Komisi Informasi Kalteng Monitoring Verifikasi Keterbukaan Informasi Publik

Diskominfo (Barito Timur) – Pelaksanaan kegiatan yang akan dilakukan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, terkait Verifikasi Keterbukaan Informasi Publik kepada setiap daerah yang berada di wilayah Kalimantan Tengah.

Jadwal yang sudah disiapkan untuk 4 Kabupaten di antaranya yakni : Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara dan Murung Raya, untuk dapat melakukan verifikasi Keterbukaan Informasi Publik sesuai amanat undang-undang.

Pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik tahun 2019 dilakukan guna mengetahui pelaksanaan keterbukaan informasi di badan publik sebagaimana amanah undang-undang nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UU KIP) dan peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik (selanjutnya disebut Perki SLIP).

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 4 bulan yang dimulai dari bulan Mei sampai dengan Agustus 2019, yang diakhiri dengan pemeringkatan badan publik dan wajib kepada badan publik untuk mengikuti seluruh alur kegiatan, yang ditetapkan oleh komisi informasi Provinsi Kalteng.

Adapun kegiatan diantaranya Pengiriman SAQ (self Assessment Questionnaire) verifikasi SAQ, Visitasi dan Persentasi. pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik tahun 2019 dalam penilaiannya mengutamakan 4 indikator yaitu :

  • Umumkan Informasi Publik Sesuai dengan pasal 9 UU KIP pasal 11 Perki SLIP.
  • Menyediakan informasi publik Sesuai dengan pasal 11 14 dan 15 UU KIP pasal 13 Perki SLIP.
  • Pelayanan pemohonan Informasi Publik Sesuai dengan pasal 7 dan 12 UU Kip pasal 4, 8 dan 9 Perki SLIP.
  • Pengelolaan informasi dan dokumentasi Sesuai dengan pasal 13 UU pasal 7 Perki SLIP.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalteng Dr.Mambang L Tubil.,SH.,MAP melalui Bidang kelembagaan dari Komisi Informasi Provinsi Setni Betlina,SP.M.MA mengharapkan kerjasama dari pimpinan daerah kabupaten dan kota di Kalteng, untuk memberikan dukungan materi dan moril atau badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi.

Pelaksanaan visitasi dan verifikasi seperti jadwal yang ditetapkan, dan nantinya dalam pelaksanaan tersebut di mohon Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Utama kabupaten/kota untuk menyampaikan presentasi layanan keterbukaan informasi di PPID masing-masing.(SM88-Diskominfo Bartim)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 × 5 =