PEMKAB BARTIM UMUMKAN JAM KERJA ASN SELAMA BULAN RAMADHAN

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BARITO TIMUR PANAHAN MOETAR, SE, M.Si

TAMIANG LAYANG- Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur Panahan Moetar, SE. M.Si telah mengumumkan aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur Tahun 2023. Surat bernomor 800/234/IV.7/BKD, tertanggal 20 Maret 2023 ini dikeluarkan dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Dijelaskan Sekda Bartim, pelaksanaan jam kerja selama 5 atau 6 hari kerja pada bulan Ramadhan berjumlah 32,50 jam dalam 1 (satu) minggu. Bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan 5 (Lima) hari kerja, hari Senin hingga Kamis jam kerja dimulai pukul 08.00 – 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB, sedangkan pada hari Jumโ€™at, jam kerja dimulai pukul 08.00 – 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB.

Sementara bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja, hari Senin hingga Kamis dan Sabtu jam kerja dimulai pukul 08.00 – 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB, sedangkan pada hari Jumโ€™at jam kerja dimulai pukul 08.00 – 14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB.

Lebih jauh dijelaskan Sekda Bartim, selama bulan suci Ramadhan Tahun 1444 H, kegiatan olah raga (SKJ dan Senam Aerobic) dan Jumโ€™at Beriman yang dilaksanakan setiap hari jumโ€™at pagi serta apel pagi dan sore sementara ditiadakan, serta dilaksanakan kembali sebagaimana biasa sesudah bulan suci Ramadhan. Khusus untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah dan UPT Kesehatan, Kepala Perangkat Daerah dapat mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam 1 (satu) minggu sebanyak 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit).

Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur juga mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menciptakan suasana yang kondusif di lingkungan kerja masing-masing selama bulan suci Ramadhan. Bagi yang bukan beragama Islam diharapkan dapat menghargai/menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa. Semua aturan ini diharapkan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.(cak/win)

, , ,


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 × 2 =