KEMBALI KEJARI BARTIM LAKSANAKAN SOSIALISASI HUKUM, KAWAL PROGRAM BLT & MITIGASI RESIKO HUKUM PENGELOLAAN DANA DESA

SOSIALISASI HUKUM- Kejaksaan Negeri Barito Timur saat melaksanakan sosialisasi hukum di desa-desa di wilayah Kecamatan Pematang Karau, baru-baru ini.

TAMIANG LAYANG- Kejaksaan Negeri Barito Timur kembali melaksanakan sosialisasi hukum ke desa-desa. Kali ini sasaranya adalah desa-desa di wilayah Kecamatan Pematang Karau. Tujuannya untuk menekan penyelewengan Dana Desa dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT). Selain itu kegiatan ini juga dalam upaya menurunkan tingkat Inflasi daerah sebagai dampak dari kenaikan BBM,  hal ini merupakan Tindak Lanjut Surat Jaksa Agung RI No B-159/A/SUJA/09/2022 Tanggal 2 September 2022 dan Surat Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Nomor : B-739/G/Gjd/09/2022 Tentang Pendampingan Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Pengendalian Inflasi di Daerah.

Guna melaksanakan instruksi tersebut,  Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Barito Timur Janang M.A.R, S.H. beserta Jaksa Pengacara Negara pada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Barito Timur melakukan Sosialiasi ke setiap Desa yang dilakukan Pendampingan Hukum. โ€œKita sudah melakukan sosialisasi mengenai Resiko Hukum Pengelolaan Dana Desa ke setiap Desa yang kita dampingi guna menekan inflasi di Daerah.โ€ ujar Janang saat diwawancarai Kamis 21 Oktober 2022 di Ruang Kerjanya.

Janang M.A.R, S.H selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara juga menyebutkan bahwa terdapat 46 (empat puluh enam) Desa di Kabupaten Barito Timur yang didampingi oleh Kejaksaan Negeri Barito Timur. Adapun Desa yang didampingi adalah 12 Desa Di Kecamatan Pematang Karau dan 6 Desa di Kecamatan Benua Lima, kedepannya akan dilakukan Sosialisasi ke 16 Desa di Kecamatan Dusun Timur dan 12 Desa di Kecamatan Paku.

Bagi 46 desa tersebut Jaksa Pengacara Negara (JPN) Pada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Barito Timur yang dipimpin oleh Janang M.A.R, S.H memberikan pemaparan hukum mengenai pengendalian inflasi daerah sekaligus memastikan Penyaluran BLT sesuai dengan ketentuan serta melakukan Mitigasi Resiko Hukum Pengelolaan Dana Desa sebagaimana amanah dari Surat Jaksa Agung tersebut.

Terbaru, Janang M.A.R, S.H beserta Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Barito Timur melakukan kunjungan pada 3 Desa di Kecamatan Pematang Karau yaitu pada Desa Kupang Bersih, Desa Ketab, dan Desa Sumber Rejo. Setelah melakukan sosialisasi, para JPN juga melakukan Kunjungan Lapangan atas realisasi Penggunaan Anggaran Dana Desa dari ketiga desa tersebut.

Selain mensosialisasikan pengendalian inflasi, Janang M.A.R, S.H.  juga  menyampaikan Intruksi Pemerintah dalam hal pengendalian inflasi di daerah pada tingkat Desa, antara lain meliputi penyediaan data dan informasi hasil produksi dan harga komoditas di Desa (terutama pangan dan energi), serta kegiatan terpadu (mulai dari pasokan bahan baku, proses produksi, konsumsi), serta daur ulang limbah untuk kebutuhan energi.

Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam memitigasi dampak inflasi meliputi padat karya tunai desa untuk warga miskin, penyaluran BLT bagi yang tidak mendapatkan bantuan sosial, penyaluran dana bergulir masyarakat oleh BUMDesa Bersama dan pelaksanaan kegiatan yang di danai oleh dana desa yang dikelola secara mandiri.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut juga disampaikan mengenai peraturan perundang-undangan terkait Pemerintahan Desa, dan Pengelolaan Dana Desa sebagai pedoman untuk para Kepala Desa yang masih minim pengetahuan hukumnya mengenai hal-hal tersebut sehingga dapat memitigasi kesalahan dalam memimpin Desa.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dan Staff, Kepala seksi Intelijen Angga Saputra SH dan Staff, Jaksa Pengacara Negara M.A QADRI SH.,MH, serta ย Kepala Desa beserta Perangkat Desa.(sumber kejari Bartim)

CEK KEGIATAN- Disela-sela sosialisasi, Kejaksaan Negeri Barito Timur juga meninjau kegiatan yang sudah dilaksanakan di desa-desa wilayah Kecamatan Pematang Karau.
,


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 + seventeen =