Kepala Dinas
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi :
- perumusan
kebijakan di bidang
pengelolaan informasi dan komunikasi publik, penyelenggaraan e-Government, pengelolaan
data statistik dan keamanan informasi dan kesekretariatan; - pelaksanaan
kebijakan di bidang
pengelolaan informasi dan
komunikasi publik,
penyelenggaraan e-Government, pengelolaan
data statistik dan keamanan informasi dan kesekretariatan; - pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan
informasi dan komunikasi publik, penyelenggaraan e-Government, pengelolaan
data statistik dan keamanan informasi dan kesekretariatan; - pelaksanaan administrasi dinas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.
Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, Kepala Dinas mempunyai uraian tugas:
- merumuskan
kebijakan terkait pengelolaan
opini dan aspirasi
publik di lingkup pemerintah
daerah, pengelolaan informasi
untuk mendukung kebijakan nasional
dan pemerintah daerah,
penyediaan konten lintas sektoral dan
pengelolaan media komunikasi
publik, penguatan kapasitas sumber daya
komunikasi publik dan
penyediaan akses informasi, pelayanan informasi
publik penyelenggaraan Government Chief Information Officer
(GCIO), layanan kehumasan,
layanan infrastuktur dasar Data
Center, Disaster Recovery Center
& Teknologi Informasi
dan Komunikasi (TIK), layanan
akses internet dan
intranet, layanan sistem komunikasi intra
pemerintah daerah, layanan
manajemen data dan informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi
generik dan spesifik
dan suplemen yang
terintegrasi, integrasi layanan publik dan
kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem
Teknologi Informasi dan Komunikasi
(TIK) Smart City,
pengembangan sumber daya Teknologi Informasi
dan Komunikasi (TIK)
pemerintah daerah dan masyarakat, layanan
nama domain dan
sub domain bagi lembaga, pelayanan publik
dan kegiatan, pengelolaan
data informasi dan dokumentasi pembangunan
daerah, penyelenggaraan survei
dan penyediaan kompilasi produk administrasi bidang sosial, ekonomi,
politik, hukum dan HAM,
penyediaan layanan persandian
informasi dan komunikasi daerah,
pengelolaan dan pengadministrasian berita
sandi daerah, dan penyediaan
dukungan teknologi pengamanan informasi, penyelenggaraan tata
kelola dan budaya
keamanan informasi, layanan penanganan insiden keamanan informasi
pada lingkup daerah; - melaksanakan
kebijakan terkait pengelolaan
opini dan aspirasi
publik di lingkup pemerintah
daerah, pengelolaan informasi
untuk mendukung kebijakan nasional
dan pemerintah daerah,
penyediaan konten lintas sektoral dan
pengelolaan media komunikasi
publik, penguatan kapasitas sumber daya
komunikasi publik dan
penyediaan akses informasi, pelayanan informasi
publik penyelenggaraan Government Chief Information Officer
(GCIO), layanan kehumasan,
layanan infrastuktur dasar Data
Center, Disaster Recovery Center
& Teknologi Informasi
dan Komunikasi (TIK), layanan
akses internet dan
intranet, layanan sistem komunikasi intra
pemerintah daerah, layanan
manajemen data dan informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi
generik dan spesifik
dan suplemen yang
terintegrasi, integrasi layanan publik dan
kepemerintahan,
penyelenggaraan ekosistem Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) Smart
City, pengembangan sumber
daya Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) pemerintah
daerah dan masyarakat, layanan
nama domain dan
sub domain bagi lembaga, pelayanan publik
dan kegiatan, pengelolaan
data informasi dan dokumentasi pembangunan
daerah, penyelenggaraan survei
dan penyediaan kompilasi produk administrasi bidang sosial, ekonomi,
politik, hukum dan HAM,
penyediaan layanan persandian
informasi dan komunikasi daerah,
pengelolaan dan pengadministrasian berita
sandi daerah, dan penyediaan
dukungan teknologi pengamanan
informasi, penyelenggaraan
tata kelola dan
budaya keamanan informasi,
layanan penanganan insiden keamanan informasi pada lingkup daerah; - melaksanakan
evaluasi dan pelaporan
terkait pengelolaan opini
dan aspirasi publik di
lingkup pemerintah daerah,
pengelolaan informasi untuk mendukung
kebijakan nasional dan
pemerintah daerah, penyediaan konten
lintas sektoral dan
pengelolaan media komunikasi publik, penguatan
kapasitas sumber daya
komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, pelayanan
informasi publik penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO), layanan kehumasan, layanan infrastuktur dasar Data Center, Disaster
Recovery Center & Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK), layanan
akses internet dan
intranet, layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah, layanan
manajemen data dan informasi
e-Government, layanan pengembangan
dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang
terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan
ekosistem Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) Smart
City, pengembangan
sumber daya Teknologi
Informasi dan Komunikasi
(TIK) pemerintah daerah dan
masyarakat, layanan nama
domain dan sub
domain bagi lembaga, pelayanan
publik dan kegiatan, pengelolaandata informasi dan dokumentasi pembangunan
daerah, penyelenggaraan survei
dan penyediaan kompilasi produk administrasi bidang sosial, ekonomi,
politik, hukum dan HAM,
penyediaan layanan persandian
informasi dan komunikasi daerah,
