LAGI, SATPOL PP TEGAKKAN PROTOKOL KESEHATAN

PROTKES-Anggota Satpol PP Kabupaten Barito Timur saat melakukan giat penertiban pedagang yang tidak menggunakan masker di Pasar Tuyau Kecamatan Pematang Karau, baru-baru ini.

TAMIANG LAYANG- Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Barito Timur tak pernah jemu dalam menegakan aturan. Baru-baru ini  Anggota Satpol PP Kabupaten Barito Timur melaksanakan penertiban protokol kesehatan. Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan dibeberapa lokasi antara lain Makam Pahlawan Ampah, Pasar Tuyau, Pasar  Tamiang Layang. โ€œ Pelaksanaan kegiatan Senin 16 Agustus 2021. Yang kami tekankan adalah protokol kesehatan,โ€ kata Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Barito Timur Aripanan Putut Lelu, SH melalui pers rilisnya yang dikirim ke Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Barito Timur, baru-baru ini.

Dijelaskan Aripanan penertiban pasar di siang hari dilakukan anggotanya. Sedangkan untuk kegiatan penertiban malam di terminal Ampah melibatkan gabungan TNI, Polri dan Anggota Satpol PP Kabupaten Barito Timur. โ€œSeperti biasa di malam hari kami meminta kegiatan di Pasar dan Terminal tutup pukul 20.00 WIB,โ€ jelas Aripanan.

Lebih jauh Aripanan mengatakan, dasar kegiatan adalah Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor:443.1/107/Satgas Covid-19 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Corana Virus Disease 2019 dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Disamping itu giat itu juga berdasarkan Peraturan Bupati Barito Timur nomor 23 tahun 2020 tentang pedoman penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 19. Disamping itu ada juga instruksi Bupati Barito Timur nomor: 500/413/Disdagkopukm.II/2021, tentang kewajiban dan ketentuan pedagang pasar harian dan pasar mingguan di wilayah Kabupaten Barito Timur, memiliki surat hasil pemeriksaan swab antigen covid-19.(cak/diskominfosantikbartim)

, ,


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 × 1 =