BUPATI PERBOLEHKAN PKL  BERJULAN DI RTH, ASAL DITATA DENGAN BAIK AGAR TIDAK KUMUH

Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas terlihat serius memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan terkait boleh tidaknya PKL berjualan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Nansarunai Tamiang Layang, Jumat (03/02/2023).

TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur memberikan sinyal postif bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ingin mencari rejeki dengan berjulan di area Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Nansarunai Tamiang Layang. Para PKL boleh saja berjualan di RTH dengan syarat ditata dengan baik agar tidak terlihat kumuh.

“Boleh saja PKL makan dan minuman yang ingin berjualan di RTH. Tapi harus ditata dengan baik, jangan seperti tahun lalu terlihat kumuh,” terang Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas kepada sejumlah awak media usai mengikuti senam bersama OPD di RTH Taman Nansarunai Tamiang Layang, Jumat (03/02/2023).

Bupati berharap PKL yang berminat berjualan di area RTH patuh dan taat terhadap aturan dengan tetap ikut menjaga keindahan dan kebersihan area taman. Sehingga fungsi RTH sebagai taman yang indah dan asri milik masyarakat Kabupaten Barito Timur ini terjaga kebersihannya.

Orang Nomor Satu di Barito Timur ini juga mengharapkan PKL yang berjualan di RTH tidak permanen menaruh/meletakan barang dan peralatan dagangnya di RTH. “Baiknya yang berjulan di RTH PKL menggunakan gerobak, jadi pagi berjualan siang sudah bersih. Atau sore berjualan malamnya sudah bersih,” harap Bupati Bartim.

Sementara itu Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Barito Timur Dra.Herawani, MM menjelaskan Disbudparpora sebagai pengelola RTH mengharapkan partisipasi dan kontribusi masyarakat untuk menjaga kebersihan dan keasrian RTH.

“Kami masih melakukan pembahasan tentang penataan lapak PKL yang nantinya akan berjualan di RTH. Ini salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang harus kita manfaatkan dengan baik, namun tetap memperhatikan fungsi RTH sebagai taman yang indah dan asri,” pungkas Herawani.(cak)

, , ,


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two × 5 =