Pemkab Bartim Minta Pendampingan Hukum dengan Kejaksaan, Terkait Pelaksanaan Pembangunan di SOPD dan Desa

BINCANG- Disela-sela kesibukanya meninjau kegiatan vaksin massal di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Barito Timur,Kamis 22 Juli 2021, Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas menyempatkan berbincang-bincang dengan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Panannangan, SH, MH, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur dr. Jimmy Hutagalung, dan Perwira Penghubung Kodim 1012 Buntok.

TAMIANG LAYANG- Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas mengatakan akan menjalin kerjasama pendampingan hukum dengan Kejaksaan Negeri Barito Timur, terkait dengan kegiatan pembangunan di wilayah Kabupaten Barito Timur baik yang dikelola oleh SOPD maupun oleh Pemerintah Desa. Tujuannya agar realisasi kegiatan berjalan dengan baik. Hal ini diungkapakan Bupati Barito Timur di sela-sela meninjau kegiatan vaksinasi massal di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Barito Timur, Kamis 22 Juli 2021.

Didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Panannangan, SH,MH, orang nomor satu di Gumi Jari Janang Kalalawah ini mengatakan pemerintah daerah sangat membutuhkan pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan sampai ke desa-desa.

Melalui kesempatan ini juga Ampera AY Mebas juga menyampaikan ucapan selamat Hari Bhakti Adyaksa ke 61 untuk organisasi kejaksaan di seluruh Indonesia  khususnya di Kabupaten Barito Timur. Dijelaskan Bupati Barito Timur momen ini menjadi refleksi diri insan adhyaksa untuk meningkatkan kinerja dan terus eksis kedepanya dalam penegakan hukum.

Perlu diketahui Kamis 22 Juli 2021 Bupati Barito Timur  meninjau kegiatan vaksinasi massal covid 19 di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Barito Timur. Melalui kesempatan itu Bupati Barito Timur menyempatkan diri berbincang-bincang dengan Tim Medis dan masyarakat yang mengikuti vaksinasi. Berdasarkan keterangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur  target peserta vaksinasi covid-19 ini berjumlah 200 orang. Kegiatan ini pun berjalan aman dan lancar.(Sil/Las/Cak-Kominfo)

,


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 × three =