PEMDA BARTIM HIBAHKAN TANAH KE MUHAMMADIYAH AMPAH DAN GKE JAWETEN

HIBAH- Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas saat menandatangani dokumen hibah tanah sekaligus penyerahan hibah tanah kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah Ampah dan Majelis Jemaat GKE Jaweten, disaksikan oleh Wakil Bupati Barito Timur Habib Said Abdul Saleh, Sekretaris Daerah Panahan Moetar, SE, M.Si, Kepala BPKAD Kabupaten Barito Timur Drs.Misnohartaku,M.Ec.Dev dan Asisten I Bidang Pemerintahaan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Barito Timur Bertulomeus, S.Sos, Selasa (19/4) lalu.

TAMIANG LAYANG- Perhatian Pemerintah Kabupaten Barito Timur terhadap pembinaan keagamaan sangat besar. Selain memberikan bantuan hibah dana untuk pembangunan rumah ibadah, Pemerintah Daerah juga menghibahkan aset guna kepentingan keagamaan.

Baru-baru ini Pemerintah Kabupaten Barito Timur menghibahkan tanah kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah Ampah dan Majelis Jemaat GKE Jaweten. Penandatanganan dan penyerahkan surat hibah itu dilakukan di Ruang Rapat Bupati Barito Timur, Selasa (19/4).

PENYERAHAN ASET-Bupati Bartim Ampera AY Mebas saat menyerahkan dokumen hibah tanah kepada Ketua MPH Jemaat GKE Jaweten Pdt. Daniel Christian, S.Th di Ruang Rapat Bupati Bartim, Selasa (19/4) lalu.

Kepala BPKAD Kabupaten Barito Timur Drs.Misnohartaku,M.Ec.Dev melalui Kepala Bidang Akuntansi dan Aset BPKAD Kab. Bartim Erawati,S.Pi.,M.Si kepada MMC Bartim menjelaskan pelaksanaan hibah dilakukan berdasarkan surat keputusan DPRD Kabupaten Barito Timur Nomor: 188.4/3/DPRD/2022 Tanggal 18 Februari 2022, tentang Persetujuan Pemindahtangan Barang Milik Daerah dalam Bentuk Hibah Tanah Kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah dan Majelis Jemaat GKE Jaweten.

Selain itu, ujar Erawati, hibah diberikan untuk  memenuhi Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 15 tahun 2020 tentang  Tata Cara Pemindahtangan Barang Milik Daerah. “Kami berharap tanah yang dihibahkan benar-benar digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan warga Muhammadiyah Ampah dan Majelis Jemaat GKE Jaweten.

Sementara itu Ketua Majelis Pekerja Harian (MPH) Resort GKE Tamiang Layang  Pdt. Lepina Sinjal, S.Th dan Ketua Majelis Pekerja Harian (MPH) Jemaat GKE Jaweten Pdt. Daniel Christian, S.Th menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Bapak Bupati Barito Timur Ampera AY. Mebas atas hibah tanah Pemerintah Daerah  menjadi hak milik Gereja GKE Jaweten. Aset tersebut akan dipelihara dan dimanfaatkan untuk mendukung segala aktivitas gerejawi dalam melayani jemaat serta sarana untuk  Kepujian bagi Nama Tuhan. Mereka berdua sepakat akan terus memberikan pembinaan secara rohani kepada seluruh warga jemaat baik yang ada di Jemaat GKE Jaweten maupun di kawasan Resort GKE Tamiang Layang  agar terus memberikan kontribusi nyata dalam mendukung seluruh pembangunan di Kabupaten Barito Timur agar terwujudnya cita-cita bersama menuju Gumi Jari Janang Kalawah Bumi yang Jaya Selamanya.(lim/cak)

TP-PKK BARITO TIMUR GAUNGKAN GEMARIKAN

ANTUSIAS-Guru dan Siswa SDN 1 Hayaping antusias mengikuti sosialisasi Gemarikan (gerakan memasyarkatkan makan ikan) pada hari Selasa (19/4) kemarin.