pengelolaan dan pengadministrasian berita
sandi daerah, dan penyediaan
dukungan teknologi pengamanan
informasi, penyelenggaraan
tata kelola dan
budaya keamanan informasi,
layanan penanganan insiden keamanan informasi pada lingkup daerah; - melaksanakan
koordinasi dengan pihak
terkait perihal pelaksanaan kegiatan urusan komunikasi dan
informatika, statistik dan persandian; - melaksanakan
evaluasi dan menilai
hasil prestasi kerja
bawahan sesuai program dan
rencana yang telah ditentukan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan
karier; - melaksanakan
administrasi dinas; dan - melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Sekretariat
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Dinas yang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Sekretaris Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh bidang pada dinas, penyelenggaraan hubungan masyarakat lingkup dinas serta melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Sekretaris menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan koordinasi kegiatan di lingkup dinas;
- koordinasi dan penyusunan rencana dan program dinas;
- pembinaan dan pemberian
dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan,
kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip,
dan dokumentasi dinas; - pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata
laksana, kerjasama, dan hubungan masyarakat lingkup dinas; - koordinasi dan penyusunan peraturan produk hukum daerah;
- penyelenggaraan
pengelolaan aset barang milik dinas; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, Sekretaris mempunyai uraian tugas :
- merencanakan program kerja kesekretariatan berdasarkan
prioritas target sasaran yang akan
dicapai sebagai pedoman
pelaksanaan kegiatan yang transparan, tertib, dan patut serta
rasional; - memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan bagian
sekretariat berdasarkan tugas pokok
dan fungsi agar
pelaksanaan tugas dapat
terlaksana dengan baik; - membina
pegawai di lingkup
dinas baik secara
lisan maupun tertulis untuk pembinaan mental, pola fikir
dan peningkatan disiplin pegawai; - membina dan mengatur
penyelenggaraan urusan ketatausahaan, pengawasan dalam
urusan kerumahtanggaan dan
perlengkapan, pengelolaan
tata usaha keuangan
dan kepegawaian serta
tugas-tugas umum lainnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan berlaku agar
program dan kegiatan
yang dilaksanakan sesuai
dengan rencana yang telah
ditetapkan; - mengatur
pelaksanaan penyiapan data
informasi, kehumasan lingkup dinas
dan inventarisasi berdasarkan
ketentuan yang berlaku
guna kelancaran pelaksanaan tugas kesekretariatan khususnya
pemberian layanan data informasi, kehumasan dan inventarisasi aset milik
daerah; - mengkoordinasikan program
kegiatan kepada masing-masing
sub bagian agar terjalin
kerjasama yang baik
dan saling mendukung
program kegiatan dinas berdasarkan
peraturan perundang-undangan dan ketentuan
yang berlaku agar
tercipta urusan ketatausahaan
dinas yang profesional; - melaksanakan
pelaporan hasil pelaksanaan
tugas kegiatan kesekretariatan
baik pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan kepegawaian keuangan
dan tugas tugas
umum lainnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku agar
kepada pimpinan untuk bahan
informasi bagi pimpinan
dan arah kebijakan selanjutnya; - melaksanakan
koordinasi dengan kepala
bidang, kepala UPTD
dan instansi terkait sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan
yang berlaku agar
terjalin kerjasama yang solid
dan harmonis serta saling
mendukung program dan kegiatan
baik di lingkup
internal dinas maupun eksternal dinas; - melaksanakan evaluasi
kegiatan kesekretariatan baikpengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan
kepegawaian, perencanaan, pengelolaan keuangan
dan tugas-tugas umum
lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
ketentuan yang berlaku
sebagai bahan pertanggung jawaban
kepada pimpinan; - melaksanakan evaluasi
dan menilai hasil
prestasi kerja bawahan
sesuai program dan rencana yang telah ditentukan sebagai bahan
pertimbangan dalam pengembangan karier; dan - melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Sub Bagian Umum, Perlengkapan dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum, Perlengkapan dan Kepegawaian dipimpin oleh kepala sub bagian yang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dinas. Kepala Sub Bagian Umum, Perlengkapan dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan umum, perlengkapan, kepegawaian, persuratan dan kearsipan, penyelenggaraan urusan kehumasan serta melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan baik tertulis maupun lisan.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Sub Bagian Umum, Perlengkapan dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan urusan umum terkait pengelolaan kebutuhan
rumah tangga dinas; - pelaksanaan
urusan perlengkapan terkait
penataan dan pengelolaan
aset barang milik dinas; - pelaksanaan urusan kepegawaian terkait administrasi
kepegawaian; - pelaksanaan urusan persuratan
dan kearsipan terkait administrasi dokumen surat menyurat
kedinasan; - penyelenggaraan
urusan kehumasan terkait
pelayanan informasi publik dinas dan kerja sama kelembagaan; dan - pelaksanaan tugas
kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan
baik tertulis maupun lisan.
Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, Kepala Sub Bagian Umum, Perlengkapan dan Kepegawaian mempunyaiuraian tugas :
- merencanakan
program kerja urusan
umum, perlengkapan dan kepegawaian berdasarkan
prioritas target sasaran
yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan; - menyiapkan
administrasi surat perintah
perjalanan dinas bagi pegawai baik
surat perintah perjalanan
dinas dalam daerah
maupun luar daerah berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku agar perjalanan
dinas yang dilaksanakan
oleh pegawai yang bersangkutan dapat terkontrol dengan
baik guna tertib adminstrasi; - menyiapkan
layanan urusan administrasi
kepegawaian seperti izin belajar,
usulan cuti, usulan
kenaikan pangkat, kenaikan
gaji berkala, pemberian izin
nikah dan cerai,
usulan diklat penjenjangan
dan diklat teknis, usulan
pembuatan kartu pegawai,
kartu istri/kartu suami, tunjangan anak/keluarga, BPJS,
taperum dan taspen
berdasarkan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku agar
urusan administrasi kepegawaian dapat diproses lebih lanjut; - menyusun
rencana penghapusan barang
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar
barang/aset daerah dalam kondisi rusak tidak dimasukan kembali
dalam kartu inventaris barang (KIB); - menyusun
rencana pengadaan alat
tulis kantor, perlengkapan
dan peralatan dinas sesuai
dengan kebutuhan untuk
menunjang kegiatan operasional
dinas; - menyusun usulan
formasi (Bezzeting) pegawai
berdasarkan peraturan
Perundang-undangan dan ketentuan
yang berlaku agar
usulan formasi pegawai yang
diajukan dapat diproses
lebih lanjut sesuai
kebutuhan dinas; - menyusun
daftar urut kepangkatan
berdasarkan peraturan perundangundangan dan
ketentuan yang berlaku
agar kepangkatan pegawai
dapat tertata sesuai dengan tingkat/jenjang jabatan pegawai; - menyusun
struktur organisasi, tugas
pokok dan fungsi,
uraiantugas jabatan eselonering dan jabatan fungsional umum berdasarkan
peraturan perundang-undangan dan ketentuan
yang berlaku agar
pelaksanaan tugas dan kegiatan
terarah, transparan, tertib,
patut dan rasional
sesuai dengan prinsif dasar organisasi; - menyusun analisis
jabatan di lingkup
dinas berdasarkan peraturan perundang-undangan dan
ketentuan yang berlaku
agar jabatan yang disusun sesuai dengan beban kerja masing-masing
pemegang jabatan; - menyusun formasi
jabatan di lingkup
dinas berdasarkan ketentuan
dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku guna pengusulan
atas jabatan yang kosong/belum terisi; - mengatur
administrasi dan pelaksanaan
surat masuk dan
surat keluar sesuai dengan
ketentuan Tata Naskah Dinas (TND) berdasarkan peraturan perundang-undangan dan
ketentuan yang berlaku
agar pengadmisnistrasian dan pelaksanaan
surat masuk dan surat
keluar terkelola dengan baik; - memberi petunjuk
kepada bawahan di
lingkup sub bagian
umum perlengkapan dan kepegawaian
baik secara lisan
maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan
dalam pelaksanaan tugas; - mengontrol
absensi terhadap kehadiran
pegawai baik absensi
harian maupun absensi khusus sesuai dengan petunjuk atasan; - mengontrol
pengadministrasian
barang/aset berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang
pengelolaan barang/aset daerah
agar pengadministrasian barang/aset tertata dengan baik; - melaksanakan pengelolaan organisasi dan tatalaksanadinas
berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan ketentuan
yang berlaku agar pengelolaan organisasi
dan tatalaksana berjalan
sesuai prinsif-prinsif organisasi; - melaksanakan
pengelolaan dan penyediaan
fasilitas purna tugas
dan pindah tugas pegawai ke instansi lain dalam daerahmaupun luar daerah
berdasarkan peraturan perundang-undangan dan
ketentuan yang berlaku agarpegawai
yang sudah purna
tugas dan pegawai
yang pindah tugas dapat dilayani
dengan baik; - melaksanakan inventarisasi, pendataan dan penataan arsip
dan dokumen kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangandan ketentuan
yang berlaku untuk
memudahkan pencarian arsip
bila sewaktu-waktu arsip tersebut
dibutuhkan; - melaksanakan evaluasi
dan menilai hasil
prestasi kerja bawahan
sesuai program dan rencana yang telah ditentukan sebagai bahan
pertimbangan dalam pengembangan karier; dan - melaksanakan
tugas kedinasan lainnya
yang diberikan oleh atasan
