DISKOMINFOSANTIK- Guna mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara, serta meningkatkan efektivitas penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh Desa se-Kecamatan Karusen Janang, Kamis 20 Januari 2022, para kepala Desa se Kecamatan Karusen Janang melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Barito Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Panannangan, SH, MH dalam pers rilisnya yang disampaikan ke MMC Diskominfosantik Kabupaten Barito Timur mengatakan penandatanganan MoU bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Barito Timur.
Daniel Panannangan menjelaskan, selaku Jaksa Pengacara Negara Ia melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan 7 (tujuh) Kepala Desa se-Kecamatan Karusen Janang Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Ke-7 (tujuh) Kepala Desa di Kecamatan Karusen Janang tersebut adalah Kepala Desa Dayu, Kepala Desa Ipu Mea, Kepala Desa Kandris, Kepala Desa Lagan, Kepala Desa Simpang Naneng, Kepala Desa Putut Tawuluh dan Kepala Desa Wuran.
โMoU ini meliputi kegiatan berupa pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,โ terangnya.
Kesepakatan Bersama ini berlaku untuk jangka waktu sampai dengan 31 Desember 2022 terhitung sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan kesepakatan para pihak.
โPenandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) tersebut dilaksanakan dengan mengikuti Protokol Kesehatan secara ketat dengan menerapkan 5M,โ jelas Daniel Panannangan, SH, MH.(cak/diskominfosantik)