TAMIANG LAYANG– Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Barito Timur gaungkan gerakan memasyarakatkan makan ikan. Gerakan itu diserukan saat menjadi narasumber pada kegiatan sosialsiasi Gemarikan Tahun 2022, kerjasama antara TP PKK Kabupaten Barito Timur dengan Dinas Perikanan dan Perternakan di SDN 1 Hayaping Kecamatan Awang, Selasa (19/4) kemarin.

Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Barito Timur Ny. Munita Mustika Dewi Ampera AY Mebas dalam paparanya menyampaikan, kebutuhan protein terutama protein hewani bagi masyarakat untuk hidup sehat sesuai dengan anjuran para ahli gizi sampai saat ini masih merupakan masalah. Dalam usaha penyediaan sumber protein tersebut, ternyata sector perikanan merupakan penyumbang ¾ jumlah protein hewani yang dikonsumsi oleh rakyat Indonesia, apa lagi sungai-sungai di Kabupuaten Barito Timur mempunyai ikan yang melimpah.

Anggota DPRD Kabupaten Barito Timur ini juga menjelaskan sampai saat ini konsumsi ikan masyarakat Indonesia terbilang masih rendah, dengan rata-rata tingkat konsumsi di tahun 2021 adalah 55,37 kg/kapita/tahun. Keadaan tersebut  masih jauh bila dibandingkan Negara Asia lainnya seperti Malaysua, Singapura dan Jepang pada tahun 2017 saja konsumsi ikan Malaysia mencapai 70 kg/kapita/tahun, Singapura 80 kg/kapita/tahun dan Jepang 100 kg/kapita/tahun ujarnya.

SOSIALISASI- Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Barito Timur Ny. Munita Mustika Dewi Ampera AY Mebas saat memberikan materi pada kegiatan sosialisasi gerkan masyarakat makan ikan di SDN 1 Hayaping, Selasa (19/4).

Istri orang nomor satu di Kabupaten Barito Timur ini juga memaparkan bahwa rendahnya tingkat konsumsi ikan masyarakat Indonesia disebabkan oleh beberapa aspek diantaranya : Selera, bau dan rasa amis yang ditimbulkan, Ikan tidak tersedia secara merata di setiap daerah, karena ada sebagian besar wilayah yang lokasinya jauh dari sumber ikan, dan produk olahan ikan umumnya masih sangat rendah, karena pengolahan dilakukan tidak sesuai standard an kurang hygenis. Padahal hampir semua bagian tubuh ikan bermanfaat bagi kesehatan manusia jika dikonsumsi.

Munita berharap agar masyarakat lebih tertarik dalam mengkonsumsi ikan, maka perlu adanya motivasi dari Ibu-Ibu menciptakan berbagai variasi dalam pengolahan produk perikanan. Ia juga memberikan contoh berbagai variasi olahan produk perikanan diantaranya : nugget ikan, bakso ikan, empek-empek ikan, kerupuk ikan, stik ikan, otak-otak ikan, ikan asap, ikan kering, wadi ikan dan olahan ikan lainnya. TP PKK Kabupaten Barito Timur sudah sering melakukan pelatihan melibatkan kader PKK Kecamatan dan Desa untuk membuat produk olahan ikan lokal Kabupaten Barito Timur tegasnya.   .

Diakhir paparanya Munita memberikan beberapa manfaat Gemarikan, konsumsi ikan yang tinggai selain bermanfaat bagi tubuh kita juga mengurangi ketergantungan konsumsi daging lainya seperti sapi, kambing, atau ayam yang harganya jauh lebih mahal dari ikan. Selain itu juga membantu mensejahterakan para nelayanpenagkap ikan dan pembudiaya ikan.  Mari sukseskan Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan agar terbentuk anak bangsa yang sehat, cerdas dan kuat katanya dengan semangat . (Lim).

