Rapat Percepatan Pencegahan Stunting, BPKP Memberikan Saran Dan Melakukan Pemeriksaan

Diskominfo (Barito Timur) – Rapat percepatan pencegahan stanting di Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).Leding sektor Bappeda, pimpinan rapat Sekda di wakili asisten I (satu).

Rapat di lakukan menindaklanjuti hasil pemeriksaan masalah stunting, yang di ketahui dana stanting Bartim +- 2 miliyar melekat pada dinas kesehatan box stunting.

Dalam rapat tersebut di tanggapi serius oleh Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP), untuk melihat sejauh mana KP2S Kabupaten Barito Timur sudah melakukan pelaksanaan perjalanan. BPKP juga menyarankan kepada dinas kesehatan kabupaten bartim dalam pelaksanaannya minimal empat tahapan yakni:

  1. Harus ada rapat tim stunting Kabupaten per triwulan/semester untuk mengukur sejauh mana usaha yang telah dilaksanakan oleh tim konvergensi KP2S Kabupaten Bartim.
  2. Perlu adanya penemuan strategis terhadap masalah dan memonitoring evaluasi pelaksanaan kegiatan yang sudah dilakukan.
  3. Alokasikan dana kegiatan per OPD untuk tahun anggaran berikut, melalui dukungan APBD.
  4. Koordinasi antara SOPD yang terlihat dalam tim KP2S Kabupaten Bartim, untuk melakukan evaluasi sesuai dengan rencana aksi yang dilaksanakan yang berkaitan dengan poin 1.

Tujuan pemeriksaan tersebut terdiri dari 6 (enam) tahapan yakni:

  1. Ingin mengetahui sejauh mana pemanfaatan dana stunting yang telah diberikan dan bagaimana langkah-langkah yang harus dilakukan, karena pemerintah pusat berencana akan memberikan bantuan tambahan untuk intervensi penanganan stunting.
  2. Sejauh mana pelaksanaan stunting Kabupaten Bartim telah ditangani oleh pemerintah daerah.
  3. Bantuan apa saja yang telah diterima pemerintah daerah terkait penanganan stunting Kabupaten Bartim.
  4. Siapa saja yang menjadi anggota tim dan apa saja peran Pokja dalam tim tersebut.
  5. Dana box stunting yang telah dikucurkan melalui Dinas Kesehatan sebagai dana konvergensi penurunan dan pencegahan stunting, (KP2S) dianggap masih belum cukup memadai, mengingat besarnya jumlah angka stunting yang ada di Kabupaten Bartim. Sehingga perlu adanya dana sharing dari pemerintah Kabupaten.
  6. SK Tim KP2S pada poin 6, dibebankan pada APBD/APBN (Diperjelas). Berdasarkan hasil rapat konvergensi stanting di Tangerang tahun 2018, bahwa box stunting dikelola oleh dinas kesehatan kabupaten/kota, berkoordinasi dengan Bappeda (halaman 19 point) digunakan untuk intervensi dan aksi konvergensi (halaman 41 poin E) sesuai dengan PMKes nomor 3 tahun 2019.

Pencapaian dari penurunan dan pencegahan stunting akan terus di upayakan tim bersama istansi terkait, agar kabupaten Bartim terhapus dari masalah stunting. (SM88-Diskominfo Bartim)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8 − 4 =