Desa Lagan Melaksanakan Kegiatan Pelatihan Website

Desa Lagan Melaksanakan Kegiatan Pelatihan Website

Diskominfosantik – Lagan. Sebagaimana cita-cita Desa Lagan menuju Desa Digital. “Kami berharap melalui pelatihan website ini bisa membuka wawasan dan pengetahuan perangkat desa terhadap perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat, ” Ungkap Frans Sigel. Kepala Desa Lagan ini juga menambahkan, “untuk bisa memajukan Desa Lagan kita harus terbuka terhadap teknologi internet, meskipun infrastruktur internet di Desa Lagan masih sangat minim.”

Pelatihan pembuatan website Desa Lagan, Selasa (28/9/2021) mengundang narasumber dari Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Barito Timur (Red – Diskominfops). Friscia Anthony, ST ditunjuk sebagai narasumber untuk memberi pelatihan mengenai cara pembuatan website.

Narasumber Diskominfops, Friscia Anthony sedang menjelaskan metode pembuatan website

Pada kesempatan itu “sebenarnya saya ingin mendemokan cara pembuatan website hingga online. Namun karena terkendala sarana internet milik desa yang masih dalam perbaikan, sedangkan internet dari provider sendiri masih gangguan, maka sangat sedikit sekali materi yang bisa disampaikan pada pelatihan tersebut,” katanya.

Saya mengundang bapak ibu peserta pelatihan agar datang ke Kantor Diskominfops untuk menerima pelatihan yang efektif, agar dapat praktik langsung bisa membuat dan mengonlinekan website Desa Lagan, ” Tambahnya.

Selain dari membuat website sendiri, yang tidak kalah penting adalah memiliki nama domain yang benar, sesuai ketentuan Permenkominfo No. 5 tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggaran Negara. Pengajuan nama domain untuk penyelenggara negara seperti Pemerintah Desa tidak diperkenankan menggunakan akhiran domain .com .co.id .info .net dan lainnya. sesuai aturan harus menggunakan akhiran .desa.id. sehingga untuk desa lagan nama domainnya adalah lagan.desa.id atau lagan-baritotimurkab.desa.id.

Kedepannya Pemerintah Desa Lagan perlu mempersiapkan kelengkapan persyaratan pengajuan domain melalui layanan pada www.domain.go.id agar memperoleh nama domain tersebut. (FA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

four × two =