PEMKAB BARTIM GELAR RAT-PKS TINGKAT KABUPATEN TAHUN 2022

GIAT RAT-PKS- Wakil Bupati Bartim Habib Said Abdul Saleh bersama Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Barito Timur Andrunganyan, S.Sos, MM saat hadir dalam kegiatan koordinasi dan fasilitasi rencana aksi terpadu penanganan konflik social, di Ruang Rapat Bupati Bartim, Kamis (15/9).

TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik setempat menggelar kegiatan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi rencana aksi terpadu penanganan konflik social (RAT-PKS) tingkat Kabupaten Barito Timur tahun 2022. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Barito Timur ini dibuka oleh Wakil Bupati Barito Timur Habib Said Abdul Saleh, Kamis (15/9).

Hadir dalam kegiatan tersebut Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Barito Timur, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Barito Timur.

Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Barito Timur Andrunganyan, S.Sos, MM dalam laporannya menyampaikan tujuan diselenggarakan RAT-PKS ini untuk mengkoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi penanganan konflik di Kabupaten Barito Timur.

Disampingi itu, ujar Andrunganyan, RAT-PKS juga bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan konflik social secara terpadu yang mengikut sertakan OPD/Instansi Vertikal terkait serta kejelasan sasaran, rencana aksi, pejabat yang bertanggungjawab dan target waktu penyelesaiaan.

โ€œMelalui kegiatan RAT-PKS, kita juga bisa mengambil langkah-langkah cepat, tepat dan tegas serta profesional untuk mengentikan segela bentuk kekerasan akibat konflik sosoal dan terorisme,โ€ pungkas Andrunganyan.

Sementara itu Wakil Bupati Barito Timur Habib Said Abdul Saleh dalam sambutanya mengatakan pembentukan Tim Terpadu Penangan Konflik Sosial beserta dengan rencana aksi penanganan konflik social Kabupaten Barito Timur telah diatur dan diamanatkan oleh Permendagri No.42 tahun 2015 tentang Koordinasi Penanganan Konflik Sosial, yang merupakan tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor: 2 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanan pengganti undang-undang Nomor:7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

Dengan terbentukanya Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Barito Timur tahun 2022, Wabup Bartim meminta Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Barito Timur dapat menjalankan tugas dan secara berkala malaporkannya melalui Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Barito Timur.(cak)

, , ,


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

four × three =