PEMERINTAH DAERAH GLONTORKAN DANA Rp. 15 MILYAR, UNTUK DANA HIBAH TAHUN 2022

KEPALA BAGIAN KESEJAHTERAAN RAKYAT SETDA KABUPATEN BARITO TIMUR
AHMAD GAZALI, S.Pd.I, MM

TAMIANG LAYANG โ€“ Tahun anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) menggelontorkan dana kurang lebih Rp 15 Milyar dana hibah untuk operasional, pembangunan rumah ibadah, serta lembaga atau organisasi kemasyarakatan tahun ini.

Bupati Barito Timur melelui Kepala Bagian  Kesejahteraan Rakyat (kesra) Setda Kabupaten Bartim, Ahmad Gazali, S.Pd.I menyebutkan, anggaran tersebut berkurang dari tahun sebelumnya. Menururnya, pengurangan tersebut juga karena terbatasnya anggaran dan masih seriusnya pemerintah  daerah memutus mata rantai penularan Covid – 19.

“Untuk penyaluran hibah baik operasional, pembangunan rumah ibadah serta dukungan layanan (organisasi/lembaga.Red) kita juga masih menunggu SK penetapan dari kepala daerah,” ucap Ahmad Gazali kepada MMC Bartim, baru-baru ini.

Dalam proses pencairan terlebih dahulu juga didahului verifikasi. Kemudian, NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah). “Paling cepat di bulan Mei 2022 sudah berproses,” sebut Ahmad Gazali.

Mantan Sekcam Benua Lima dan Dusun Timur ini mengimbau, kepada penerima bantuan atau hibah pada tahun sebelumnya melakukan pencairan juga segera menyampaikan pertanggungjawaban. Pasalnya, hingga saat ini terdata kurang dari sepuluh panitia baik untuk operasional, pembangunan rumah ibadah dan organisasi lembaga lain belum melaporkan.

“Kurang dari sepuluh secara umum belum melaporkan, sehingga kami mengharapkan pada bulan ini sudah bisa menyampaikan,” pesannya. Seraya mengingatkan, kepentingan administrasi tersebut sebagai bukti otentik lantaran saat ini tengah dilakukan  audit keungan oleh BPK RI.

Sekadar informasi, hibah untuk operasional, penbangunan rumah ibadah, dan dukungan layanan itu berkurang. Pada tahun 2021 dimana pemerintah daerah mengalokasikan kurang lebih Rp 22 Milyar.(cak/diskominfosantik)

, ,


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

four × four =