ditentukan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Seksi Infrastruktur dan Teknologi

Seksi  Infrastruktur  dan  Teknologi  dipimpin  oleh  kepala  seksi  yang  dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Penyelenggaraan e-Government. Kepala  Seksi  Infrastruktur  dan  Teknologi  mempunyai  tugas  pokok melakukan  penyiapan  bahan  perumusan  dan  pelaksanaan kebijakan, penyusunan  norma,  standar,  prosedur  dan  kriteria,  dan  pemberian bimbingan  teknis  dan  supervisi,  serta  pemantauan,  evaluasi,  dan  pelaporan terkait layanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah  daerah, layanan akses internet  dan  intranet,  dan  layanan  sistem  komunikasi  intra  pemerintah daerah  di  daerah,  serta  melaksanakan  tugas  kedinasan  lainnya  yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan.

Dalam  melaksanakan  tugas  pokoknya, Kepala Seksi Infrastruktur dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan  bahan  perumusan  kebijakan  terkait  layanan infrastruktur dasar  Data CenterDisaster Recovery Center  dan  Teknologi  Informasi dan Komunikasi  (TIK)  pemerintah  daerah,  layanan  akses  internet  dan intranet,  dan  layanan  sistem  komunikasi  intra  pemerintah  daerah  di daerah;
  2. penyiapan  bahan  pelaksanaan  kebijakan  terkait  layanan  infrastruktur dasar  Data CenterDisaster Recovery Center  dan  Teknologi  Informasi dan Komunikasi  (TIK)  pemerintah  daerah,  layanan  akses  internet  dan intranet,  dan  layanan  sistem  komunikasi  intra  pemerintah  daerah  di daerah;
  3. penyiapan  bahan  penyusunan  norma,  standar,  prosedur,  dan  kriteria penyelenggaraan terkait layanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery  Center  dan  Teknologi  Informasi  dan  Komunikasi  (TIK) pemerintah  daerah,  layanan  akses  internet  dan  intranet,  dan  layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah di daerah;
  4. penyiapan  bahan  pemberian  bimbingan  teknis  dan  supervisi  terkait layanan  infrastruktur  dasar  Data CenterDisaster Recovery Center  dan Teknologi  Informasi  dan  Komunikasi  (TIK)  pemerintah  daerah,  layanan akses  internet  dan  intranet,  dan  layanan  sistem  komunikasi  intra pemerintah daerah di daerah;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait layananinfrastruktur dasar Data CenterDisaster Recovery Center  dan  Teknologi  Informasi  dan Komunikasi  (TIK)  pemerintah  daerah,  layanan  akses  internet  dan intranet,  dan  layanan  sistem  komunikasi  intra  pemerintah  daerah  di daerah; dan
  6. pelaksanaan  tugas  kedinasan  lainnya  yang  diberikan  oleh  atasan  baik tertulis maupun lisan.

Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, Kepala Seksi Infrastruktur dan Teknologi mempunyai uraian tugas:

  1. menyiapkan  bahan  penyusunan  program  kerja  terkait  layanan infrastruktur  dasar  Data CenterDisaster Recovery Center  dan  Teknologi Informasi  dan  Komunikasi  (TIK)  pemerintah  daerah,  layanan  akses internet  dan  intranet,  dan  layanan  sistem  komunikasi  intra  pemerintah daerah di daerah;
  2. menyiapkan  bahan  pemberian  bimbingan  teknis  dan  supervisi  terkait kegiatan  pelayanan  infrastruktur  dasar  Data CenterDisaster Recovery Center  dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah, layanan akses internet dan intranet, dan layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah di daerah;
  3. merencanakan  kebutuhan  kerja  pelaksanaan  kegiatan  pelayanan infrastruktur  dasar  Data CenterDisaster Recovery Center  dan  Teknologi Informasi  dan  Komunikasi  (TIK)  pemerintah  daerah,  layanan  akses internet  dan  intranet,  dan  layanan  sistem  komunikasi  intra  pemerintah daerah di daerah;
  4. merencanakan  pengadaan  sarana  dan  prasarana  perangkat  elektronik dan  aplikasi  sebagai  penunjang  kegiatan  pelayanan  infrastruktur  dasar Data CenterDisaster Recovery Center  dan  Teknologi  Informasi  dan Komunikasi  (TIK)  pemerintah  daerah,  layanan  akses  internet  dan intranet,  dan  layanan  sistem  komunikasi  intra  pemerintah  daerah  di daerah;
  5. merancang kerangka kerja pelaksanaan kegiatan pelayanan infrastruktur dasar  Data CenterDisaster Recovery Center  dan  Teknologi  Informasi dan Komunikasi  (TIK)  pemerintah  daerah,  layanan  akses  internet  dan intranet,  dan  layanan  sistem  komunikasi  intra  pemerintah  daerah  di daerah;
  6. menyusun  rencana  induk  (masterplan)  dan  roadmap pengelolaan  dan pemanfaatan  infrastruktur  dan  teknologi  penyelenggaraan  pemerintahan daerah  sebagai  landasan  hukum  kegiatan  layanan  manajemen  data  dan informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik,  spesifik  &  suplemen  yang  terintegrasi,  integrasi  layanan  publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Smart City di daerah;
  7. menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) teknis kegiatan pelayanan infrastruktur  dasar  Data CenterDisaster Recovery Center  dan  Teknologi Informasi  dan  Komunikasi  (TIK)  pemerintah  daerah,  layanan  akses internet  dan  intranet,  dan  layanan  sistem  komunikasi  intra  pemerintah daerah di daerah;
  8. menyusun  Standar  Pelayanan  Minimal  (SPM)  terkait  kegiatan  pelayanan infrastruktur  dasar  Data CenterDisaster Recovery Center  dan  Teknologi Informasi  dan  Komunikasi  (TIK)  pemerintah  daerah,  layanan  akses internet  dan  intranet,  dan  layanan  sistem  komunikasi  intra  pemerintah daerah di daerah;
  9. menyusun  petunjuk  teknis  dalam  rangka  pelaksanaan  kegiatan pelayanan  infrastruktur  dasar  Data CenterDisaster Recovery Center  dan Teknologi  Informasi  dan  Komunikasi  (TIK)  pemerintah  daerah,  layanan akses  internet  dan  intranet,  dan  layanan  sistem  komunikasi  intra pemerintah daerah di daerah;
  10. memfasilitasi  pelatihan  sertifikasi  dan  peningkat  sumber  daya  manusia sebagai  penunjang  pelaksanaan  kegiatan  pelayanan  infrastruktur  dasar Data CenterDisaster Recovery Center  dan  Teknologi  Informasi  dan Komunikasi  (TIK)  pemerintah  daerah,  layanan  akses  internet  dan intranet,  dan  layanan  sistem  komunikasi  intra  pemerintah  daerah  di daerah;
  11. membentuk  tim  sebagai  pelaksana  teknis  kegiatan  pelayanan infrastruktur  dasar  Data CenterDisaster Recovery Center  dan  Teknologi Informasi  dan  Komunikasi  (TIK)  pemerintah  daerah,  layanan  akses internet  dan  intranet,  dan  layanan  sistem  komunikasi  intra  pemerintah daerah di daerah;
  12. melaksanakan  kerjasama  antar  lembaga,  instansi  dan  unit  kerja  terkait tindaklanjut  pelaksanaan  kegiatan  pelayanan  infrastruktur  dasar  Data Center, Disaster Recovery Center dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)  pemerintah  daerah,  layanan  akses  internet  dan  intranet,  dan layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah di daerah;
  13. melaksanakan  pemantauan,  evaluasi,  dan  pelaporan  terkait  kegiatan pelayanan  infrastruktur  dasar  Data CenterDisaster Recovery Center  dan Teknologi  Informasi  dan  Komunikasi  (TIK)  pemerintah  daerah,  layanan akses  internet  dan  intranet,  dan  layanan  sistem  komunikasi  intra pemerintah daerah di daerah;
  14. melaksanakan  koordinasi  dengan  pihak  terkait  perihal  kegiatan pelayanan  infrastruktur  dasar  Data CenterDisaster Recovery Center  dan Teknologi  Informasi  dan  Komunikasi  (TIK)  pemerintah daerah,  layanan akses  internet  dan  intranet,  dan  layanan  sistem  komunikasi  intra pemerintah daerah di daerah;
  15. melaksanakan  evaluasi  dan  menilai  hasil  prestasi  kerja  bawahan  sesuai program dan rencana yang telah ditentukan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier; dan
  16. melaksanakan  tugas  kedinasan  lainnya  yang  diberikan oleh  atasan  baik tertulis maupun lisan.

