PEMERINTAH KECAMATAN DAN DESA SE KECAMATAN PEMATANG KARAU TEKEN MoU DENGAN KAJARI BARTIM

PEMERINTAH KECAMATAN DAN DESA SE KECAMATAN PEMATANG KARAU TEKEN MoU DENGAN KAJARI BARTIM

TEKEN MoU- Camat Pematang Karau dan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Barito Timur menyaksikan penandatanganan kerjasama antara Kepala Desa se Kecamatan Pematang Karau dengan Kajari Bartim, Kamis (10/2)

DISKOMINFOSANTIK- Guna mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara, serta meningkatkan efektivitas penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, Pemerintah Kecamatan dan Desa se Kecamatan Pematang Karau menjalin kerjasama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Timur.
Kerjasama dalam bentuk Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Barito Timur ini sebagian diikuti secara vritual melalui zoom metting, Kamis (10/2).

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Panannangan, SH. MH, Camat Pematang Karau Edy Adwar, Sekretaris Dinas BPMDesSos Kabupaten Barito Timur Osa Awatawu dan Ketua Asosiasi Kepala Desa se – Pematang Karau Uliadi dan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Barito Timur.

Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) ini antara Kejaksaan Negeri Barito Timur dengan Kecamatan Pematang Karau serta 12 Kepala Desa se-Kecamatan Pematang Karau Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Ke- 12 Desa di Kecamatan Pematang Karau tersebut adalah Desa Bambulung, Desa Kupang Bersih,Desa Lampeong, Desa Muru Duyung,Desa Muara Plantau, Desa Sumber Rejo, Desa Nagaleah, Desa Ketab, Desa Tumpung Ulung, Desa Tuyau, Desa Pinang Tunggal dan Desa Bararawa

MoU ini meliputi kegiatan berupa pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kesepakatan Bersama ini berlaku untuk jangka waktu sampai 31 Desember 2022 terhitung sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan kesepakatan para pihak.

Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) tersebut dilaksanakan dengan mengikuti Protokol Kesehatan secara ketat dengan menerapkan 5M.(cak/diskominfosantik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

twelve − eleven =