INI DIA 15 KIK BARU YANG DIUSULKAN BUPATI BARTIM KE KEMENKUMHAM

CINDERAMATA- Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas menyerahkan cinderamata gunung perak kepada Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Dr. Ilham Djaya, SH, MH, M.Pd, di ruang rapat Bupati Bartim, Senin (4/18). Gunung Perak merupakan salah satu kekayaan intelektual komunal Kabupaten Barito Timur yang sudah diterima sertifikatnya oleh Bupati Barito Timur.

TAMIANG LAYANG โ€“ Setelah menerima 9 (Sembilan) sertifikat kekayaan intelektual komunal (KIK) dari Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Dr. Ilham Djaya, SH, MH, M.Pd,ย  Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas kembali mengusulkan 15 (lima belas) kekayaan intelektual komunal (KIK) ke Kemenkumham untuk dipatetkan.

Kelima belas kekayaan intelektual komunal itu diantaranya Tanringintan Wundrung, Sawuwng Diki Ruyan, Salung, Ansak,Baluntang, Nariuk, Bahasa Pangunraun, Galang Bawo, Wadian Dadas Wawei Dayak Maโ€™anyan, Wadian Bawo Dayak Lawangan, Wadian Bawo Dayak Maanyan, Galang Dadas, Saramen, Turus Tajak dan Kang Kanung.

Usai menyampaikan 15 usulan KIK, Bupati Barito Timur mengharapkan agar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah segera memprosesnya. Tujuannya tentu agar segera melindungi kekayaan intelektual komunal yang dimiliki oleh masyarakat Gumi Jari Janang Kalalawah.

Menurut Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Dr. Ilham Djaya, SH, MH, M.Pd dalam sanbutanya pada acara penyerahan serifikat KIK di Ruang Rapat Bupati Barito Timur, Senin (18/4) mengatakan kekayaan intelektual komunal (KIK) adalah apa saja atau hasil olah pikir yang bermanfaat bagi kehidupan umat manusia. KIK merupakan sebuah aset berharga yang dapat memajukan perekonomian suatu bangsa.

โ€œDengan adanya kekayaan intelektual komunal (KIK) munculah  hak kekayaan intelektual komunal, hak KIK adalah hak yang diberikan oleh Negara untuk melindungi kekayaan intelektual komunal itu,โ€ terang Ilham.

Sementara itu Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Barito Timur Forty Rickyannau, ST, MT kepada MMC Bartim mengatakan akan terus bekerja keras menggali kekayaan intelektual komunal yang dimiliki masyarakat Kabupaten Barito Timur. โ€œKami akan terus gali KIK untuk mendapatkan perlundungan KIK,โ€ tegas Forty singkat.(cak/diskominfosantik)

, , ,


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three × 2 =