TAMIANG LAYANG- Satu dari sembilan orang pengguna jalan yang bersedia di swab dinyatakan positif terpapar virus corona, sedangkan delapan orang lainya hasilnya negatif. Pengguna jalan yang terpapar tersebut berasal dari Banjarmasin. Demikian disampikan Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Barito Timur Aripanan Putut Lelu, SH, melalui pers rilisnya, Senin (23/8). Dijelaskan Aripanan, atas temuan satu orang positif virus corona tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kepala Satpol PP Kota Banjar Baru. โSatu orang positif kita kembalikan ke asalnya,โ jelas Aripanan.
Lebih jauh, Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Barito Timur ini menjelaskan, Senin 23 Agustus 2021 pukul 02.00 s/d 07.00 WIB di Simpang 3 Lampu Merah Tamiang Layang, pihaknya melakukan penertiban syarat antigen bagi pedagang yang akan berjualan di Pasar Tamiang Layang. Selain pedagang, angkutan umum dan travel juga menjadi target.
Pihaknya pun meminta putar balik bagi pengguna jalan yang melintasi wilayah Kabupaten Barito Timur, tanpa membawa bukti swab antigen. Hal ini berlaku bagi seluruh pengguna jalan yang datang dari luar Kabupaten Barito Timur. Bagi pengguna jalan yang bersedia diswab, akan dilayani di RSUD Tamiang Layang, tentu dengan biaya sendiri.
Lebih jauh Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Barito Timur ini mengatakan,ย giat yang pihaknya lakukan Jumat (23/8)ย berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor:443.1/107/Satgas Covid-19, tentang peningkatan upaya penanganan Corona Virus Disease 2019 dan percepatan pelaksanaan vaksinasi covid 19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.โ Kegiatan ini juga berdasarkan pada Peraturan Bubpati Barito Timur nomor 23 tahun 2020 tentang pedoman penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di Kabupaten Barito Timur,โ jelas Ari Panan melalui pers rilisnya. (wayan cakre/diskominfosantikbartim)