Sekdis Kominfosantik Ikuti Kegiatan Sosialisasi Serah Simpan Karya Cetak & Karya Rekam di Palangka Raya

HADIR- Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Ampiansyah,S.Hut, MPd, mengikuti kegiatan sosialisasi UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak & Karya Rekam & Sosialisasi dan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU No. 13 Tahun 2018, di Swiss Belhotel Danum Palangka Raya, Senin (26/9).

TAMIANG LAYANG- Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Barito Timur melalui Sekretaris Dinas (Sekdis) Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Ampiansyah,S.Hut, MPd, Senin (26/9), mengikuti kegiatan sosialisasi UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak & Karya Rekam & Sosialisasi dan  Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU No. 13 Tahun 2018. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional bekerjasama dengan Dinas Perpustakaan & Arsip Provinsi  Kalimantan Tengah (Kalteng) INI dilaksanakan di Swiss Belhotel Damum Palangka Raya.

Kegiatan sosialisasi UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak & Karya Rekam & Sosialisasi dan  Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU No. 13 Tahun 2018 ini dibuka oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas  Perpustakaan & Arsip Provinsi Kalteng Lukman AL Hakim, M.Si . Kegiatan ini diikuti oleh Diskominfosantik Kab/Kota se Kalteng, Kantor Statistik Kab/Kota se Kalteng, serta para pejabat di lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng.

Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kabupaten Barito Timur Ampiansyah,S.Hut, MPd kepada contributor MMC Bartim menjelaskan, kegiatan sosialisasi UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak & Karya Rekam & Sosialisasi dan  Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU No. 13 Tahun 2018 sangat baik sekali. Pasalnya kegiatan ini, ujar Ampiansyah, dapat  menumbuhkembangkan kesadaran para produsen karya cetak & karya rekam, agar menyerahkan karyanya kepada Dinas Perpustakaan & Arsip kepada Perpustakaan Nasional/Perpustakaan Provinsi.

โ€œTujuan karya cetak & karya rekam diserahkan kepada Perpustakaan Nasional atau Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi agar karya itu tetap lestari,โ€ terang Ampi panggilan akrab Ampiansyah menjelaskan apa yang Ia peroleh di Palangka Raya.

Mantan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfosantik Kabupaten Bartim ini ceritakan kegiatan sosialiasi ini sangat bagus karena dapat menambah pengetahuan.

โ€œYang tidak kalah penting lagi bahwa ada suatu kewajiban kepada siapapun yang memiliki karya cetak ( buku, karya ilmiah, dll) & karya rekam (analog & digital) baik swasta/pemerintah agar karya itu terus kita lestari, karena tersimpan dan terarsip dagan baik,โ€ pungkas Ampi.(lia/cak)

, , ,


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

17 − 16 =