baik tertulis maupun lisan.
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan dipimpin oleh kepala sub bagian yang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dinas. Kepala Sub bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, penatausahaan dan pengelolaan keuangan serta melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan baik tertulis maupun lisan.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Sub bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana dan program
dinas; - penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran dinas;
- penyiapan
koordinasi, monitoring, evaluasi,
dan penyusunan laporan dinas; - pembinaan
pengelolaan, monitoring, dan
evaluasi pelaksanaan anggaran dinas; - pembinaan dan pelaksanaan
verifikasi anggaran dan
akuntansi serta penyusunan
laporan keuangan dinas; dan - pelaksanaan tugas
kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan
baik tertulis maupun lisan.
Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, Kepala Sub bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai uraian tugas :
- merencanakan
kegiatan program kerja
urusan perencanaan dan keuangan berdasarkan prioritas target
sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman
pelaksanaan kegiatan agar
kegiatan program sub
bagian perencanaan dan keuangan berjalan optimal; - menyiapkan
bahan penyusunan Dokumen
Pelaksana Anggaran (DPA) berdasarkan prioritas target sasaran
yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan; - menyiapkan
dan menyusun laporan
keuangan semesteran triwulan
pertama, triwulan kedua,
triwulan ketiga dan
laporan keuangan akhir tahun
berdasarkan Dokumen Pelaksana
Anggaran (DPA) dinas
agar laporan keuangan akhir tahun dinas tertib dan rasional; - menyiapkan
bahan SPM lingkup
dinas berdasarkan keperluan
untuk pembayaran kegiatan Belanja Langsung (BL) dan Belanja Tidak
Langsung (BTL) yang dilaksanakan
agar dengan kebutuhan
dinas program dan kegiatanyang
telah dilaksanakan dapat diproses lebih lanjut; - menyusun
Rencana Strategis (RENSTRA)
dan Rencana Kerja
(RENJA) dinas berdasarkan programkegiatan dinas
agar pelaksanan kegiatan tercapai optimal sesuai rencana yang
telah ditetapkan; - menyusun Standar
Operasional Prosedur (SOP)
dan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
dinas berdasarkan peraturan
dan perundang-undangan dan ketentuan
yang berlaku sebagai
pedoman pelaksanaan tugas
dalam memberikan pelayanan publik di bidang komunikasi daninformatika; - menyusun LPPD, LKPJ, LAKIP berdasarkan program kegiatan
yang telah dilaksanakan agar pelaporan yang disusun tepat waktu dan rasional; - menyusun
Indikator Kinerja Kabupaten
(IKK) dan Indikator
Kinerja Utama (IKU) dinas
berdasarkan Rencana Strategis
(RENSTRA) dan Rencana Kerja
(RENJA) agar kegiatan
yang bersifat prioritas
di bidang komunikasi dan
informatika dapat terlaksana optimal; - memberi petunjuk
kepada bawahan di
lingkup sub bagian
perencanaan dan keuangan baik
secara lisan maupun
tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam
pelaksanaan tugas; - memeriksa dan
memperhatikan hasil kerja
para bawahandi lingkup
sub bagian perencanaan dan
keuangan berdasarkan tugas
yang didisposisi sebagai bahan
dalam untuk penyempurnaan
hasil kerja, pembinaan
dan peningkatan karier; - memeriksa
kelengkapan SPP-UP, SPP-GU,
SPP-TU, SPP-LS pengadaan
barang dan jasa,
SPP-LS gaji, tunjangan
PNS serta penghasilan
lainnya berdasarkan Dokumen Pelaksana
Anggaran (DPA) dinas
dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku sehingga dapat
diproses lebih lanjut; - membuat laporan
hasil pelaksanaan tugas
urusan perencanaan dan keuangan
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan ketentuan
yang berlaku kepada
pimpinan sebagai bahan
informasi dan arah kebijakan
selanjutnya; - melaksanakan verifikasi SPJ
pengeluaran maupun penerimaan
anggaran keuangan dinas berdasarkan
ketentuan dan peraturan
dan perundangundangan yang
berlaku agar verifikasi
SPJ yang dibuat
dapat dipertanggung jawaban kebenarannya; - melaksanakan
pengelolaan gaji dan
tunjangan pegawai negeri
sipil dan pegawai tidak
tetap di lingkup
dinas perhubungan berdasarkan ketentuan dan
perundang-undangan yang berlaku
agar pengelolaan gaji dan tunjangan pegawai tertib dan
rasional; - melaksanakan pelaporan dan
