BKPSDM BARTIM LAKSANAKAN KONSULTASI SKP VERSI BARU

SEERIUS- Para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membidangi kepegawaian di lingkungan OPD se Kabupaten Barito Timur tampak serius mendengarkan penjelasan dari BKPSDM Kabupaten Barito Timur tentang tata cara penyusunan SKP, di Aula BKPSDM Kabupaten Barito Timur Kamis (6/1)

DISKOMINFOSANTIK- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Barito Timur menyelenggarakan konsultasi secara kolektif,  terkait Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Kamis (6/1) di Aula BKPSDM Kabupaten Barito TImur. Hal ini dilakukan mengingat banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur mendatangi Kantor BKPSDM. Mereka ingin konsultasi secara langsung dan ingin tahu tata cara penyusunan SKP versi baru. Pasalnya awal Januari 2022, banyak ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur yang ingin mengajukan usulan kenaikan pangkat.

PENJELASAN- Kepala Bidang PKPKA BKPSDM Kabupaten Barito Timur Enricko Median Toni, S.Kom., MM saat menjawab pertanyaan peserta konsultasi tata cara penyusunan SKP versi terbaru di Aula BKPSDM, Kamis (6/1).

โ€œBanyak ASN yang langsung datang ke Kantor BKPSDM untuk konsultasi penyusunan SKP versi terbaru,โ€ terang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kabupaten Barito Timur Jhon Wahyudi, AP, M.Si melalui Kepala Bidang PKPKA Enricko Median Toni, S.Kom., MM yang berhasil dibincangi kontributor MMC diskominfosantik Kabupaten Barito Timur.

Karena banyaknya animo ASN yang ingin konsultasi dan untuk mencegah banyaknya kerumunan di Kantor BKPSDM, Enricko mengatakan pihaknya langsung berinisiatif menyelenggarakan konsultasi secara kolektif. โ€œKegiatan konsultasi SKP versi terbaru secara kolektif ini sudah mendapat izin pimpinan dan boleh dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Peserta konsultasi SKP ini diikuti oleh Kasubag/Kasubbid Kepegawaian dari OPD se Kabupaten Barito Timur. โ€œSelain Kasubag/Kasubbid kita juga memperbolehkan satu orang staf untuk mengikuti kegiatan tersebut,โ€ imbuhnya.

Enricko berharap melalui kegiatan ini para peserta dapat mengerti dan memahmi serta dapat menyusun SKP versi terbaru ini. โ€œKami juga mengharapkan Kasubag/kasubbid bisa membantu ASN menyusun SKP versi terbaru di lingkungan kantor masing-masing,โ€ terang Enriko. Dikatakanya penyusunan SKP ini berdasarkan Permenpan RB No.8 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksana ketentuan pasal 61 PP No.30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS sejak 01 Juli 2021, yang mendasari perubahan SKP bagi PNS. (cak/diskominfosantik)

, ,


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

10 − 5 =