Seksi Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi

Seksi  Pengembangan  dan  Pengelolaan  Aplikasi  dipimpin  oleh  kepala  seksi yang  dalam  melaksanakan  tugas  pokok  dan  fungsinya  berada  di  bawah  dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Penyelenggaraan e-Government. Kepala  Seksi  Pengembangan  dan  Pengelolaan  Aplikasi  mempunyai  tugas pokok  melakukan  penyiapan  bahan  perumusan  dan  pelaksanaan  kebijakan, penyusunan  norma,  standar,  prosedur  dan  kriteria,  dan  pemberian bimbingan  teknis  dan  supervisi,  serta  pemantauan,  evaluasi,  dan  pelaporan terkait  layanan  manajemen  data  dan  informasi  e-Government,  layanan pengembangan  dan  pengelolaan  aplikasi  generik,  spesifik  &  suplemen  yang terintegrasi,  integrasi  layanan  publik  dan  kepemerintahan,  penyelenggaraan ekosistem  Teknologi  Informasi  dan  Komunikasi  (TIK)  Smart City  di  daerah, serta  melaksanakan  tugas  kedinasan  lainnya  yang  diberikan  oleh  pimpinan baik tertulis maupun lisan.

Dalam  melaksanakan  tugas  pokoknya, Kepala  Seksi  Pengembangan  dan  Pengelolaan  Aplikasi  menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan  bahan  perumusan  kebijakan  terkait  layanan manajemen  data dan  informasi  e-Government,  layanan  pengembangan  dan  pengelolaan aplikasi generik, spesifik & suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik  dan  kepemerintahan,  penyelenggaraan  ekosistem  Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Smart City di daerah;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan terkait layanan manajemen data dan  informasi  e-Government,  layanan  pengembangan  dan  pengelolaan aplikasi generik, spesifik & suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik  dan  kepemerintahan,  penyelenggaraan  ekosistem  Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Smart City di daerah;
  3. penyiapan  bahan  penyusunan  norma,  standar,  prosedur,  dan  kriteria penyelenggaraan  terkait  layanan  manajemen  data  dan  informasi  e-Government,  layanan  pengembangan  dan  pengelolaan  aplikasi  generik, spesifik  &  suplemen  yang  terintegrasi,  integrasi  layanan  publik  dan kepemerintahan,  penyelenggaraan  ekosistem  Teknologi Informasi  dan Komunikasi (TIK) Smart City di daerah;
  4. penyiapan  bahan  pemberian  bimbingan  teknis  dan  supervisi  terkait layanan  manajemen  data  dan  informasi  e-Government,  layanan pengembangan  dan  pengelolaan  aplikasi  generik,  spesifik  &  suplemen yang  terintegrasi,  integrasi  layanan  publik  dan  kepemerintahan, penyelenggaraan  ekosistem  Teknologi  Informasi  dan  Komunikasi  (TIK) Smart City di daerah;
  5. pemantauan,  evaluasi,  dan  pelaporan  terkait  layanan manajemen  data dan  informasi  e-Government,  layanan  pengembangan  dan  pengelolaan aplikasi generik, spesifik & suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik  dan  kepemerintahan,  penyelenggaraan  ekosistem  Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Smart City di daerah; dan
  6. pelaksanaan  tugas  kedinasan  lainnya  yang  diberikan  oleh  atasan  baik tertulis maupun lisan.

Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, Kepala Seksi Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi mempunyai uraian tugas:

  1. menyiapkan  bahan  penyusunan  program  kerja  terkait  kegiatan  layanan manajemen  data  dan  informasi  e-Government,  layanan  pengembangan dan  pengelolaan  aplikasi  generik,  spesifik  &  suplemen  yang  terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Smart City di daerah;
  2. menyiapkan  bahan  pemberian  bimbingan  teknis  dan  supervisi  terkait kegiatan  layanan  manajemen  data  dan  informasi  e-Government,  layanan pengembangan  dan  pengelolaan  aplikasi  generik,  spesifik  &  suplemen yang  terintegrasi,  integrasi  layanan  publik  dan  kepemerintahan, penyelenggaraan  ekosistem  Teknologi  Informasi  dan  Komunikasi  (TIK) Smart City di daerah;
  3. merencanakan  kebutuhan  kerja  pelaksanaan  kegiatan  layanan manajemen  data  dan  informasi  e-Government,  layanan  pengembangan dan  pengelolaan  aplikasi  generik,  spesifik  &  suplemen  yang  terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Smart City di daerah;
  4. merencanakan  pengadaan  sarana  dan  prasarana  perangkat  elektronik dan  aplikasi  sistem  pengolah  dan  penyimpan  informasi  sebagai penunjang  kegiatan  layanan  manajemen  data  dan  informasi  e-Government,  layanan  pengembangan  dan  pengelolaan  aplikasi  generik, spesifik  &  suplemen  yang  terintegrasi,  integrasi  layanan  publik  dan kepemerintahan,  penyelenggaraan  ekosistem  Teknologi Informasi  dan Komunikasi (TIK) Smart City di daerah;
  5. merancang  kerangka  kerja  pelaksanaan  kegiatan  layanan  manajemen data  dan  informasi  e-Government,  layanan  pengembangan  dan pengelolaan  aplikasi  generik,  spesifik  &  suplemen  yang  terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Smart City di daerah;
  6. menyusun  rencana  induk  (masterplan)  dan  roadmap pengembangan  dan pengelolaan  aplikasi  pelayanan  publik  dan  pemerintahan  sebagai landasan  hukum  kegiatan  layanan  manajemen  data  dan  informasi  e-Government,  layanan  pengembangan  dan  pengelolaan  aplikasi  generik, spesifik  &  suplemen  yang  terintegrasi,  integrasi  layanan  publik  dan kepemerintahan,  penyelenggaraan  ekosistem  Teknologi Informasi  dan Komunikasi (TIK) Smart City di daerah;
  7. menyusun  Standar  Operasional  Prosedur  (SOP)  teknis  kegiatan  layanan manajemen  data  dan  informasi  e-Government,  layanan  pengembangan dan  pengelolaan  aplikasi  generik,  spesifik  &  suplemen  yang  terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Smart City di daerah;
  8. menyusun  Standar  Pelayanan  Minimal  (SPM)  terkait  kegiatan  layanan manajemen  data  dan  informasi  e-Government,  layanan  pengembangan dan  pengelolaan  aplikasi  generik,  spesifik  &  suplemen  yang  terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Smart City di daerah;
  9. menyusun  petunjuk  teknis  dalam  rangka  pelaksanaan  kegiatan  layanan manajemen  data  dan  informasi  e-Government,  layanan  pengembangan dan  pengelolaan  aplikasi  generik,  spesifik  &  suplemen  yang  terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Smart City di daerah;
  10. memfasilitasi  pelatihan  sertifikasi  dan  peningkat  sumber  daya  manusia sebagai  penunjang  pelaksanaan  kegiatan  layanan  manajemen  data  dan informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik,  spesifik  &  suplemen  yang  terintegrasi,  integrasi  layanan  publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Smart City di daerah;
  11. membentuk  tim  sebagai  pelaksana  teknis  kegiatan  layanan  manajemen data  dan  informasi  e-Government,  layanan  pengembangan  dan pengelolaan  aplikasi  generik,  spesifik  &  suplemen  yang  terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Smart City di daerah;
  12. melaksanakan  kerjasama  antar  lembaga,  instansi  dan  unit kerja  terkait tindaklanjut  pelaksanaan  kegiatan  layanan  manajemen data  dan informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik,  spesifik  &  suplemen  yang  terintegrasi,  integrasi  layanan  publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Smart City di daerah;
  13. melaksanakan  pemantauan,  evaluasi,  dan  pelaporan  terkait  kegiatan layanan  manajemen  data  dan  informasi  e-Government,  layanan pengembangan  dan  pengelolaan  aplikasi  generik,  spesifik  &  suplemen yang  terintegrasi,  integrasi  layanan  publik  dan  kepemerintahan, penyelenggaraan  ekosistem  Teknologi  Informasi  dan  Komunikasi  (TIK) Smart City di daerah;
  14. melaksanakan  koordinasi  dengan  pihak  terkait  perihal  kegiatan  layanan manajemen  data  dan  informasi  e-Government,  layanan  pengembangan dan  pengelolaan  aplikasi  generik,  spesifik  &  suplemen  yang  terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Smart City di daerah;
  15. melaksanakan  evaluasi  dan  menilai  hasil  prestasi  kerja  bawahan  sesuai program dan rencana yang telah ditentukan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier; dan
  16. melaksanakan  tugas  kedinasan  lainnya  yang  diberikan oleh  atasan  baik tertulis maupun lisan.

Seksi Layanan e-Government

Seksi  Layanan  e-Government dipimpin  oleh  kepala  seksi  yang  dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Penyelenggaraan e-Government. Kepala  Seksi  Layanan  e-Government mempunyai  tugas  pokok  melakukan penyiapan  bahan  perumusan  dan  pelaksanaan  kebijakan,  penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi,  serta  pemantauan,  evaluasi,  dan  pelaporan  terkait  pengembangan sumber  daya  Teknologi  Informasi  dan  Komunikasi  (TIK)  pemerintah  daerah dan  masyarakat,  dan  layanan  nama  domain  dan  sub  domain  bagi  lembaga, pelayanan  publik  dan  kegiatan  di  daerah,  serta  melaksanakan  tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan.

Dalam  melaksanakan  tugas  pokoknya, Kepala Seksi Layanan e-Government menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan  bahan  perumusan  kebijakan  terkait  pengembangan  sumber daya  Teknologi  Informasi  dan  Komunikasi  (TIK)  pemerintah  daerah  dan masyarakat,  dan  layanan  nama  domain  dan  sub  domain  bagi  lembaga, pelayanan publik dan kegiatan di daerah;
  2. penyiapan  bahan  pelaksanaan  kebijakan  terkait  pengembangan  sumber daya  Teknologi  Informasi  dan  Komunikasi  (TIK)  pemerintah  daerah  dan masyarakat,  dan  layanan  nama  domain  dan  sub  domain  bagi  lembaga, pelayanan publik dan kegiatan di daerah;
  3. penyiapan  bahan  penyusunan  norma,  standar,  prosedur,  dan  kriteria penyelenggaraan terkait pengembangan sumber daya Teknologi Informasi dan  Komunikasi  (TIK)  pemerintah  daerah  dan  masyarakat,  dan  layanan nama  domain  dan  sub  domain  bagi  lembaga,  pelayanan  publik  dan kegiatan di daerah;
  4. penyiapan  bahan  pemberian  bimbingan  teknis  dan  supervisi  terkait pengembangan  sumber  daya  Teknologi  Informasi  dan  Komunikasi  (TIK) pemerintah  daerah  dan  masyarakat,  dan  layanan  nama  domain  dan  sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan di daerah;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait pengembangan sumber daya Teknologi  Informasi  dan  Komunikasi  (TIK)  pemerintah  daerah  dan masyarakat,  dan  layanan  nama  domain  dan  sub  domain  bagi  lembaga, pelayanan publik dan kegiatan di daerah; dan
  6. pelaksanaan  tugas  kedinasan  lainnya  yang  diberikan  oleh  atasan  baik tertulis maupun lisan.

Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, Kepala Seksi Layanan e-Governmentmempunyai uraian tugas:

  1. menyiapkan  bahan  penyusunan  program  kerja  terkait  pengembangan sumber  daya  Teknologi  Informasi  dan  Komunikasi  (TIK)  pemerintah daerah dan masyarakat, dan layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan di daerah;
  2. menyiapkan  bahan  pemberian  bimbingan  teknis  dan  supervisi  terkait kegiatan  pengembangan  sumber  daya  Teknologi  Informasi  dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah dan masyarakat, dan layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga,  pelayanan publik dan kegiatan di daerah;
  3. merencanakan  kebutuhan  kerja  pelaksanaan  kegiatan  pengembangan sumber  daya  Teknologi  Informasi  dan  Komunikasi  (TIK)  pemerintah daerah dan masyarakat, dan layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan di daerah;
  4. merencanakan  pengadaan  sarana  dan  prasarana  perangkat  elektronik dan  aplikasi  sistem  pengolah  dan  penyimpan  informasi  sebagai penunjang kegiatan pengembangan sumber daya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah dan masyarakat, dan layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga,  pelayanan publik dan kegiatan di daerah;
  5. merancang  kerangka  kerja  pelaksanaan  kegiatan  pengembangan  sumber daya  Teknologi  Informasi  dan  Komunikasi  (TIK)  pemerintah  daerah  dan masyarakat,  dan  layanan  nama  domain  dan  sub  domain  bagi  lembaga, pelayanan publik dan kegiatan di daerah;
  6. menyusun  rencana  induk  (masterplan)  dan  roadmap penyelenggaraan layanan  e-Government sebagai  landasan  hukum  kegiatan  pengembangan sumber  daya  Teknologi  Informasi  dan  Komunikasi  (TIK)  pemerintah daerah dan masyarakat, dan layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan di daerah;
  7. menyusun  Standar  Operasional  Prosedur  (SOP)  teknis  kegiatan pengembangan  sumber  daya  Teknologi  Informasi  dan  Komunikasi  (TIK) pemerintah  daerah  dan  masyarakat,  dan  layanan  nama  domain  dan  sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan di daerah;
  8. menyusun  Standar  Pelayanan  Minimal  (SPM)  terkait  kegiatan pengembangan  sumber  daya  Teknologi  Informasi  dan  Komunikasi  (TIK) pemerintah  daerah  dan  masyarakat,  dan  layanan  nama  domain  dan  sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan di daerah;
  9. menyusun  petunjuk  teknis  dalam  rangka  pelaksanaan  kegiatan pengembangan  sumber  daya  Teknologi  Informasi  dan  Komunikasi  (TIK) pemerintah  daerah  dan  masyarakat,  dan  layanan  nama  domain  dan  sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan di daerah;
  10. memfasilitasi  pelatihan  sertifikasi  dan  peningkat  sumber  daya  manusia sebagai  penunjang  pelaksanaan  kegiatan  pengembangan sumber  daya Teknologi  Informasi  dan  Komunikasi  (TIK)  pemerintah  daerah  dan masyarakat,  dan  layanan  nama  domain  dan  sub  domain  bagi  lembaga, pelayanan publik dan kegiatan di daerah;
  11. membentuk  tim  sebagai  pelaksana  teknis  kegiatan  pengembangan sumber  daya  Teknologi  Informasi  dan  Komunikasi  (TIK)  pemerintah daerah dan masyarakat, dan layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan di daerah;
  12. melaksanakan  kerjasama  antar  lembaga,  instansi  dan  unit  kerja  terkait tindaklanjut pelaksanaan kegiatan pengembangan sumber daya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah danmasyarakat, dan layanan  nama  domain  dan  sub  domain  bagi  lembaga,  pelayanan  publik dan kegiatan di daerah;
  13. melaksanakan  pemantauan,  evaluasi,  dan  pelaporan  terkait pengembangan  sumber  daya  Teknologi  Informasi  dan  Komunikasi  (TIK) pemerintah  daerah  dan  masyarakat,  dan  layanan  nama  domain  dan  sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan di daerah;
  14. melaksanakan  koordinasi  dengan  pihak  terkait  perihal  kegiatan pengembangan  sumber  daya  Teknologi  Informasi  dan  Komunikasi  (TIK) pemerintah  daerah  dan  masyarakat,  dan  layanan  nama  domain  dan  sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan di daerah;
  15. melaksanakan  evaluasi  dan  menilai  hasil  prestasi  kerja  bawahan  sesuai program dan rencana yang telah ditentukan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier; dan
  16. melaksanakan  tugas  kedinasan  lainnya  yang  diberikan oleh  atasan  baik tertulis maupun lisan.

Bidang Pengelolaan Data Statistik dan Keamanan Informasi

Bidang  Pengelolaan  Data  Statistik  dan  Keamanan  Informasi  dipimpin  oleh kepala bidang yang  dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Kepala  Bidang  Pengelolaan  Data  Statistik  dan  Keamanan  Informasi mempunyai  tugas  pokok  melaksanakan  penyiapan  perumusan  dan pelaksanaan  kebijakan,  penyusunan  norma,  standar,  prosedur  dan  kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, sertapemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan data statistik,persandian informasi dan komunikasi,  dan  teknologi  keamanan  informasi  di  daerah,  serta melaksanakan  tugas  kedinasan  lainnya  yang  diberikan oleh  pimpinan  baik tertulis maupun lisan.