pembukuan keuangan dinas berdasarkan ketentuan dan
perundang-undangan yang berlaku
agar pembukuan keuangan dinas
terlaksana dengan tertib, transparan dan rasional; - melaksanakan
pembinaan terhadap bendahara
pengeluaran dan bendahara
penerima sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangundangan yang
berlaku agar terhindar
dari perilaku penyimpangan
dan penyalahgunaan wewenang atas anggaran dinas; - melaksanakan
monitoring terhadap penyediaan
barang/jasa di lingkup dinas
berdasarkan rencana kerja
dan dokumen pelaksanaan
anggran dinas agar penyediaan barang/jasa sesuai dengan rencana dan
dokumen pelaksana anggaran yang ada; - melaksanakan pembinaan
terhadap pengurus barang/aset
dan bendaharawan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan ketentuan
yang berlaku agar
terhindar dari perilaku penyimpangan terhadapbarang/jasa
dinas; - melaksanakan
evaluasi dan menilai
hasil prestasi kerja
bawahan sesuai program dan
rencana yang telah ditentukan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan
karier; dan - melaksanakan tugas
kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan baik tertulis maupun lisan.
Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik
Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik dipimpin oleh kepala bidang yang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan informasi publik, pengelolaan komunikasi publik dan layanan informasi publik dan kehumasan serta melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan
bahan perumusan kebijakan
di bidang pengelolaan
informasi publik, pengelolaan komunikasi publik dan layanan informasi
publik dan kehumasan; - penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan
informasi publik, pengelolaan komunikasi publik dan layanan informasi publik
dan kehumasan; - penyiapan
bahan penyusunan norma,
standar, prosedur, dan
kriteria penyelenggaraan di bidang
pengelolaan informasi publik,
pengelolaan komunikasi publik dan layanan informasi publik dan
kehumasan; - penyiapan
bahan pemberian bimbingan
teknis dan supervisi
di bidang pengelolaan informasi
publik, pengelolaan komunikasi
publik dan layanan informasi
publik dan kehumasan; - pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan
di bidang pengelolaan
informasi publik, pengelolaan komunikasi publik dan layanan informasi
publik dan kehumasan; dan - pelaksanaan tugas lain
yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai uraian tugas :
- menyiapkan
bahan perumusan kebijakan
terkait pengelolaan opini
dan aspirasi publik di
lingkup pemerintah daerah,
pengelolaan informasi untuk mendukung
kebijakan nasional dan
pemerintah daerah,
penyediaan konten lintas
sektoral dan pengelolaan
media komunikasi publik, penguatan
kapasitas sumber daya
komunikasi publik dan penyediaan akses
informasi, dan pelayanan
informasi publik penyelenggaraan Government
Chief Information Officer (GCIO),
dan layanan kehumasan di daerah; - menyiapkan
bahan pelaksanaan kebijakan
terkait pengelolaan opini
dan aspirasi publik di
lingkup pemerintah daerah,
pengelolaan informasi untuk mendukung
kebijakan nasional dan
pemerintah daerah,
penyediaan konten lintas
sektoral dan pengelolaan
media komunikasi publik, penguatan
kapasitas sumber daya
komunikasi publik dan penyediaan akses
informasi, dan pelayanan
informasi publik penyelenggaraan Government
Chief Information Officer (GCIO),
dan layanan kehumasan di daerah; - menyiapkan
bahan penyusunan norma,
standar, prosedur, dan
kriteria penyelenggaraan
terkait pengelolaan opini
dan aspirasi publik
di lingkup pemerintah daerah,
pengelolaan informasi untuk
mendukung kebijakan nasional dan
pemerintah daerah, penyediaan
konten lintas sektoral
dan pengelolaan media komunikasi publik, penguatan kapasitas sumber daya
komunikasi publik dan
penyediaan akses informasi,
dan pelayanan informasi publik
penyelenggaraan Government
Chief Information Officer
(GCIO), dan layanan kehumasan di daerah; - menyiapkan
bahan pemberian bimbingan
teknis dan supervisi
terkait pengelolaan opini dan
aspirasi publik di
lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi
untuk mendukung kebijakan
nasional dan pemerintah daerah,
penyediaan konten lintas
sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik,
penguatan kapasitas sumberdaya komunikasi publik dan penyediaan akses
