SEGERA MENGURUS PINDAH PENDUDUK, JIKA 1 TAHUN BERADA DI ALAMAT BARU

SIAP MELAYANI- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Timur siap melayani masyarakat yang memerlukan administrasi kependudukan di wilayah Kabupaten Barito Timur.

TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Timur meminta penduduk yang sudah berdomisili lebih 1 tahun di Kabupaten Barito Timur harus segera mengurus kepindahannya. Hal ini penting untuk meningkatkan keakuratan data penduduk di wilayah berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah ini.

โ€œKami menghimbau penduduk yang sudah  lebih 1 tahun berdomisili di Kabupaten Barito Timur segera mengurus kepindahannya. Hal ini sesuai dengan pasal 15 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 tahun 2013,โ€ terang Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Timur Muslim Rarharjo, S.Pd, M.AP kepada contributor MMC Bartim, Kamis (14/4).

SOSIAALISASI- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Timur Muslim Raharjo, S.Pd, M.AP saat mensosialisasikan surat dari Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 470/7256/SJ, tanggal 27 Desember 2021 tentang pindah datang penduduk, kepada masyarakat yang datang ke Disdukcapil, baru-baru ini.

Muslim Raharjo menjelaskan bagi penduduk yang ingin mengurus kepindahannya diharapkan segeraย  datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal, sesuai alamat KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) dengan membawa fotokopi KK.

โ€œNanti Disdukcapil daerah asal akan menerbitkan surat keterangan pindah WNI (SKPWNI) berdasarkan permohonan penduduk tersebut,โ€ jelas Muslim.

Kepala Disdukcapil Bartim menegaskan Ia dan jajarannya siap membantu proses kepindahan penduduk asalkan  syarat administrasi sesuai undang-uandang administrasi kependudukan terpenuhi. โ€œKami selalu siap melayani masyarakat,โ€ tegas Muslim Raharjo.(cak/diskominfosantik)

, , ,


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 + 18 =