Dalam  melaksanakan  tugas  pokoknya, Kepala  Bidang  Pengelolaan  Data  Statistik  dan  Keamanan  Informasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan  bahan  perumusan  kebijakan  di  bidang  pengelolaan  data statistik, persandian informasi dan komunikasi, danteknologi keamanan informasi di daerah;
  2. penyiapan  bahan  pelaksanaan  kebijakan  di  bidang  pengelolaan  data statistik, persandian informasi dan komunikasi, danteknologi keamanan informasi di daerah;
  3. penyiapan  bahan  penyusunan  norma,  publik,  prosedur, dan  kriteria penyelenggaraan  di  bidang  pengelolaan  data  statistik,  persandian informasi dan komunikasi, dan teknologi keamanan informasi di daerah;
  4. penyiapan  bahan  pemberian  bimbingan  teknis  dan  publik  di  bidang pengelolaan  data  statistik,  persandian  informasi  dan  komunikasi,  dan teknologi keamanan informasi di daerah;
  5. pemantauan,  evaluasi,  dan  pelaporan  di  bidang  pengelolaan  data statistik, persandian informasi dan komunikasi, danteknologi keamanan informasi di daerah; dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Dalam  menyelenggarakan  fungsi  tersebut, Kepala  Bidang  Pengelolaan  Data  Statistik  dan  Keamanan  Informasi mempunyai uraian tugas:

  1. menyiapkan  bahan  perumusan  kebijakan  di  bidang  pengelolaan  data informasi  dan  dokumentasi  pembangunan  daerah,  penyelenggaraan survei  dan  penyediaan  kompilasi  produk  administrasi bidang  sosial, ekonomi,  politik,  hukum  dan  HAM,  penyediaan  layanan persandian informasi  dan  komunikasi  daerah,  pengelolaan  dan  pengadministrasian berita  sandi  daerah,  dan  penyediaan  dukungan  teknologi  pengamanan informasi,  penyelenggaraan  tata  kelola  dan  budaya  keamanan  informasi, layanan penanganan insiden keamanan informasi di daerah;
  2. menyiapkan  bahan  pelaksanaan  kebijakan  di  bidang  pengelolaan  data informasi  dan  dokumentasi  pembangunan  daerah,  penyelenggaraan survei  dan  penyediaan  kompilasi  produk  administrasi bidang  sosial, ekonomi,  politik,  hukum  dan  HAM,  penyediaan  layanan persandian informasi  dan  komunikasi  daerah,  pengelolaan  dan  pengadministrasian berita  sandi  daerah,  dan  penyediaan  dukungan  teknologi  pengamanan informasi,  penyelenggaraan  tata  kelola  dan  budaya  keamanan  informasi, layanan penanganan insiden keamanan informasi di daerah;
  3. menyiapkan  bahan  penyusunan  norma,  standar,  prosedur,  dan  kriteria penyelenggaraan  di  bidang  pengelolaan  data  informasi  dan  dokumentasi pembangunan daerah, penyelenggaraan survei dan penyediaan kompilasi produk  administrasi  bidang  sosial,  ekonomi,  politik,  hukum  dan  HAM, penyediaan  layanan  persandian  informasi  dan  komunikasi  daerah, pengelolaan dan pengadministrasian berita sandi daerah, dan penyediaan dukungan  teknologi  pengamanan  informasi,  penyelenggaraan  tata  kelola dan budaya keamanan informasi, layanan penanganan insiden keamanan informasi di daerah;
  4. menyiapkan  bahan  pemberian  bimbingan  teknis  dan  supervisi  di  bidang pengelolaan  data  informasi  dan  dokumentasi  pembangunan  daerah, penyelenggaraan  survei  dan  penyediaan  kompilasi  produk  administrasi bidang  sosial,  ekonomi,  politik,  hukum  dan  HAM,  penyediaan  layanan persandian  informasi  dan  komunikasi  daerah,  pengelolaan  dan pengadministrasian  berita  sandi  daerah,  dan  penyediaan  dukungan teknologi pengamanan informasi, penyelenggaraan tata kelola dan budaya keamanan informasi, layanan penanganan insiden keamanan informasi di daerah;
  5. melaksanakan  pemantauan,  evaluasi,  dan  pelaporan  di bidang pengelolaan  data  informasi  dan  dokumentasi  pembangunan  daerah, penyelenggaraan  survei  dan  penyediaan  kompilasi  produk  administrasi bidang  sosial,  ekonomi,  politik,  hukum  dan  HAM,  penyediaan  layanan persandian  informasi  dan  komunikasi  daerah,  pengelolaan  dan pengadministrasian  berita  sandi  daerah,  dan  penyediaan  dukungan teknologi pengamanan informasi, penyelenggaraan tata kelola dan budaya keamanan informasi, layanan penanganan insiden keamanan informasi di daerah;
  6. melaksanakan  koordinasi  dengan  pihak  terkait  perihal  pengelolaan  data informasi  dan  dokumentasi  pembangunan  daerah,  penyelenggaraan survei  dan  penyediaan  kompilasi  produk  administrasi bidang  sosial, ekonomi,  politik,  hukum  dan  HAM,  penyediaan  layanan persandian informasi  dan  komunikasi  daerah,  pengelolaan  dan  pengadministrasian berita  sandi  daerah,  dan  penyediaan  dukungan  teknologi  pengamanan informasi,  penyelenggaraan  tata  kelola  dan  budaya  keamanan  informasi, layanan penanganan insiden keamanan informasi di daerah;
  7. melaksanakan  evaluasi  dan  menilai  hasil  prestasi  kerja  bawahan  sesuai program dan rencana yang telah ditentukan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Seksi Pengelolaan Data Statistik

Seksi  Pengelolaan  Data  Statistik  dipimpin  oleh  kepala  seksi  yang  dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab  kepada  Kepala  Bidang  Pengelolaan  Data  Statistik  dan  Keamanan Informasi. Kepala Seksi Pengelolaan Data Statistik  mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan  bahan  perumusan  dan  pelaksanaan  kebijakan,  penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi,  serta  pemantauan,  evaluasi,  dan  pelaporan  terkait  pengelolaan data  informasi  dan  dokumentasi  pembangunan  daerah,  penyelenggaraan survei dan penyediaan kompilasi produk administrasibidang sosial, ekonomi, politik,  hukum  dan  HAM  di  daerah,  serta  melaksanakan  tugas  kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan.

Dalam  melaksanakan  tugas  pokoknya, Kepala Seksi Pengelolaan Data Statistik menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan  bahan  perumusan  kebijakan  terkait  pengelolaan  data informasi  dan  dokumentasi  pembangunan  daerah,  penyelenggaraan survei  dan  penyediaan  kompilasi  produk  administrasi bidang  sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM di daerah;
  2. penyiapan  bahan  pelaksanaan  kebijakan  terkait  pengelolaan  data informasi  dan  dokumentasi  pembangunan  daerah,  penyelenggaraan survei  dan  penyediaan  kompilasi  produk  administrasi bidang  sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM di daerah;
  3. penyiapan  bahan  penyusunan  norma,  standar,  prosedur,  dan  kriteria penyelenggaraan  terkait  pengelolaan  data  informasi  dan  dokumentasi pembangunan daerah, penyelenggaraan survei dan penyediaan kompilasi produk  administrasi  bidang  sosial,  ekonomi,  politik,  hukum  dan  HAM  di daerah;
  4. penyiapan  bahan  pemberian  bimbingan  teknis  dan  supervisi  terkait pengelolaan  data  informasi  dan  dokumentasi  pembangunan  daerah, penyelenggaraan  survei  dan  penyediaan  kompilasi  produk  administrasi bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM di daerah;
  5. pemantauan,  evaluasi,  dan  pelaporan  terkait  pengelolaan  data  informasi dan  dokumentasi  pembangunan  daerah,  penyelenggaraan survei  dan penyediaan kompilasi produk administrasi bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM di daerah; dan
  6. pelaksanaan  tugas  kedinasan  lainnya  yang  diberikan  oleh  atasan  baik tertulis maupun lisan.

Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, Kepala Seksi Pengelolaan Data Statistik mempunyai uraian tugas:

  1. menyiapkan  bahan  penyusunan  program  kerja  terkait  kegiatan pengelolaan  data  informasi  dan  dokumentasi  pembangunan  daerah, penyelenggaraan  survei  dan  penyediaan  kompilasi  produk  administrasi bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM di daerah;
  2. menyiapkan  bahan  pemberian  bimbingan  teknis  dan  supervisi  terkait kegiatan  pengelolaan  data  informasi  dan  dokumentasi pembangunan daerah,  penyelenggaraan  survei  dan  penyediaan  kompilasi  produk administrasi bidang sosial, ekonomi, politik, hukumdan HAM di daerah;
  3. merencanakan  kebutuhan  kerja  pelaksanaan  kegiatan  pengelolaan  data informasi  dan  dokumentasi  pembangunan  daerah,  penyelenggaraan survei  dan  penyediaan  kompilasi  produk  administrasi bidang  sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM di daerah;
  4. merencanakan  pengadaan  sarana  dan  prasarana  perangkat  elektronik dan  aplikasi  sistem  pengolah  dan  penyimpan  informasi  sebagai penunjang  kegiatan  pengelolaan  data  informasi  dan  dokumentasi pembangunan daerah, penyelenggaraan survei dan penyediaan kompilasi produk  administrasi  bidang  sosial,  ekonomi,  politik,  hukum  dan  HAM  di daerah;
  5. merancang  kerangka  kerja  pelaksanaan  kegiatan  pengelolaan  data informasi  dan  dokumentasi  pembangunan  daerah,  penyelenggaraan survei  dan  penyediaan  kompilasi  produk  administrasi bidang  sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM di daerah;
  6. merancang,  membuat  dan  memanfaatkan  media  elektronik  seperti  media sosial  dan  website  yang  dapat  digunakan  untuk  mendukung  kegiatan pengelolaan  data  informasi  dan  dokumentasi  pembangunan  daerah, penyelenggaraan  survei  dan  penyediaan  kompilasi  produk  administrasi bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM di daerah;
  7. merancang  dan  membuat  media  luar  ruang  untuk  kebutuhan  kegiatan pengelolaan  data  informasi  dan  dokumentasi  pembangunan  daerah, penyelenggaraan  survei  dan  penyediaan  kompilasi  produk  administrasi bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM di daerah;
  8. menyusun  Standar  Operasional  Prosedur  (SOP)  teknis  kegiatan pengelolaan  data  informasi  dan  dokumentasi  pembangunan  daerah, penyelenggaraan  survei  dan  penyediaan  kompilasi  produk  administrasi bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM di daerah;
  9. menyusun Standar Pelayanan Minimal (SPM) terkait kegiatan pengelolaan data  informasi  dan  dokumentasi  pembangunan  daerah,  penyelenggaraan survei  dan  penyediaan  kompilasi  produk  administrasi bidang  sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM di daerah;
  10. menyusun  petunjuk  teknis  dalam  rangka  pelaksanaan  kegiatan pengelolaan  data  informasi  dan  dokumentasi  pembangunan  daerah, penyelenggaraan  survei  dan  penyediaan  kompilasi  produk  administrasi bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM di daerah;
  11. memfasilitasi  pelatihan  sertifikasi  dan  peningkat  sumber  daya  manusia sebagai  penunjang  pelaksanaan  kegiatan  pengelolaan  data  informasi  dan dokumentasi  pembangunan  daerah,  penyelenggaraan  survei  dan penyediaan kompilasi produk administrasi bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM di daerah;
  12. membentuk  tim  sebagai  pelaksana  teknis  kegiatan  pengelolaan  data informasi  dan  dokumentasi  pembangunan  daerah,  penyelenggaraan survei  dan  penyediaan  kompilasi  produk  administrasi bidang  sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM di daerah;
  13. melaksanakan  pengumpulan,  survei  dan  pengolahan  informasi  guna mendukung  kegiatan  pengelolaan  data  informasi  dan  dokumentasi pembangunan daerah, penyelenggaraan survei dan penyediaan kompilasi produk  administrasi  bidang  sosial,  ekonomi,  politik,  hukum  dan  HAM  di daerah;
  14. menyusun  dan  membuat  buku,  majalah  maupun  jurnal  sebagai  bentuk realisasi  kegaiatan  pengelolaan  data  informasi  dan  dokumentasi pembangunan daerah, penyelenggaraan survei dan penyediaan kompilasi produk  administrasi  bidang  sosial,  ekonomi,  politik,  hukum  dan  HAM  di daerah;
  15. melaksanakan  kerjasama  antar  lembaga,  instansi  dan  unit  kerja  terkait tindaklanjut  pelaksanaan  kegiatan  pengelolaan  data  informasi  dan dokumentasi  pembangunan  daerah,  penyelenggaraan  survei  dan penyediaan kompilasi produk administrasi bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM di daerah;
  16. melaksanakan  pemantauan,  evaluasi,  dan  pelaporan  terkait  kegiatan pengelolaan  data  informasi  dan  dokumentasi  pembangunan  daerah, penyelenggaraan  survei  dan  penyediaan  kompilasi  produk  administrasi bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM di daerah;
  17. melaksanakan  koordinasi  dengan  pihak  terkait  perihal  kegiatan pengelolaan  data  informasi  dan  dokumentasi pembangunan  daerah, penyelenggaraan  survei  dan  penyediaan  kompilasi  produk  administrasi bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM di daerah;
  18. melaksanakan  evaluasi  dan  menilai  hasil  prestasi  kerja  bawahan  sesuai program dan rencana yang telah ditentukan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier; dan
  19. melaksanakan  tugas  kedinasan  lainnya  yang  diberikan oleh  atasan  baik tertulis maupun lisan.