informasi, dan pelayanan
informasi publik
penyelenggaraan Government Chief
Information Officer (GCIO),
dan layanan kehumasan di daerah; - melakukan
pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan terkait pengelolaan opini dan
aspirasi publik di
lingkup pemerintah daerah,
pengelolaan informasi untuk mendukung
kebijakan nasional dan
pemerintah daerah,
penyediaan konten lintas
sektoral dan pengelolaan
media komunikasi publik, penguatan
kapasitas sumber daya
komunikasi publik dan penyediaan akses
informasi, dan pelayanan
informasi publik penyelenggaraan Government
Chief Information Officer (GCIO),
dan layanan kehumasan di daerah; - melaksanakan koordinasi
dengan pihak terkait
perihal pelaksanaan kegiatan pengelolaan
opini dan aspirasi
publik di lingkup
pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan
nasional dan pemerintah daerah, penyediaan
konten lintas sektoral
dan pengelolaan media komunikasi
publik, penguatan kapasitas sumberdaya komunikasi publik dan
penyediaan akses informasi,
dan pelayanan informasi
publik penyelenggaraan Government
Chief Information Officer (GCIO),
dan layanan kehumasan di daerah; - melaksanakan
evaluasi dan menilai
hasil prestasi kerja
bawahan sesuai program dan
rencana yang telah ditentukan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan
karier; dan - melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang Penyelenggaraan e-Government
Bidang Penyelenggaraan e-Government dipimpin oleh kepala bidang yang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Kepala Bidang Penyelenggaraan e-Government mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur dan teknologi, pengembangan dan pengelolaan data dan aplikasi, layanan e-Government di daerah, serta melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Bidang Penyelenggaraan e-Government menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan
bahan perumusan kebijakan
di bidang infrastruktur
dan teknologi, pengembangan dan
pengelolaan data dan
aplikasi, layanan e-Government
di daerah; - penyiapan
bahan pelaksanaan kebijakan
di bidang infrastruktur
dan teknologi, pengembangan dan
pengelolaan data dan
aplikasi, layanan e-Government di
daerah; - penyiapan
bahan penyusunan norma,
publik, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di
bidang infrastruktur dan
teknologi, pengembangan dan
pengelolaan data dan aplikasi, layanan e-Government di
daerah; - penyiapan
bahan pemberian bimbingan
teknis dan publik
di bidang infrastruktur dan
teknologi, pengembangan dan
pengelolaan data dan aplikasi, layanan e-Government di daerah; - pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan
di bidang infrastruktur
dan teknologi, pengembangan dan
pengelolaan data dan
aplikasi, layanan e-Government
di daerah; dan - pelaksanaan tugas lain
yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Dalam menyelenggarakan fungsinya, Kepala Bidang Penyelenggaraan e-Government mempunyai uraian tugas:
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan
infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK)
pemerintah daerah, layanan
akses internet dan intranet,
layanan publik komunikasi
intra pemerintah daerah,
layanan manajemen data informasi
e-Government, layanan
pengembangan dan pengelolaan aplikasi
publik, spesifik dan
suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan
publik dan pemerintahan
daerah, penyelenggaraan
ekosistem Teknologi Informasi
dan Komunikasi (TIK) Smart
City, Pengembangan
Sumber Daya Teknologi
Informasi dan Komunikasi
(TIK) pemerintah daerah dan Masyarakat, dan layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan
publik dan kegiatan di daerah; - menyiapkan
bahan pelaksanaan kebijakan
di bidang layanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster
Recovery Center dan Teknologi
Informasi dan Komunikasi
(TIK) pemerintah daerah,
layanan akses internet dan
intranet, layanan publik
komunikasi intra pemerintah daerah, layanan
manajemen data informasi
e-Government, layanan pengembangan dan
pengelolaan aplikasi publik,
spesifik dan suplemen yang
terintegrasi, integrasi layanan
publik dan pemerintahan
daerah, penyelenggaraan
ekosistem Teknologi Informasi
dan Komunikasi (TIK) Smart City,
Pengembangan Sumber Daya
