Hendroyono: Tidak Boleh Lagi Membuang Sampah Sembarangan
TAMIANG LAYANG- Wilayah Desa Puri Kecamatan Raren Batuah tepatnya di Barapun telah bebas sampah. Pasalnya Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat melakukan pembersihan tumpukan sampah, Sabtu (12/11/2022.
Pembersihan sampah di pinggir jalan umum itu melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Derah (OPD) seperti Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Permukiman (PUPR Perkim), Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD dan Damkar), serta melibatkan Pemerintah Kecamatan Dusun Tengah dan Kecamatan Raren Batuah.
Sekretaris DLH Kab. Barito Timur Hendroyono mengatakan, pembersihan tumpukan sampah tersebut sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan sampah sepanjang kurang lebih 200 meter.
Hendroyono menyebutkan, tumpukan sampah yang berhasil dibersihkan dan terangkut 7 kali dengan menggunakan dum truk. Sisa sampah katanya, akan terus dilakukan pembersihan yang diperkirakan 15 hingga 20 dum truk lagi. Setelah sampah dibersikan, Hendroyono mengatakan, pihaknya memasang tenda selama satu minggu.
“Sesuai petunjuk pimpinan Bapak Bupati dan Sekda Bartim dalam satu minggu lokasi itu dijaga. Masyarakat setempat tidak boleh lagi membuang sampah sembarangan. Membuang sampah diarahkan ke TPS yang baru di Janah Harapan Depan SMP Kelurahan Ampah Kota,” jelasnya.
Selain akan dijaga petugas selama 1 minggu, pihak DLH juga memasang pengumuman/baleho larangan membuang sampah di lokasi Barapun Desa Puri Kecamatan Raren Batuah. “Keberadaan petugas dan pengumuman yang dipasang agar masyarakat mengetahui bahwa di tempat itu (Barapun,red) tidak boleh lagi membuang sampah.Jadi, TPS tersebut kita relokasi ke Janah Harapan depan komplek SMP. Buang lah sampah di tempat yang sudah disediakan oleh Pemrintah Kab. Barito Timur,” pinta Hendroyono.(cak)