Seksi Persandian Informasi dan Komunikasi

Seksi  Persandian  Informasi  dan  Komunikasi  dipimpin  oleh kepala  seksi  yang dalam  melaksanakan  tugas  pokok  dan  fungsinya  berada di  bawah  dan bertanggung  jawab  kepada  Kepala  Bidang  Pengelolaan  Data  Statistik  dan Keamanan Informasi. Kepala Seksi Persandian Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas pokok melakukan  penyiapan  bahan  perumusan  dan  pelaksanaan kebijakan, penyusunan  norma,  standar,  prosedur  dan  kriteria,  dan  pemberian bimbingan  teknis  dan  supervisi,  serta  pemantauan,  evaluasi,  dan  pelaporan terkait  penyediaan  layanan  persandian  informasi  dan komunikasi  daerah, pengelolaan  dan  pengadministrasian  berita  sandi  daerah,  serta melaksanakan  tugas  kedinasan  lainnya  yang  diberikan oleh  pimpinan  baik tertulis maupun lisan.

Dalam  melaksanakan  tugas  pokoknya, Kepala  Seksi  Persandian  Informasi  dan  Komunikasi  menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan  bahan  perumusan  kebijakan  terkait  layanan persandian informasi  dan  komunikasi  daerah,  pengelolaan  dan  pengadministrasian berita sandi daerah;
  2. penyiapan  bahan  pelaksanaan  kebijakan  terkait  layanan  persandian informasi  dan  komunikasi  daerah,  pengelolaan  dan  pengadministrasian berita sandi daerah;
  3. penyiapan  bahan  penyusunan  norma,  standar,  prosedur,  dan  kriteria penyelenggaraan  terkait  layanan  persandian  informasi  dan  komunikasi daerah, pengelolaan dan pengadministrasian berita sandi daerah;
  4. penyiapan  bahan  pemberian  bimbingan  teknis  dan  supervisi  terkait penyediaan  layanan  persandian  informasi  dan  komunikasi  daerah, pengelolaan dan pengadministrasian berita sandi daerah;
  5. pemantauan,  evaluasi,  dan  pelaporan  terkait  layanan persandian informasi  dan  komunikasi  daerah,  pengelolaan  dan  pengadministrasian berita sandi daerah; dan
  6. pelaksanaan  tugas  kedinasan  lainnya  yang  diberikan  oleh  atasan  baik tertulis maupun lisan.

Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, Kepala Seksi Persandian Informasi dan Komunikasi mempunyaiuraian tugas:

  1. menyiapkan  bahan  penyusunan  program  kerja  terkait  kegiatan  layanan persandian  informasi  dan  komunikasi  daerah,  pengelolaan  dan pengadministrasian berita sandi daerah;
  2. menyiapkan  bahan  pemberian  bimbingan  teknis  dan  supervisi  terkait kegiatan  layanan  persandian  informasi  dan  komunikasi  daerah, pengelolaan dan pengadministrasian berita sandi daerah;
  3. merencanakan  kebutuhan  kerja  pelaksanaan  kegiatan  layanan persandian  informasi  dan  komunikasi  daerah,  pengelolaan  dan pengadministrasian berita sandi daerah;
  4. merencanakan  pengadaan  sarana  dan  prasarana  perangkat  elektronik dan  aplikasi  sebagai  penunjang  kegiatan  layanan  persandian  informasi dan komunikasi daerah, pengelolaan dan pengadministrasian berita sandi daerah;
  5. merancang  kerangka  kerja  pelaksanaan  kegiatan  layanan  persandian informasi  dan  komunikasi  daerah,  pengelolaan  dan  pengadministrasian berita sandi daerah;
  6. merancang,  membuat  dan  memanfaatkan  media  maupun  perangkat elektronik  yang  dapat  digunakan  untuk  mendukung  kegiatan  layanan persandian  informasi  dan  komunikasi  daerah,  pengelolaan  dan pengadministrasian berita sandi daerah;
  7. menyusun  Standar  Operasional  Prosedur  (SOP)  teknis  kegiatan  layanan persandian  informasi  dan  komunikasi  daerah,  pengelolaan  dan pengadministrasian berita sandi daerah;
  8. menyusun  Standar  Pelayanan  Minimal  (SPM)  terkait  kegiatan  layanan persandian  informasi  dan  komunikasi  daerah,  pengelolaan  dan pengadministrasian berita sandi daerah;
  9. menyusun  petunjuk  teknis  dalam  rangka  pelaksanaan  kegiatan  layanan persandian  informasi  dan  komunikasi  daerah,  pengelolaan  dan pengadministrasian berita sandi daerah;
  10. memfasilitasi  pelatihan  sertifikasi  dan  peningkat  sumber  daya  manusia sebagai  penunjang  pelaksanaan  kegiatan  layanan  persandian  informasi dan komunikasi daerah, pengelolaan dan pengadministrasian berita sandi daerah;
  11. membentuk  tim  sebagai  pelaksana  teknis  kegiatan  layanan  persandian informasi  dan  komunikasi  daerah,  pengelolaan  dan  pengadministrasian berita sandi daerah;
  12. melaksanakan  kegiatan  layanan  persandian  informasi  dan  komunikasi daerah,  pengelolaan  dan  pengadministrasian  berita  sandi  daerah  sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  13. melaksanakan  kerjasama  antar  lembaga,  instansi  dan  unit  kerja  terkait tindaklanjut  pelaksanaan  kegiatan  layanan  persandian  informasi  dan komunikasi  daerah,  pengelolaan  dan  pengadministrasian  berita  sandi daerah;
  14. melaksanakan  pemantauan,  evaluasi,  dan  pelaporan  terkait  kegiatan layanan  persandian  informasi  dan  komunikasi  daerah, pengelolaan  dan pengadministrasian berita sandi daerah;
  15. melaksanakan  koordinasi  dengan  pihak  terkait  perihal  kegiatan  layanan persandian  informasi  dan  komunikasi  daerah,  pengelolaan  dan pengadministrasian berita sandi daerah;
  16. melaksanakan  evaluasi  dan  menilai  hasil  prestasi  kerja  bawahan  sesuai program dan rencana yang telah ditentukan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier; dan
  17. melaksanakan  tugas  kedinasan  lainnya  yang  diberikan oleh  atasan  baik tertulis maupun lisan.