DISKANAK BARTIM AJAK MASYARAKAT GEMAR MAKAN IKAN

DISKANAK BARTIM AJAK MASYARAKAT GEMAR MAKAN IKAN

FOTO BERSAMA- Panitia, Peserta dan Narasumber foto bersama usai kegiatan sosialisasi gerkan masyarakat makan ikan yang diselenggarakan oleh Dinas Perikanan dan Perternakan Kabupaten Barito Timur di SDN 1 Hayaping Kecamatan Awang, Selasa (19/4)).

TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Perikanan dan Perternakan mengajak masyarakat Kabupaten Barito Timur untuk gemar mengkonsumsi ikan. Ajakan tersebut disampaikan pada kegiatan sosialisasi gerakan memasyarakat makan ikan (gemarikan), di SDN 1 Hayaping, Kecamatan Awang, Selasa (19/4).

Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Barito Timur Mishael, S.Pi,SE, MM  melalui Kepala Bidang Sapras, Data, Peningkatan SDM, Pengolahan dan Pemasaran Inapriani, S.Pi, MM menjelaskan, kegiatan sosialisasi gemarikan ini diIkuti oleh Siswa dan Siswi SDN 1 Hayaping, Kepala Sekolah, Dewan Guru, Staf tata Usaha dan Anggota Tim Penggerak PKK Kabupaten Barito Timur.

Lebih jauh Inapriani mengatakan  sosialisasi gerakan memasyarakatkan makan ikan merupakan kegiatan rutin tahunan yang diwajibkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, untuk dilaksanakan oleh seluruh Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. 

Kegiatan gemarikan ini pertama kali dicanangkan oleh Presiden Megawati Soekarno Putri tahun 2004 dan merupakan suatu gerakan moral memotivasi masyarakat Indonesia untuk mengkonsumsi ikan agar terbentuk anak bangsa yang sehat, cerdas dan kuat.

“Gemarikan bertujuan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat di Kabupaten Barito Timur agar gemar mengkonsumsi ikan sehingga tercipta generasi yang sehat, kuat dan cerdas. Gemarikan ini rutin setiap tahun dilaksanakan untuk mengkampanyekan makan ikan sehingga masyarakat dan anak di Kabupaten Barito Timur terpenuhi gizinya,” papar Inapriani.

Dalam kegiatan sosialisasi gemarikan itu Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Barito Timur menghadirkan narasumber diantaranya Ny. Munita Mustika Dewi Ampera AY Mebas (Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Barito Timur), Pardiono, S.Pi (Penyuluh Perikanan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Barito Timur) dan Inapriani, S.Pi., MM. (Kepala Bidang Sapras, Data, Peningkatan SDM, Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Barito Timur).

Sosialisasi gemarikan di SDN 1 Hayaping berjalan dengan baik dan lancar.  Antusiasme peserta kegiatan cukup tinggi terlebih lagi dengan adanya kuis gemarikan berhadiah di akhir acara.  Di akhir kegiatan Kepala SDN 1 Hayaping Hj. Hadiyati, S.Pd menyampaikan ucapan terimasih atas dipilihnya SDN 1 Hayaping sebagai tempat kegiatan sosialisasi gemarikan tahun 2022 dan berharap agar setelah kegiatan ini kesadaran gizi siswa dan siswi SDN 1 Hayaping serta dewan guru dan staf tata usahanya meningkat untuk gemar mengkonsumsi ikan.(lim/cak)

DISDUKCAPIL RANGKUL PETUGAS REGISTER DESA, PERCEPAT PENGURUSAN ADMINDUK

LAYANAN-Petugas register desa diharapkan mampu percepatan kepengurusan administrasi kependudukan desa di sepuluh kecamatan yang ada di Kabupaten Barito Timur.

TAMIANG LAYANG–  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Barito Timur merangkul petugas register desa/kelurahan. Tujuannya untuk mempercepat kepengurusan administrasi kependudukan (adminduk) di desa/kelurahan se Kabupaten Barito Timur. Hal ini perlu dilakukan mengingat Disdukcapil merupakan instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan dan terus berbenah diri untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Timur H.Muslim Raharjo, S.Pd, MAP melalui Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Timur Lilis Saptuni, S.Pd, MM kepada kontributor MMC Barito Timur menjelaskanpetugas register desa ini membantu/ memfasilitasi warga desa dalam hal penerbitan dokumen administrasi kependudukan ( Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Identitas Anak, Akta Kematian , Akta Kelahiram, Akta Perkawinan, Surat Pindah, Update Data) .

