DISKOMINFOSANTIK- Pemerintah Kecamatan Benua Lima dan Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Benua Lima Kabupaten Barito Timur mengadakan MoU dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Timur. Kesepakatan bersama tersebut ditandatangani, Kamis 17 Februari 2022 bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Timur.
Hadir dalam penandatanganan MoU tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Panannangan, S.H.,M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Janang Mula Andri Ronu,S.H, Plt Camat Benua Lima, Simon Stevins Oktavianus, S.STP, Kepala DPMDSos Kabupaten Barito Timur Ir. Barnusa, MM dan para Kepala Desa se Kecamatan Benua Lima.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Panannangan, S.H.,M.H., melalui pers rilisnya yang disampaikan kepada contributor MMC Diskominfosantik Kabupaten Barito Timur menjelaskan, isi MoU tersebut tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
โPenandatanganan MoU yang dilaksanakan tersebut menyepakati bersama pengoptimalan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara, meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,โ terang Daniel.
Lebih jauh Kajari Bartim ini menjelaskan ruang lingkup kesepakatan bersama meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
โPenandatangan Mou tersebut dilakukan oleh lima Kepala Desa se-Kecamatan Benua Lima, yaitu Desa Bagok, Tewah Pupuh, Gudang Seng, Kandris dan Bamban,โ ungkap Daniel seraya mengatakan bahwa Penandatanganan MoU dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat.(cak/diskominfosantik).