BARBUK INKRAH LARIS TERJUAL, 34 HP, 1 UNIT CHAINSAW & 1 UNIT CANGKUL SUDAH ADA PEMILIKNYA

Kejaksaan Negeri Barito Timur melelang barang bukti yang sudah inkrah mengacu pada Peraturan Mentri Keuangan No 08/PMK.06/2018 tentang Pengelolaan Barangย  Milik Negara yang berasal dari barang rampasan dan barang gratifikasi. ย Serta mengacu pada Peraturan Jaksa Agung RI No PER-002/A/JA/05/2017 tanggal 19 Mei 2017 ย Tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung ย Benda Sitaan atau Barang Rampasan ย Negaraย  atau ย Benda Sitaanย  Eksekusi sebagaimana telah ย diubah dengan Peraturan ย Kejaksaan No 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung No 002/A/JA/05/2017 Tetang Pelelanganย  dan Penjualan Langsung Benda Sitaan Negara Atau Benda Sitaan Eksekusi.

TAMIANG LAYANG- Barang bukti (barbuk) yang sudah inkrah di jual oleh Kejaksaan Negeri Barito Timur, Rabu (24/05/2023) di Aula Kejaksaan Negeri Barito Timur. Barbuk berupa 34 hand phone (HP), 1 unit chainsaw dan 1 unit cangkul ini pun laris terjual alias sudah ada pemiliknya.

Penjualan langsung dilaksanakan sebagai wujud pelaksanaan  Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap. Sebanyak 34 unit HP berbagai merek,  dan 1 unit mesin chainsaw serta 1 buah cangkul yang berasal dari Perkara tindak pidana umum selama Tahun 2022 dan 2023  yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dijual  kepada masyarakat umum.

Penjualan langsung barang bukti tersebut mengacu pada Peraturan Mentri Keuangan No 08/PMK.06/2018 tentang Pengelolaan Barang  Milik Negara yang berasal dari barang rampasan dan barang gratifikasi.  Serta mengacu pada Peraturan Jaksa Agung RI No PER-002/A/JA/05/2017 tanggal 19 Mei 2017  Tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung  Benda Sitaan atau Barang Rampasan  Negara  atau  Benda Sitaan  Eksekusi sebagaimana telah  diubah dengan Peraturan  Kejaksaan No 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung No 002/A/JA/05/2017 Tetang Pelelangan  dan Penjualan Langsung Benda Sitaan Negara Atau Benda Sitaan Eksekusi.

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Panannagan SH.,MH melalui Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara M.A Qadri SH.,MH didampingi Kasi Intel Angga Saputra SH melalui pers rilisnya yang disampaikan ke kontributor Diskominfops menjelaskan barang bukti yang dijual langsung terdiri dari tindak pidana umum periode tahun 2022-2023 yang telah berkekuatan hukum tetap, untuk tim penilai kita bekerjasama dengan pihak yang berwenang dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Koprasi Kabupaten  Bartim guna menentukan Harga jual barang sesuai dengan kondisi barang,selain itu dengan pelaksaanaan  penjualan langsung barang milik negara ini diharapkan dapat menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Bahwa dari 34 unit HP berbagai merek yang dilakukan penjualan langsung, sebanyak 22 unti HP, 1 buah mesin chainsaw, 1 buah cangkul,  sedangkan 14  unit yang belum terjual terdiri dari 6 unit HP yang gagal lelang pada periode berikutnya, dan 8 unit dalam  penjualan langsung periode ini. โ€œYa dari semua hp yang kita laksanakan penjualan langsung, ada beberapa yang tidak laku terjual, karna kondisi HP rusak dan tidak hidup, akan tetapi kedepanya akan kita ikutkan didalam penjualan langsung berikutnya.โ€ujar Kasi PB3R baru-baru ini.(cak)

, , ,


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nineteen + eleven =