Melalui hand phone Lilis menyampaikan Permendagri Nomor: 119 Tahun 2017 sebagai dasar pengangkatan dan pengusulan petugas registrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil. Ia  berpendapat bahwa Permendagri ini  menjadi  strategi yang tepat digunakan untuk  mengoptimalkan pelayanan pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.  Karena dengan memberdayakan aparat di tingkat Kelurahan dan Desa,  tenaga tersebut sangat mengetahui  kelebihan dan kekurangan  administrasi kependudukan yang sudah ada di wilayahnya.

Selanjutnya  Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  menjabarkan tugas pokok dan fungsi dari  Petugas register Desa yaitu : melakukan Inventarisasi Data Penduduk berupa Biodata Kepala Keluarga dan Anggota Keluarga yang ada diwilayah Kelurahan dan Desa yang bersangkutan, mengisi dan mengajukan dokumen permohonan Pencatatan Sipil, menyampaikan laporan bulanan register pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil setiap bulan ujarnya.

Lilis berharap dengan adanya petugas register desa akan membantu warga yang akan mengurus dokumen kependudukannya. Ia memastikan dengan adanya tenaga ini nantinya dapat mengatur segala administrasi kependudukan tingkat desa serta memberikan dampak yang positif dalam menertibkan pendataan penduduk. (Lim/Diskominfosantik)

INI DIA 15 KIK BARU YANG DIUSULKAN BUPATI BARTIM KE KEMENKUMHAM

INI DIA 15 KIK BARU YANG DIUSULKAN BUPATI BARTIM KE KEMENKUMHAM

CINDERAMATA- Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas menyerahkan cinderamata gunung perak kepada Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Dr. Ilham Djaya, SH, MH, M.Pd, di ruang rapat Bupati Bartim, Senin (4/18). Gunung Perak merupakan salah satu kekayaan intelektual komunal Kabupaten Barito Timur yang sudah diterima sertifikatnya oleh Bupati Barito Timur.

TAMIANG LAYANG – Setelah menerima 9 (Sembilan) sertifikat kekayaan intelektual komunal (KIK) dari Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Dr. Ilham Djaya, SH, MH, M.Pd,  Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas kembali mengusulkan 15 (lima belas) kekayaan intelektual komunal (KIK) ke Kemenkumham untuk dipatetkan.

Kelima belas kekayaan intelektual komunal itu diantaranya Tanringintan Wundrung, Sawuwng Diki Ruyan, Salung, Ansak,Baluntang, Nariuk, Bahasa Pangunraun, Galang Bawo, Wadian Dadas Wawei Dayak Ma’anyan, Wadian Bawo Dayak Lawangan, Wadian Bawo Dayak Maanyan, Galang Dadas, Saramen, Turus Tajak dan Kang Kanung.

Usai menyampaikan 15 usulan KIK, Bupati Barito Timur mengharapkan agar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah segera memprosesnya. Tujuannya tentu agar segera melindungi kekayaan intelektual komunal yang dimiliki oleh masyarakat Gumi Jari Janang Kalalawah.

Menurut Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Dr. Ilham Djaya, SH, MH, M.Pd dalam sanbutanya pada acara penyerahan serifikat KIK di Ruang Rapat Bupati Barito Timur, Senin (18/4) mengatakan kekayaan intelektual komunal (KIK) adalah apa saja atau hasil olah pikir yang bermanfaat bagi kehidupan umat manusia. KIK merupakan sebuah aset berharga yang dapat memajukan perekonomian suatu bangsa.

“Dengan adanya kekayaan intelektual komunal (KIK) munculah  hak kekayaan intelektual komunal, hak KIK adalah hak yang diberikan oleh Negara untuk melindungi kekayaan intelektual komunal itu,” terang Ilham.

