TAMIANG LAYANG โ Setelah menerima 9 (Sembilan) sertifikat kekayaan intelektual komunal (KIK) dari Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Dr. Ilham Djaya, SH, MH, M.Pd,ย Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas kembali mengusulkan 15 (lima belas) kekayaan intelektual komunal (KIK) ke Kemenkumham untuk dipatetkan.
Kelima belas kekayaan intelektual komunal itu diantaranya Tanringintan Wundrung, Sawuwng Diki Ruyan, Salung, Ansak,Baluntang, Nariuk, Bahasa Pangunraun, Galang Bawo, Wadian Dadas Wawei Dayak Maโanyan, Wadian Bawo Dayak Lawangan, Wadian Bawo Dayak Maanyan, Galang Dadas, Saramen, Turus Tajak dan Kang Kanung.
Usai menyampaikan 15 usulan KIK, Bupati Barito Timur mengharapkan agar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah segera memprosesnya. Tujuannya tentu agar segera melindungi kekayaan intelektual komunal yang dimiliki oleh masyarakat Gumi Jari Janang Kalalawah.
Menurut Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Dr. Ilham Djaya, SH, MH, M.Pd dalam sanbutanya pada acara penyerahan serifikat KIK di Ruang Rapat Bupati Barito Timur, Senin (18/4) mengatakan kekayaan intelektual komunal (KIK) adalah apa saja atau hasil olah pikir yang bermanfaat bagi kehidupan umat manusia. KIK merupakan sebuah aset berharga yang dapat memajukan perekonomian suatu bangsa.
โDengan adanya kekayaan intelektual komunal (KIK) munculah hak kekayaan intelektual komunal, hak KIK adalah hak yang diberikan oleh Negara untuk melindungi kekayaan intelektual komunal itu,โ terang Ilham.
Sementara itu Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Barito Timur Forty Rickyannau, ST, MT kepada MMC Bartim mengatakan akan terus bekerja keras menggali kekayaan intelektual komunal yang dimiliki masyarakat Kabupaten Barito Timur. โKami akan terus gali KIK untuk mendapatkan perlundungan KIK,โ tegas Forty singkat.(cak/diskominfosantik)