TAMIANG LAYANG- Kejaksaan Negeri Barito Timur terus melakukan upaya pencegahan penyelewengan uang Negara (Dana Desa dan penyaluran BLT) di wilayah Kabupaten Barito Timur. Caranya dengan melakukan sosialisasi hukum hingga ke desa-desa.
Kegiatan sosialisasi sesuai Surat Surat Nomor : B-739/G/Gjd/09/2022 yang dikirimkan oleh Kejaksaan Agung tentang Tindak Lanjut Surat Jaksa Agung RI No B-159/A/SUJA/09/2022 Tanggal 2 September 2022 Tentang Pendampingan Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Pengendalian Inflasi di Daerah.
Guna melaksanakan instruksi tersebut, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Barito Timur Janang M.A.R, S.H. beserta JPN pada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Barito Timur melakukan Sosialsiasi ke setiap Desa yang dilakukan Pendampingan Hukum. โKita sudah melakukan sosialisasi ke setiap Desa yang kita dampingi mengenai dampak kenaikan BBM guna menekan inflasi di Daerah.โ ujar Janang saat di wawancarai Kamis 06 Oktober 2022 di ruang Kerjanya.
Dalam Sosialisasi terhadap 46 (empat puluh enam) desa yang didampingi Kejaksaan tersebut, Janang M.A.R, S.H. memberikan pemaparan hukum mengenai pengendalian inflasi daerah dan sekaligus memastikan Penyalura BLT sesuai dengan ketentuan serta melakukan Mitigasi Resiko Hukum Pengelolaan Dana Desa sebagaimana amanah dari Surat Jaksa Agung tersebut.
Selain mensosialisasikan pengendalian inflasi, Janang M.A.R, S.H. juga menyampaikan Intruksi Pemerintah dalam hal pengendalian inflasi di daerah pada tingkat Desa, antara lain meliputi penyediaan data dan informasi hasil produksi dan harga komoditas di Desa (terutama pangan dan energi), serta kegiatan terpadu (mulai dari pasokan bahan baku, proses produksi, konsumsi), serta daur ulang limbah untuk kebutuhan energi.
Adapun Desa yang dikunjungi diantaranya adalah 12 Desa Di Kecamatan Pematang Karau dan 6 Desa di Kecamatan Benua Lima, kedepannya akan dilakukan Sosialisasi ke 16 Desa di Kecamatan Dusun Timur dan 12 Desa di Kecamatan Paku.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut juga disampaikan mengenai peraturan perundang-undangan terkait Pemerintahan Desa, dan Pengelolaan Dana Desa sebagai pedoman untuk para Kepala Desa yang masih minim pengetahuan hukumnya mengenai hal-hal tersebut sehingga dapat memitigasi kesalahan dalam memimpin Desa.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dan Staff, Kepala seksi Intelijen Angga Saputra SH dan Staff, Jaksa Pengacara Negara M.A QADRI SH.,MH, Para Camat, serta Kepala Desa beserta Perangkat Desa.(cak)