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah dan
Masyarakat, dan layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan
publik dan kegiatan di daerah; - menyiapkan
bahan penyusunan norma,
publik, prosedur, dan
kriteria penyelenggaraan di bidang
layanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center
dan Teknologi Informasi
dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah,
layanan akses internet
dan intranet, layanan
publik komunikasi intra pemerintah daerah, layanan manajemen data
informasi e-Government, layanan
pengembangan dan pengelolaan
aplikasi publik, spesifik dan
suplemen yang terintegrasi,
integrasi layanan publik
dan pemerintahan daerah, penyelenggaraan ekosistem
Teknologi Informasi dan Komunikasi
(TIK) Smart City, Pengembangan Sumber
Daya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah dan Masyarakat,
dan layanan nama domain
dan sub domain
bagi lembaga, pelayanan
publik dan kegiatan di daerah; - menyiapkan
bahan pemberian bimbingan
teknis dan publik
di bidang layanan infrastruktur
dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan
Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) pemerintah
daerah, layanan akses internet
dan intranet, layanan publik komunikasi intra pemerintah daerah, layanan
manajemen data informasi
e-Government, layanan pengembangan dan
pengelolaan aplikasi publik,
spesifik dan suplemen yang
terintegrasi, integrasi layanan
publik dan pemerintahan
daerah, penyelenggaraan ekosistem Teknologi
Informasi dan Komunikasi
(TIK) Smart City,
Pengembangan Sumber Daya
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah dan
Masyarakat, dan layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan
publik dan kegiatan di daerah; - melaksanakan
pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan di bidang layanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster
Recovery Center dan Teknologi Informasi
dan Komunikasi (TIK) pemerintah
daerah, layanan akses internet dan
intranet, layanan publik
komunikasi intra pemerintah daerah, layanan
manajemen data informasi
e-Government, layanan pengembangan dan
pengelolaan aplikasi publik,
spesifik dan suplemen yang
terintegrasi, integrasi layanan
publik dan pemerintahan
daerah, penyelenggaraan
ekosistem Teknologi Informasi
dan Komunikasi (TIK) Smart City,
Pengembangan Sumber Daya
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah dan
Masyarakat, dan layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan
publik dan kegiatan di daerah; - melaksanakan koordinasi
dengan pihak terkait
perihal layanan
infrastruktur dasar Data
Center, Disaster Recovery Center dan
Teknologi Informasi dan Komunikasi
(TIK) pemerintah daerah,
layanan akses internet dan
intranet, layanan publik
komunikasi intra pemerintah daerah, layanan
manajemen data informasi
e-Government, layanan pengembangan dan
pengelolaan aplikasi publik,
spesifik dan suplemen yang
terintegrasi, integrasi layanan
publik dan pemerintahan
daerah, penyelenggaraan
ekosistem Teknologi Informasi
dan Komunikasi (TIK) Smart City,
Pengembangan Sumber Daya
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah dan
Masyarakat, dan layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan
publik dan kegiatan di daerah; - melaksanakan
evaluasi dan menilai
hasil prestasi kerja
bawahan sesuai program dan
rencana yang telah ditentukan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan
karier; dan - melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang Pengelolaan Data Statistik dan Keamanan Informasi
Bidang Pengelolaan Data Statistik dan Keamanan Informasi dipimpin oleh kepala bidang yang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Kepala Bidang Pengelolaan Data Statistik dan Keamanan Informasi mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, sertapemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan data statistik,persandian informasi dan komunikasi, dan teknologi keamanan informasi di daerah, serta melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Bidang Pengelolaan Data Statistik dan Keamanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan
bahan perumusan kebijakan
di bidang pengelolaan
data statistik, persandian informasi dan komunikasi, danteknologi
keamanan informasi di daerah; - penyiapan
bahan pelaksanaan kebijakan