Seksi Pengelolaan Keamanan Informasi

Seksi  Pengelolaan  Keamanan  Informasi  dipimpin  oleh  kepala  seksi  yang dalam  melaksanakan  tugas  pokok  dan  fungsinya  berada di  bawah  dan bertanggung  jawab  kepada  Kepala  Bidang  Pengelolaan  Data  Statistik  dan Keamanan Informasi. Kepala Seksi Pengelolaan Keamanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan  bahan  perumusan  dan  pelaksanaan  kebijakan,  penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi,  serta  pemantauan,  evaluasi,  dan  pelaporan  terkait  penyediaan dukungan teknologi pengamanan informasi, penyelenggaraan tata kelola dan budaya  keamanan  informasi,  layanan  penanganan  insiden  keamanan informasi  di  daerah,  serta  melaksanakan  tugas  kedinasan  lainnya  yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan.

Dalam  melaksanakan  tugas  pokoknya, Kepala Seksi Pengelolaan Keamanan Informasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan  bahan  perumusan  kebijakan  terkait  penyediaan  dukungan teknologi pengamanan informasi, penyelenggaraan tata kelola dan budaya keamanan informasi, layanan penanganan insiden keamanan informasi di daerah;
  2. penyiapan  bahan  pelaksanaan  kebijakan  terkait  penyediaan  dukungan teknologi pengamanan informasi, penyelenggaraan tata kelola dan budaya keamanan informasi, layanan penanganan insiden keamanan informasi di daerah;
  3. penyiapan  bahan  penyusunan  norma,  standar,  prosedur,  dan  kriteria penyelenggaraan  terkait  penyediaan  dukungan  teknologi  pengamanan informasi,  penyelenggaraan  tata  kelola  dan  budaya  keamanan  informasi, layanan penanganan insiden keamanan informasi di daerah;
  4. penyiapan  bahan  pemberian  bimbingan  teknis  dan  supervisi  terkait penyediaan dukungan teknologi pengamanan informasi,penyelenggaraan tata kelola dan budaya keamanan informasi, layanan penanganan insiden keamanan informasi di daerah;
  5. pemantauan,  evaluasi,  dan  pelaporan  terkait  penyediaan  dukungan teknologi pengamanan informasi, penyelenggaraan tata kelola dan budaya keamanan informasi, layanan penanganan insiden keamanan informasi di daerah; dan
  6. pelaksanaan  tugas  kedinasan  lainnya  yang  diberikan  oleh  atasan  baik tertulis maupun lisan.

Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, Kepala Seksi Pengelolaan Keamanan Informasi mempunyai uraian tugas:

  1. menyiapkan  bahan  penyusunan  program  kerja  terkait  kegiatan penyediaan dukungan teknologi pengamanan informasi,penyelenggaraan tata kelola dan budaya keamanan informasi, layanan penanganan insiden keamanan informasi di daerah;
  2. menyiapkan  bahan  pemberian  bimbingan  teknis  dan  supervisi  terkait penyediaan dukungan teknologi pengamanan informasi,penyelenggaraan tata kelola dan budaya keamanan informasi, layanan penanganan insiden keamanan informasi di daerah;
  3. merencanakan  kebutuhan  kerja  pelaksanaan  kegiatan  penyediaan dukungan  teknologi  pengamanan  informasi,  penyelenggaraan  tata  kelola dan budaya keamanan informasi, layanan penanganan insiden keamanan informasi di daerah;
  4. merencanakan  pengadaan  sarana  dan  prasarana  perangkat  elektronik dan aplikasi sebagai penunjang kegiatan penyediaan  dukungan teknologi pengamanan  informasi,  penyelenggaraan  tata  kelola  dan  budaya keamanan informasi, layanan penanganan insiden keamanan informasi di daerah;
  5. merancang  kerangka  kerja  pelaksanaan  kegiatan  penyediaan  dukungan teknologi pengamanan informasi, penyelenggaraan tata kelola dan budaya keamanan informasi, layanan penanganan insiden keamanan informasi di daerah;
  6. merancang,  membuat  dan  memanfaatkan  media  maupun  perangkat elektronik yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyediaan dukungan  teknologi  pengamanan  informasi,  penyelenggaraan  tata  kelola dan budaya keamanan informasi, layanan penanganan insiden keamanan informasi di daerah;
  7. menyusun  Standar  Operasional  Prosedur  (SOP)  teknis  kegiatan penyediaan dukungan teknologi pengamanan informasi,penyelenggaraan tata kelola dan budaya keamanan informasi, layanan penanganan insiden keamanan informasi di daerah;
  8. menyusun Standar Pelayanan Minimal (SPM) terkait kegiatan penyediaan dukungan  teknologi  pengamanan  informasi,  penyelenggaraan  tata  kelola dan budaya keamanan informasi, layanan penanganan insiden keamanan informasi di daerah;
  9. menyusun  standar  indeks  keamanan  informasi  daerah  dan  melakukan assessment  terhadap  penyelenggaraan  pemerintah  daerah  sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku;
  10. menyusun  petunjuk  teknis  dalam  rangka  pelaksanaan  kegiatan penyediaan dukungan teknologi pengamanan informasi,penyelenggaraan tata kelola dan budaya keamanan informasi, layanan penanganan insiden keamanan informasi di daerah;
  11. memfasilitasi  pelatihan  sertifikasi  dan  peningkat  sumber  daya  manusia sebagai  penunjang  pelaksanaan  kegiatan  layanan  persandian  informasi dan komunikasi daerah, pengelolaan dan pengadministrasian berita sandi daerah;
  12. membentuk tim sebagai pelaksana teknis kegiatan penyediaan dukungan teknologi pengamanan informasi, penyelenggaraan tata kelola dan budaya keamanan informasi, layanan penanganan insiden keamanan informasi di daerah;
  13. melaksanakan  kerjasama  antar  lembaga,  instansi  dan  unit  kerja  terkait tindaklanjut  pelaksanaan  kegiatan  penyediaan  dukungan  teknologi pengamanan  informasi,  penyelenggaraan  tata  kelola  dan  budaya keamanan informasi, layanan penanganan insiden keamanan informasi di daerah;
  14. melaksanakan  pemantauan,  evaluasi,  dan  pelaporan  terkait  kegiatan penyediaan dukungan teknologi pengamanan informasi,penyelenggaraan tata kelola dan budaya keamanan informasi, layanan penanganan insiden keamanan informasi di daerah;
  15. melaksanakan  koordinasi  dengan  pihak  terkait  perihal  kegiatan penyediaan dukungan teknologi pengamanan informasi,penyelenggaraan tata kelola dan budaya keamanan informasi, layanan penanganan insiden keamanan informasi di daerah;
  16. melaksanakan  evaluasi  dan  menilai  hasil  prestasi  kerja  bawahan  sesuai program dan rencana yang telah ditentukan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier; dan
  17. melaksanakan  tugas  kedinasan  lainnya  yang  diberikan oleh  atasan  baik tertulis maupun lisan.