KEJARI BARTIM GENCAR SOSIALISASI KE DESA BAMBULUNG

Tekan Tingkat Inflasi, Kawal Program BLT dan Mitigasi Resiko Hukum Pengelolaan Dana Desa

SOSIALISASI- Kejaksaan Negeri Barito Timur saat melakukan kegiatan sosialisasi di Desa Bambulung Kecamatan Pematang Karau, baru-baru ini

TAMIANG LAYANG- Kejaksaan Negeri Barito Timur terus aktif dalam melaksanakan Sosialisasi Hukum ke desa-desa untuk menekan penyelewengan Dana Desa dan penyaluran BLT di Kabupaten Barito Timur dalam upaya menurunkan tingkat Inflasi Daerah sebagai dampak kenaikan BBM.

Desa Bambulung Kecamatan Pematang Karau merupakan salah satu sasaran Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dan Jaksa Pengacara Negara pada kantor Kejaksaan Negeri Barito Timur dalam melakukan sosialisasi untuk menekan tingkat inflasi daerah. Selain memberikan sosialisasi, Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara beserta JPN juga memberikan konsultasi hukum kepada para perangkat desa Bambulung Kecamatan Pematang Karau.

Janang MAR, S.H selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menyampaikan bahwa kedatangannya beserta JPN ke Desa Bambulung merupakan sebuah rangkaian kegiatan yang akan terus dilakukan ke desa-desa lainnya yang dilakukan pendampingan oleh Kejaksaan Negeri Barito Timur. Yang bersangkutan mengatakan bahwa โ€œtidak hanya Desa Bambulung yang kami datangi untuk melakukan sosialisasi melainkan ke desa-desa lainnya. Kita sudah melakukan sosialisasi mengenai Resiko Hukum Pengelolaan Dana Desa ke setiap Desa yang kita dampingi guna menekan inflasi di Daerah,โ€ ujar Janang saat diwawancarai Jumat 4 November 2022 di Ruang Kerjanya.

Sebelumnya, Janang M.A.R, S.H beserta Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Barito Timur juga telah melakukan kunjungan pada 3 desa yang ada di Kecamatan Pematang Karau yaitu pada Desa Kupang Bersih, Desa Ketab, dan Desa Sumber Rejo.

Janang M.A.R, S.H selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara juga menyebutkan bahwa terdapat 46 (empat puluh enam) desa yang didampingi oleh Kejaksaan Negeri Barito Timur. Adapun Desa yang didampingi adalah 12 Desa Di Kecamatan Pematang Karau dan 6 Desa di Kecamatan Benua Lima, kedepannya akan dilakukan Sosialisasi ke 16 Desa di Kecamatan Dusun Timur dan 12 Desa di Kecamatan Paku.

Bagi 46 desa tersebut Jaksa Pengacara Negara (JPN) Pada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Barito Timur yang dipimpin oleh Janang M.A.R, S.H memberikan pemaparan hukum mengenai pengendalian inflasi daerah sekaligus memastikan Penyalura BLT sesuai dengan ketentuan serta melakukan Mitigasi Resiko Hukum Pengelolaan Dana Desa.

Selain mensosialisasikan pengendalian inflasi, Janang M.A.R, S.H.  juga menyampaikan Intruksi Pemerintah dalam hal pengendalian inflasi di daerah pada tingkat Desa, antara lain meliputi penyediaan data dan informasi hasil produksi dan harga komoditas di Desa (terutama pangan dan energi), serta kegiatan terpadu (mulai dari pasokan bahan baku, proses produksi, konsumsi), serta daur ulang limbah untuk kebutuhan energi.

Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam memitigasi dampak inflasi meliputi padat karya tunai desa untuk warga miskin, penyaluran BLT bagi yang tidak mendapatkan bantuan social, penyaluran dana bergulir masyarakat oleh BUM Desa Bersama dan pelaksanaan kegiatan yang di danai oleh dana desa yang dikelola mandiri.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut juga disampaikan mengenai peraturan perundang-undangan terkait Pemerintahan Desa, dan Pengelolaan Dana Desa sebagai pedoman untuk para Kepala Desa yang masih minim pengetahuan hukumnya mengenai hal-hal tersebut sehingga dapat memitigasi kesalahan dalam menjalankan roda kepemimpinan Desa.

Kegiatan sosialisasi yang dilakuan oleh Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara beserta JPN pada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Barito Timur merupakan tindak lanjut pelaksanaan tugas atas adanya surat  Surat Nomor : B-739/G/Gjd/09/2022 yang dikirimkan oleh Kejaksaan Agung tentang Tindak Lanjut Surat Jaksa Agung RI No B-159/A/SUJA/09/2022 Tanggal 2 September 2022 Tentang Pendampingan Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Pengendalian Inflasi di Daerah.

Guna melaksanakan instruksi tersebut,  Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Barito Timur Janang M.A.R, S.H. beserta JPN pada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Barito Timur melakukan Sosialiasi ke setiap Desa yang dilakukan Pendampingan Hukum.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dan Staff, Kepala seksi Intelijen Angga Saputra SH dan Staff, Jaksa Pengacara Negara M.A QADRI SH.,MH, serta  Kepala Desa beserta Perangkat Desa.(*)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

six + twenty =