KEJARI BARTIM DAMPINGI PROYEK DINAS PU

PENDAMPINGAN- Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Panannangan, S.H.,M.H. saat memberikan sambutan pada kegiatan eskpose pendampingan Dinas PU, Selasa (4/10/2022) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Barito Timur.

TAMIANG LAYANG- Kejaksaan Negeri Barito Timur melakukan pendampingan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terhadap proyek-proyek yang sedang dijalankan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Barito Timur. Eskpose pendampingan dilaksanakan Selasa (4/10/2022) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Barito Timur.

Ada 7 (tujuh) proyek yang saat ini sedang dijalankan oleh Dinas Pekerjaan Umum. Ke tujuh proyek itu diantaranya proyek peningkatan jalan Gumpa- Matarah

Proyek peningkatan jalan Sp. Tumpa Dayu- Serapat, peningkatan jalan Bararawa โ€“ Pinang Tunggal, peningkatan jalan Hayaping โ€“ Ampari โ€“ Pianggu, peningkatan jalan janah Mansiwui โ€“ Gunung Karasik, peningkatan jalan Pulau Padang โ€“ Betang Nalong dan Normalisasi Sungai Desa Kalamus.

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Panannangan, S.H.,M.H. melalui pers rilisnya yang disampaikan ke MMC  Bartim menyambut baik dan menyampaikan  ucapan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Dinas PU Kabupaten Barito Timur,  kepada Kantor Pengacara Negara Pada Kejaksaan Negeri Barito Timur untuk melaksanakan pendampingan  terhadap beberapa kegiatan yang ada Pada Dinas PU Kabupaten Barito Timur.

Daniel menjelaskan pendampingan hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Barito Timur merupakan suatu bentuk layanan Hukum dari kantor pengacara negara guna mencegah adanya tindak pidana korupsi kegiatan pemerintah daerah Kabupaten Barito Timur khususnya pada Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur menegaskan dengan dilakukannya pendampingan oleh Kejaksaan Negeri Barito Timur, tidak berarti bahwa kegiatan yang diajukan untuk di dampingi tidak dapat di proses secara hukum.  Pasalnya

pendampingan yang pihaknya berikan merupakan pendampingan hukum, bukan merupakan pendampingan terhadap teknis kegiatan. Sehingga apabila dikemudian hari terdapat temuan yang merugikan keuangan negara, Kejaksaan Negeri Barito Timur  maupun APH lainya dapat melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut.

 โ€œArtinya pendampingan yang kita berikan bukan merupakan โ€œtamengโ€ atau tempat berlindung untuk leluasa melakukan kejahatan keuangan negara, dengan adanya pendampingan ini  kita berharap  adanya keterbukaan baik dari Dinas PU maupun penyedia jasa, sehingga Tim JPN dapat meminimalisi kesalahan hukum yang menimbulkan kerugian negara  terhadap proyek yang didampingi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,โ€ terang Daniel.

Melalui pendamping tersebut, Kajari Barito Timur berharap pembangunan di Barito Timur dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga iklim investasi dan perekonomian di Barito Timur dapat tumbuh dengan baik.

Ditempat yang sama, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Janang M.A.R, S.H. selaku Leading Sector juga menyampaikan sosialisasi resiko hukum dan sosialisasi mengenai Pemenuhan Tingkat Komponen dalam Negeri (TKDN) pada setiap proyek yang akan didampingi sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, Dan Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, pendampingan hukum (Legal assistence) dan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Pengunaan Produk dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro Usaha Kecil dan Koprasi dalam Rangka mesukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selanjutnya setelah pemaparan yang dilakukan oleh dinas PU selaku Pemohon pendampingan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Barito Timur dihadapan para Jaksa Pengacara Negara kemudian JPN akan mengkaji terlebih dahulu permohonan pendampingan terhadap kegiatan-kegiatan yang diajukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dengan meminta Pertimbangan dari Bidang Intelijen, Bidang Pidsus, serta Bidang Pidum sebagai bahan pertimbangan guna tidak terjadi โ€œconflic of interestโ€ dalam pendampingan yang diberikan ย Pengkajian tersebut kemudian akan memberikan keputusan bagi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan negeri Barito Timur untuk mendapingi atau tidaknya kegiatan tersebut.

Sekedar diketahui kegiatan ekspose tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Barito Timur. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Para Jaksa Pegacara Negara dan Staff, Kepala Dinas PU, Kepala Bidang SDA dan Bina Marga, Para pelaksana pekerjaan dan kontraktor pengawas pekerjaan.(cak)

, , ,


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sixteen − thirteen =