
TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Timur meminta penduduk yang sudah berdomisili lebih 1 tahun di Kabupaten Barito Timur harus segera mengurus kepindahannya. Hal ini penting untuk meningkatkan keakuratan data penduduk di wilayah berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah ini.
“Kami menghimbau penduduk yang sudah lebih 1 tahun berdomisili di Kabupaten Barito Timur segera mengurus kepindahannya. Hal ini sesuai dengan pasal 15 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 tahun 2013,” terang Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Timur Muslim Rarharjo, S.Pd, M.AP kepada contributor MMC Bartim, Kamis (14/4).

Muslim Raharjo menjelaskan bagi penduduk yang ingin mengurus kepindahannya diharapkan segera datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal, sesuai alamat KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) dengan membawa fotokopi KK.
“Nanti Disdukcapil daerah asal akan menerbitkan surat keterangan pindah WNI (SKPWNI) berdasarkan permohonan penduduk tersebut,” jelas Muslim.
Kepala Disdukcapil Bartim menegaskan Ia dan jajarannya siap membantu proses kepindahan penduduk asalkan syarat administrasi sesuai undang-uandang administrasi kependudukan terpenuhi. “Kami selalu siap melayani masyarakat,” tegas Muslim Raharjo.(cak/diskominfosantik)