DISKOMINFOSANTIK- Hari ini tanggal 26 Januari 2022 merupakan deadline pengumpulan berkas kenaikan pangkat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) periode 01 April 2022. Bila lewat dari tanggal yang ditetapkan akan ditunda pada kenaikan pangkat periode Okotober 2022.
โYa Rabu 26 Januari 2022 deadline pengumpulan berkas kenaikan pangkat bagi ASN yang naik pangkat periode 01 April 2022,โ jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Barito Timur Jhon Wahyudi, AP, M.Si melalui Kepala Bidang Pengadaan, Formasi, Mutasi, Pemberhentian, Pensiun, Informasi dan Data BKPSDM Sapta Prasetyo, S.IP, MA yang berhasil dibincangi Kontributor MMC Diskominfosantik Kabupaten Barito Timur, Selasa (25/1) pagi.
Sapta menjelaskan sebenarnya deadline pengumpulan berkas usulan kenaikan pangkat periode april 2022 tanggal 21 Januari 2022. Namun lantaran masih banyaknya ASN yang belum mengumpul berkas dan berdasarkan petunjuk dari BKN Regional Kalimatan, maka jadwal batas akhir pengumpulan berkas diperpanjang.
โRata-rata permasalahan yang muncul pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), lantaran pada kenaikan pangkat tahun 2022 ini, kita sudah penggunakan SKP dengan format baru sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS),โ terang Sapta. Kedepan pria murah senyum ini berharap seluruh PNS yang akan naik pangkat sudah memahami tentang penyusunan SKP sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019.(cak/diskominfosantik)