Diskominfo (Barito Timur) – Bupati Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Ampera A Y Mebas. Terus Tingkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Ekonomi kepada tiap-tiap desa melalu Progaram pengembangan Inovasi desa.
Hal tersebut di sampaikan Bupati melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bartim, Drs. Hudaya Husinsah saat memberikan sambutan pada kegiatan Bursa Inovasi Desa (BID) yang dihadiri oleh kepala SOPD se-Kabupaten Bartim, Koordinator Program Wilayah (KPW) 3 Provinsi Kalteng.
Turut di hadiri Camat Awang, Bentot, Kepala Puskesmas, Kapolsek, Tim Inovasi Kabupaten (TIK) Bartim, tenaga ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Bartim, layanan P2KTD, Pendamping lokal Desa dan Pendamping Desa, panitia pelaksana kegiatan BID Cluster IV, kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat, Kamis (25/07/2019).
“Kegiatan program inovasi desa yang hadir, sebagai upaya mendorong peningkatan kualitas pemanfaatan Dana Desa (DD) dengan memberikan rujukan inovasi, pembangunan desa serta merevitalisasi peran pendamping dalam pengembangan potensi ekonomi lokal, kewirausahaan, SDM dan infrastruktur desa”,ucap Ampera.
Orang nomor satu di Bartim tersebut menjelaskan bahwa BID merupakan salah satu bentuk kegiatan pameran, yang menghimpun kegiatan pembangunan masyarakat dan desa yang telah di nilai inovatif/pembaharuan. Sekaligus sebagai ajang pertukaran pengetahuan penyebarluasan kegiatan inovatif serta penyebarluasan keberadaan penyedia jasa layanan teknis bagi masyarakat dan desa.
“Kabupaten Bartim sampai saat ini mulai muncul bentuk inovasi desa, seperti mikro organisme lokal (MOL), di desa Tampa yang bisa masuk ke menu bursa nasional, begitu juga sumur bor untuk perairan sawah maupun kebutuhan masyarakat, namun demikian perlu ditingkatkan kembali dari hasil inovasi tersebut”, jelas Ampera.
Bupati juga mengatakan, “kegiatan ini akan menjadi sarana dan media untuk membagi pengetahuan dan kegiatan pembangunan di desa yang bertujuan memberikan inspirasi kepada desa-desa, untuk dapat melakukan replikasi atau adaptasi dengan sumber dana yang ada di desa masing-masing, khususnya dalam pemanfaatan Dana Desa (DD) agar lebih terarah.
Melalui Program Inovasi Desa (PID), diharapkan mampu memicu munculnya Inovasi dan pertukaran pengetahuan secara partisipatif. BID merupakan salah satu bentuk dukungan Kepada Desa agar lebih efektif dalam menyusun penggunaan DD sebagai investasi dalam peningkatan produktivitas kesejahteraan masyarakat.
Ampera juga menegaskan kepada kepala desa, para ketua BPD, TIK P3MD Kabupaten, PD, PLD, sekiranya berkomitmen akan melakukan replikasi kegiatan inovatif.
“Pada kegiatan bursa ini, agar membahas bersama dengan ketua BPD masing-masing, yang nantinya mendapatkan kesepakatan dari musyawarah desa, melalui mekanisme perencanaan reguler. Jangan asal-asalan membuat komitmen hanya untuk memenuhi syarat dari PID yang ada ada, namun wajib dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat desa masing-masing”, tegas Ampera.
Kadis PMD Bartim, Drs. Hudaya Husinsah dalam sambutannya mengatakan Pelaksanaan giat hari ini adalah salah satu kegiatan penunjang ilmu dan pengetahuan untuk meningkatakan SDM, karnan jika Sumber Daya Alam (SDA) melimpah namun tidak ditunjang dengan SDM maka akan sia-sia.
Hudaya juga mengingatkan, kewajiban kepada Desa agar membuat profil desa setiap tahun, karena profil desa yang menggambarkan keadaan di desa
Bendahara desa memenuhi syarat pajak dan dalam setiap belanja dana yang kena pajak, serta penyetorannya sesuai dengan aturan yang ada. Karena kebanyakan yang menjadi temuan adalah pajak atau belanja dan transaksi di desa.
Menurut Hudaya, pajak diisi 10%, “untuk pajak hati-hati dalam penggunaan Dana Desa, jangan sampai salah dalam pemanfaatan anggaran Desa, mengingat sudah ada beberapa orang yang sudah tersandung kasus penyalahgunaan anggaran desa”,ucapnya.
Penawaran undangan pelatihan/bimtek dan lain-lain agar di koordinasi kepada Pemda, sehingga Desa juga harus selektif dalam dana perolehan APBDes, agar menganggarkan dana untuk stunting.
Hudaya menambahkan, “Untuk perdes Bumdes agar dikonsultasikan pembagian hukum sekretaris daerah dan dikoreksi. Bagi yang sudah selesai Perdes Bumdes agar merevisinya kembali, disesuaikan dengan Perbup Bumdes nomor 17 tahun 2018.(SM88-Diskominfo Bartim)