Sementara itu Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Barito Timur Forty Rickyannau, ST, MT kepada MMC Bartim mengatakan akan terus bekerja keras menggali kekayaan intelektual komunal yang dimiliki masyarakat Kabupaten Barito Timur. “Kami akan terus gali KIK untuk mendapatkan perlundungan KIK,” tegas Forty singkat.(cak/diskominfosantik)

KURSUS KOMPUTER DIHARAPKAN JADI KEGIATAN RUTIN DI DESA

KURSUS KOMPUTER DIHARAPKAN JADI KEGIATAN RUTIN DI DESA

SERAHKAN SERTIFIKAT- Kepala Desa Pulau Padang Kecamatan Patangkep Tutui secara simbolis menyerahkan sertifikat pelatihan computer kepada peserta yang telah dinyatakan lulus. Kegiatan pelatihan computer ini dilaksanakan selama 4 bulan oleh Perpustakaan Marahati Desa Pulau Padang.

TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Barito Timur menginginkan kursus computer diharapkan menjadi kegiatan rutin di desa. Pasalnya dengan kegiatan kursus tersebut secara tidak langsung dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai computer dasar.

“Kita menginginkan semua Perpustakaan Desa di Kabupaten Barito Timur menyelenggarakan pelatihan dasar computer untuk masyarakat desa. Tujuannya untuk mengenalkan kepada masyarakat khusunya para anak dan remaja di desa mengenai pentingnya penguasaan teknologi informasi dan komputer saat ini,” terang Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Barito Timur melalui Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Kebudayaan Kegemaran Membaca Ernawaty, S.Pd kepada MMC Bartim, Selasa (19/4).

Ernawaty menjelaskan saat ini sudah ada beberapa perpustakaan desa di Kabupaten Barito Timur menjalankan program kursus computer, salah satunya Perpustakaan Desa Marahati Desa Pulau Padang Kecamatan Patengkep Tutui. “Senin 18 April 2022 Perpustakaan Desa Marahati Desa Pulau Padang sudah menyelesaikan program kursus computer. Program itu dilaksanakan selama empat bulan dengan dua kali pertemuan setiap minggunya. Bahkan pengurus Perpustakaan Desa Maharati sudah menyerahkan sertifikat tanda lulus kurusus computer dasar,” jelas Ernawaty.

Melihat keberhasilan Perpustakaan Desa Marahati Desa Pulau Padang menyelenggarakan kursus computer, Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Kebudayaan Kegemaran Membaca berharap bisa memotivasi perpustakaan desa lainnya yang ingin memajukan sumberdaya manusia di desanya melalui perpustakaan desa.(cak/diskominfosantik).

DISDUKCAPIL JEMPUT BOLA DALAM  PENCAPAIAN INDIKATOR KINERJA

DISDUKCAPIL JEMPUT BOLA DALAM PENCAPAIAN INDIKATOR KINERJA

OPTIMIS -Jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten melakukan jemput bola dalam perekaman KTP Elektorinik di 10 (sepuluh) Kecamatan dan 102 desa.

TAMIANG LAYANG-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Timur menjadi instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus berbenah diri untuk meningkatkan kualitas layanan Administrasi Kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Timur                     H. Muslim Raharjo, S.Pd, MAP melalui Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Timur  Lilis Saptuni, S.Pd, MM mengatakan bahwa Kepala Dinas dan Sekretaris sudah menandatangani perjanjian kinerja dengan Direktur Jenderal  Kependudukan dan Catat Sipil  yang mana perjanjian kinerja ini merupakan konsep linier yang sejalan dengan Penilaian Kinerja Sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 Permendagri No.60 tahun 2021.

Lilis menjelaskan bahwa penilai kinerja ini bertujuan untuk  menciptakan Tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja, hal ini  sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas , akuntabilitas dan Kinerja Aparatur. Penilaian kinera dilakukan dengan menggunakan indikator yang teah ditetapkan dengan cara membandingkan realisasi kinerja dengan sasaran (target) kinerja ujarnya.

