TAMIANG LAYANG- Satuan Polisi Pamaong Praja Kabupaten Barito Timur, akhir pekan lalu turun lapangan. Mereka melakukan penertiban pedagang di Pasar Tamiang Layang yang tak mematuhi protokol kesehatan. Pedagang pasar yang menjadi sasaran antara lain pedagang makanan seperti gorengan, pentol dan buah-buahan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Barito Timur Ari Panan mengatakanย giat yang pihaknya lakukan akhir pekan lalu berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor:443.1/107/Satgas Covid-19, tentang peningkatan upaya penanganan Corona Virus Disease 2019 dan percepatan pelaksanaan vaksinasi covid 19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.โ Kegiatan ini juga berdasarkan pada Peraturan Bubpati Barito Timur nomor 23 tahun 2020 tentang pedoman penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di Kabupaten Barito Timur,โ jelas Ari Panan melelui pers rilisnya.
Dijelaskan Ari, untuk penertiban protokol kesehatan di wilayah Tamiang Layang dilakukan oleh anggota Satpol PP Kabupaten Barito Timur. Sedangkan kegiatan penertiban malam dan di terminal Ampah dilaksanakan oleh gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Barito Timur. โPedagang pada malam hari kami minta tutup pukul 20.00 WIB,โ jelasnya.(cak/diskominfosantik)