CEGAH PENYAKIT “ANJING GILA”, DISKANAK LAKSANAKAN VAKSIN RABIES DOOR TO DOOR

VAKSIN RABIES- Tenaga Vaksinator dari Bidang Peternakan dan UPTD Puskeswan Disnakan Kabupaten Barito Timur, saat melakukan vaksin terhadap hewan ternak, baru-baru ini.

TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Perikanan dan Peternakan setempat rutin melakukan vaksinasi terhadap hewan peliharaan warga. Hal ini dilakukan guna mencegah penyakit rabies atau yang lebih dikenal dengan istilah “anjing gila” menyerang hewan peliharaan.

Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Barito Timur Mishael, S.Pi,SE, MM melalui pers rilisnya yang disampaikan kepada MMC Bartim, Senin (24/10), mengatakan pencegahan rabies atau “anjing gila” merupakan program rutin yang dilakukan Disnakan melalui Bidang Peternakan.

“Vaksin rabies dilakukan mulai tanggal 10 sampai dengan 24 Oktober 2022. Kegiatan ini dilakukan door to door. Petugas kami yang mendatangi pemilik hewan ternak untuk divaksin,” katanya.

Lebih jauh Mishael menjelaskan, penyakit rabies merupakan penyakit yang disebabkan oleh infeksi virus yang menyerang sistem syaraf pusat. Penyakit ini juga dikenal dengan istilah “ anjing gila” yang tergolong sangat berbahaya sebab beresiko besar menyebabkan kematian.

“Virus penyebab penyakit ini ditularkan oleh binatang seperti Anjing, Kucing dan Kera melalui gigitan, cakaran ataupun air liur,” ungkap Mishael.

Oleh karena itu, terang Mishael, vaksinasi rabies merupakan cara pencegahan utama untuk penyakit rabies dan dilakukan secara rutin minimal 1 tahun sekali.

Pria berkacamata ini menjelaskan kegiatan vaksinasi rabies, yang dilakukan oleh dinas yang Ia pimpin, merupakan kegiatan rutin tahunan Bidang Peternakan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Barito Timur yang bertujuan untuk penanggulangan dan pemberantasan kasus rabies menuju Kabupaten Barito Timur zero case rabies.

“Pelaksanaan vaksinasi rabies pada bulan Oktober 2022 sebanyak 3500 dosis  yang dilakukan oleh tenaga vaksinator dari Bidang Peternakan dan UPTD Puskeswan Ampah,” jelasnya.

Agar kegiatan vaksin rabies ini berjalan lancar, Kadiskanak Bartim menghimbau, pemilik ternak bersedia ternaknya di vaksin rabies dan segera melaporkan ke Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Barito Timur jika ada kasus gigitan anjing penular rabies di sekitarnya.

“Diharapkan seluruh masyarakat melakukan tindakan P3G yaitu Pertolongan Pertama pada Gigitan apabila terjadi kasus gigitan anjing penular rabies dengan cara mencuci luka dengan air mengalir dan memakai sabun selama 10 sampai dengan 15 menit serta  diberi alkohol atau yodium. Langkah selanjutnya adalah melapor ke Rumah Sakit atau Puskesmas terdekat untuk mendapatkan tindakan lebih lanjut,” harap Mishael.(cak)

VAKSIN ANJING- Seekor anjing berwarna hitam mendapat suntikan rabies dari petugas dari Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Barito Timur, baru-baru ini.
, , ,


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eleven − 11 =