Sekretaris Disdukcapil juga  memaparkan salah satu item indikator kinerja adalah optimalisasi perekaman KTL-El sesuai data yang ada   per 31 Maret 2022  Jumlah Penduduk Kabupaten Barito Timur  114.634 Jiwa.  Penduduk wajib memiliki KTP  82.754 Jiwa,  yang sudah melakukan Perekaman 82.306 Jiwa  presentase Capaian  99,45% sehingga  masih Tersisa 0,55% Penduduk Kabupaten Barito Timur yang belum melakukan perekaman KTP-el yang tersebar di 10 Kecamatan  102 Desa terangnya.

Sekretaris Disdukcapil yang sangat humoris ini mengungkapkan timnya  terus berupaya  meningkatkan optimalisasi perekaman  KTP-El walaupun saat ini Kabupaten Barito Timur sudah melampaui target nasional Dukcapil Barito Timur akan terus berupaya untuk menuntaskan perekaman KTP-El ni dengan beberapa strategis diantaranya Mengoptimalkan pelayanan perekaman KTP-el di Kecamatan-Kecamatan, Melaksanakan jemput bola perekaman untuk penyandang disabilitas, ODGJ, dan Anak Jalan,  serta melaksanakan Jemput Bola secara berjadwal kesekolah-sekolah untuk usia 16 tahun pungkasnya. (Lim/Diskominfosantik).

BUPATI BARTIM TERIMA 9 SERTIFIKAT KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL

BUPATI BARTIM TERIMA 9 SERTIFIKAT KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL

SERAHKAN SERTIFIKAT- Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Dr. Ilham Djaya, SH, MH, M.Pd menyerahkan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas, di Ruang Rapat Bupati Barito TImur, Senin 18 Maret 2022

TAMIANG LAYANG- Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas menerima 9 (sembilan) sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Sembilan sertifikat itu diserahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Dr. Ilham Djaya, SH, MH, M.Pd, di Ruang Rapat Bupati Barito Timur, Senin 18 April 2022.

Penyerahan sertifikat KIK tersebut disaksikan oleh Wakil Bupati Barito Timur Habib Said Abdul Saleh, Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur Panahan Moetar, SE, MM, Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur Nur Sulistyo, S.Pd.I, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Organisasi Perangkat Daerah serta tamu undangan lainnya.

Kesembilan KIK yang sudah dipatenkan yakni Lewu Hante Taniran, Ijamme, Wadian Dadas Upu, Gunung Perak, Tanuhui,Tumet Leut, Papaluan,Wadian Pangunraun Jatuh dan Mu’au. Setelah menerima sertifikat 9 KIK Barito Timur, Bupati Bartito Timur Ampera AY Mebas kembali mengajukan lagi 15 KIK ke Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Tengah agar segera diproses dan dipatetkan.

Usai acara penyerahan KIK, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Dr. Ilham Djaya, SH, MH, M.Pd kepada contributor MMC Bartim mengatakan Kabupaten Barito Timur diharapkan menajdi kabupaten terdepan di Kalteng dalam mengusulkan atau mendaftarkan kekayaan intelektual komunal ini. “Hal ini dibuktikan hari ini, setelah diserahkan sembilan sertifikat KIK, kembali Bupati Barito Timur mengusulkan 15 KIK untuk diproses,” terang Ilham.

Dengan diusulkan lagi KIK oleh Bupati Barito Timur, ujar Ilham, sekali lagi membuktikan bahwa kekayaan intelektual komunal di Provinsi Kalimantan Tengah khususnya di Kabupaten Barito Timur sangat banyak.”Sebanyak 15 KIK yang diusulkan Bupati Barito Timur ini akan segera kami proses. Sepanjang usulan itu tidak ada yang mengklaim,mudah-mudahan tidak dalam waktu lama kita menyelenggarakan kegiatan penyerahan sertifikat seprti ini lagi di Barito Timur,” harap Ilham.