di bidang pengelolaan
data statistik, persandian informasi dan komunikasi, danteknologi
keamanan informasi di daerah; - penyiapan
bahan penyusunan norma,
publik, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di
bidang pengelolaan data
statistik, persandian informasi
dan komunikasi, dan teknologi keamanan informasi di daerah; - penyiapan
bahan pemberian bimbingan
teknis dan publik
di bidang pengelolaan data
statistik, persandian informasi
dan komunikasi, dan teknologi keamanan informasi di daerah; - pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan
di bidang pengelolaan
data statistik, persandian informasi dan komunikasi, danteknologi
keamanan informasi di daerah; dan - pelaksanaan tugas lain
yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Data Statistik dan Keamanan Informasi mempunyai uraian tugas:
- menyiapkan
bahan perumusan kebijakan
di bidang pengelolaan
data informasi dan dokumentasi
pembangunan daerah, penyelenggaraan survei dan
penyediaan kompilasi produk
administrasi bidang sosial,
ekonomi, politik, hukum
dan HAM, penyediaan
layanan persandian informasi
dan komunikasi daerah,
pengelolaan dan pengadministrasian berita sandi
daerah, dan penyediaan
dukungan teknologi pengamanan informasi, penyelenggaraan tata
kelola dan budaya
keamanan informasi, layanan
penanganan insiden keamanan informasi di daerah; - menyiapkan
bahan pelaksanaan kebijakan
di bidang pengelolaan
data informasi dan dokumentasi
pembangunan daerah, penyelenggaraan survei dan
penyediaan kompilasi produk
administrasi bidang sosial,
ekonomi, politik, hukum
dan HAM, penyediaan
layanan persandian informasi
dan komunikasi daerah,
pengelolaan dan pengadministrasian berita sandi
daerah, dan penyediaan
dukungan teknologi pengamanan informasi, penyelenggaraan tata
kelola dan budaya
keamanan informasi, layanan
penanganan insiden keamanan informasi di daerah; - menyiapkan
bahan penyusunan norma,
standar, prosedur, dan
kriteria penyelenggaraan di bidang
pengelolaan data informasi
dan dokumentasi pembangunan
daerah, penyelenggaraan survei dan penyediaan kompilasi produk administrasi
bidang sosial, ekonomi,
politik, hukum dan
HAM, penyediaan layanan persandian
informasi dan komunikasi
daerah, pengelolaan dan pengadministrasian berita sandi daerah, dan
penyediaan dukungan teknologi pengamanan
informasi, penyelenggaraan tata
kelola dan budaya keamanan informasi, layanan penanganan insiden
keamanan informasi di daerah; - menyiapkan
bahan pemberian bimbingan
teknis dan supervisi
di bidang pengelolaan data
informasi dan dokumentasi
pembangunan daerah,
penyelenggaraan survei dan
penyediaan kompilasi produk
administrasi bidang sosial, ekonomi,
politik, hukum dan
HAM, penyediaan layanan persandian informasi
dan komunikasi daerah,
pengelolaan dan pengadministrasian berita
sandi daerah, dan
penyediaan dukungan teknologi
pengamanan informasi, penyelenggaraan tata kelola dan budaya keamanan
informasi, layanan penanganan insiden keamanan informasi di daerah; - melaksanakan
pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pengelolaan data
informasi dan dokumentasi
pembangunan daerah,
penyelenggaraan survei dan
penyediaan kompilasi produk
administrasi bidang sosial, ekonomi,
politik, hukum dan
HAM, penyediaan layanan persandian informasi
dan komunikasi daerah,
pengelolaan dan
pengadministrasian berita sandi
daerah, dan penyediaan
dukungan teknologi pengamanan informasi, penyelenggaraan tata kelola dan
budaya keamanan informasi, layanan penanganan insiden keamanan informasi di
daerah; - melaksanakan koordinasi
dengan pihak terkait
perihal pengelolaan data informasi dan
dokumentasi pembangunan daerah,
penyelenggaraan survei dan penyediaan
kompilasi produk administrasi bidang sosial, ekonomi, politik,
hukum dan HAM,
penyediaan layanan persandian
informasi dan komunikasi
daerah, pengelolaan dan
pengadministrasian berita
sandi daerah, dan
penyediaan dukungan teknologi
pengamanan informasi, penyelenggaraan tata
kelola dan budaya
keamanan informasi, layanan
penanganan insiden keamanan informasi di daerah; - melaksanakan
evaluasi dan menilai
hasil prestasi kerja
bawahan sesuai program dan
rencana yang telah ditentukan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan
karier; dan - melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.