Wabup Bartim Hadiri Sosialisasi PKPU No 6 Tahun 2023 

Wakil Bupati Barito Timur Habib Said Abdul Saleh saat menghadiri kegiatan sosialisasi PKPU 6 Tahun 2023 di GPU Mantawara

TAMIANG LAYANG – Wakil Bupati Barito Timur, Habib Said Abdul Saleh, menghadiri kegiatan sosialisasi PKPU 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024 pada hari Senin, 27 Maret 2023. Kegiatan ini diselenggarakan di GPU Mantawara Tamiang Layang dan bertujuan untuk mempersiapkan partai politik peserta Pemilu tahun 2024 dalam menghadapi penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan jumlah kursi oleh KPU RI.

Ketua KPU Kabupaten Barito Timur  Andy A. Gandrung yang diwakili oleh Devisi Hukum dan Pengawasan Internal Novan Budiono dalam sambutanya mengatakan pentingnya pemahaman prinsip proporsionalitas dalam penyusunan Dapil untuk memastikan kesetaraan nilai suara dan kepatuhan pada sistem Pemilu yang proporsional. Novan menjelaskan bahwa prinsip penyusunan Dapil ini meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. Prinsip-prinsip ini penting untuk memastikan bahwa setiap suara memiliki nilai yang sama dan mendorong partisipasi yang seimbang dari seluruh daerah pemilihan.

Selain itu, kegiatan sosialisasi juga membahas pengelolaan Dana Kampanye Pemilu. Sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 329 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, partai politik peserta Pemilu wajib menempatkan dana kampanye dalam Rekening Khusus Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu pada bank. KPU Kabupaten Barito Timur akan memfasilitasi pembukaan rekening khusus tersebut dengan membuat surat pengantar pembukaan rekening khusus berdasarkan surat permohonan pengantar pembukaan rekening khusus yang disampaikan oleh partai politik.

Wakil Bupati Barito Timur Habib Said Abdul Saleh, dalam wawancara dengan sejumlah wartawan setelah kegiatan sosialisasi, menyatakan bahwa sosialisasi ini dapat membantu partai politik peserta Pemilu tahun 2024 untuk memahami prinsip proporsionalitas dalam penyusunan Dapil dan pengelolaan dana kampanye. Dengan demikian, diharapkan tidak akan terjadi kesalahan dalam menempatkan calonnya dan Pemilu dapat berjalan dengan adil dan demokratis. Kegiatan sosialisasi ini juga dapat memastikan bahwa setiap suara memiliki nilai yang sama dan mendorong partisipasi yang seimbang dari seluruh daerah pemilihan.(win)

, , ,


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seventeen − 16 =