Di lokasi yang sama Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas kepada sejumlah wartawan megucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Tengah dan Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Barito Timur atas terselenggaranya penyerahkan sertifikat KIK ini. Kegiatan penyerahan sertifikat ini, terang Bupati Bartim, diharapkan memberikan semangat baru bagi jajaranya dalam melaksanakan tugas.

Sekedar diketahui Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Barito Timur tahun lalu telah mendaftaran kekayaan intelktual komunal (KIK) Kabupaten Barito Timur ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pendaftaran tersebut bertujuan melindungi warisan kekataab intelktual yang hingga saat ini masih dilestarikan.(cak/diskominfosantik)

SEGERA MENGURUS PINDAH PENDUDUK, JIKA 1 TAHUN BERADA DI ALAMAT BARU

SEGERA MENGURUS PINDAH PENDUDUK, JIKA 1 TAHUN BERADA DI ALAMAT BARU

SIAP MELAYANI- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Timur siap melayani masyarakat yang memerlukan administrasi kependudukan di wilayah Kabupaten Barito Timur.

TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Timur meminta penduduk yang sudah berdomisili lebih 1 tahun di Kabupaten Barito Timur harus segera mengurus kepindahannya. Hal ini penting untuk meningkatkan keakuratan data penduduk di wilayah berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah ini.

“Kami menghimbau penduduk yang sudah  lebih 1 tahun berdomisili di Kabupaten Barito Timur segera mengurus kepindahannya. Hal ini sesuai dengan pasal 15 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 tahun 2013,” terang Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Timur Muslim Rarharjo, S.Pd, M.AP kepada contributor MMC Bartim, Kamis (14/4).

SOSIAALISASI- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Timur Muslim Raharjo, S.Pd, M.AP saat mensosialisasikan surat dari Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 470/7256/SJ, tanggal 27 Desember 2021 tentang pindah datang penduduk, kepada masyarakat yang datang ke Disdukcapil, baru-baru ini.

Muslim Raharjo menjelaskan bagi penduduk yang ingin mengurus kepindahannya diharapkan segera  datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal, sesuai alamat KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) dengan membawa fotokopi KK.

“Nanti Disdukcapil daerah asal akan menerbitkan surat keterangan pindah WNI (SKPWNI) berdasarkan permohonan penduduk tersebut,” jelas Muslim.

Kepala Disdukcapil Bartim menegaskan Ia dan jajarannya siap membantu proses kepindahan penduduk asalkan  syarat administrasi sesuai undang-uandang administrasi kependudukan terpenuhi. “Kami selalu siap melayani masyarakat,” tegas Muslim Raharjo.(cak/diskominfosantik)

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI NAIK, LELANG PROYEK FISIK TERTUNDA

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Permukiman (PUPR) Kabupaten Bartim, Yumail J Paladuk, ST., MT

TAMIANG LAYANG – Pelaksanaan lelang proyek pembangunan fisik di Kabupaten Barito Timur (Bartim) belum bisa dilaksanakan. Hal tersebut lantaran dipengaruhi kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Permukiman (PUPR) Kabupaten Bartim, Yumail J Paladuk, ST, MT menyebutkan, kenaikan PPN itu berlaku sejak tanggal 1 April 2022 sesuai Pasal 7 UU Nomor 7/2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP).

“Sekarang masih dalam review penyesuaian, mudahan bulan depan lelang sudah bisa dilaksanakan,” ucap Yumail, kepada sejumlah wartawan baru-baru ini.

Dia menambahkan, pelaksanaan lelang pekerjaan fisik akan dilaksanakan setelah 28 hari lelang perencanaan yang saat ini berproses selesai. Menurut Yumail, kondisi tersebut hendaknya bisa dimaklumi pihak rekanan.

“Adanya kenaikan PPN dari 10 menjadi 11 persen mempengaruhi nilai satuan barang,” sebutnya.

Rencana pelaksanaan lelang pekerjaan fisik sebenarnya telah disusun. Teknis tinggal meyampaikan kepada panitia LPSE agar diupload atau diumumkan. “Untuk lelang perencanaan tinggal menunggu karena berproses,” pungkas Yumail. (cak/diskominfosantik)