
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Timur; NPP 6213013B0000001; Alamat Jalan Nan Sarunai No. 30 Kelurahan Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur. Berdiri berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2003 dengan nama Kantor Arsip dan Perpustakaan. Selanjutnya dengan diterbitkannya peraturan Bupati Barito Timur Nomor 47 Tahun 2009 berubah menjadi Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Barito Timur. Sejalan dengan dinamika otonomi daerah berubah nama kembali menjadi Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah. Kemudian pada tahun 2016 dengan diberlakukkannya Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 394 meningkat menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Timur.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Barito Timur No. 43 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Timur mempunyai tugas sebagai unsur pelaksana urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dibidang perpustakaan dan kearsipan. Sedangkan fungsi terdiri dari : 1. Perumusan Kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya dibidang perpustakaan dan kearsipan; 2. Pelaksana kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya dibidang perpustakaan dan kearsipan; 3.Pelaksana evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya dibidang perpustakaan dan kearsipan; 4. Pelaksanaan adminstrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya dan 5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan bupati sesuai dengan tugas fungsinya.

Terwujudnya Masyarakat Barito Timur yang Gemar Membaca dan Tertib Arsip merupakan visi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Timur. Jam buka layanan Senin s.d Jumat pukul 08.00- 16.00 WIB Memiliki jumlah anggota 3.928 Jumlah koleksi 21.300 dan judul buku 4.450. Didukung oleh SDM 46 orang, Tenaga Pustakawan 5 orang dan Ariparis 3 orang. Dinas Perpustakaan mendapat bantuan dari Perpusnas, tercatat tahun 2020 menerima bantuan komputer sebanyak 2 unit. Pada tahun 2021 menerima Mobil Perpustakaan Keliling 1 unit, Bantuan Program Pengembangan dan Pemeliharaan Layanan Perpustakaan Elektronik, dimana sarana dan prasarana tersebut dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan pelatihan kursus komputer gratis untuk anak tingkat Sekolah Dasar; serta bantuan untuk 5 perpustakaan desa yang diterima oleh Perpustakaan Desa Pulau Padang, Perpustakaan Desa Bamban, Perpustakaan Desa Pangkan, Perpustakaan Desa Batuah dan Perpustakaan Desa Simpang Naneng masing masing mendapat Komputer 1 unit, printer 1 unit, televisi 1 unit, buku 500 eksemplar dan rak buku 1 buah. Selanjutnya pada tahun 2022 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Barito Timur kembali mendapat bantuan 3.184 eksemplar 917 judul buku.(Tim Bidang Pengembangan Perpustakaan)