TAMIANG LAYANG- Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Administrasi Kewilayahannya, pada Senin (3/4) lalu, menggelar audiensi bersama Pemprop/DPRD Kalimantan Tengah, Pemda/DPRD Barito Timur, Willy M. Yosep (DPR RI Perwakilan Kalteng), perwakilan warga Desa Dambung, PWL/Lawangan, Perwakilan GMTPS dan Perwakilan Dusmala Palangka Raya. Audiensi tersebut dilakukan dalam rangka membahas keberatan warga Desa Dambung atas penetapan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Plt.Assisten I Setda Barito Timur Ari Panan P.Lelu dalam pers rilinya menjelaskan, dalam audiensi tersebut, Dirjen Administrasi Kewilayahannya memberikan petunjuk bahwa perubahan terhadap penetapan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 dapat dilakukan melalui mekanisme jalur hukum atau kesepakatan kedua belah pihak Pemerintah Daerah. Pada saat yang sama, Pemprop/DPRD Kalimantan Tengah dan Pemda/DPRD Barito Timur diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan saran mereka terkait perubahan tersebut.
Dijelaskan Ari Panan P.Lelu , setelah mendengarkan semua saran dan pendapat, Dirjen Administrasi Kewilayahannya memutuskan untuk mempersilahkan Pemkab Barito Timur untuk mengajukan hal baru secara tertulis terkait dengan penetapan Permendagri No.40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Hal tersebut akan dibahas secara teknis dengan delapan Kementerian terkait.
Dalam audiensi tersebut,ujar Ari Panan P.Lelu, warga Desa Dambung juga menegaskan keinginannya untuk tetap memilih wakilnya pada Pemilu 2024 mendatang yang berasal dari Barito Timur dan Kalimantan Tengah. Mereka mengajukan keberatan terkait dengan Surat Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri Nomor 140/6142/BAK, tanggal 17 Oktober 2022, Hal Status, Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Desa Dambung yang ditujukan ke KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Warga Desa Dambung menyatakan bahwa kehilangan Kode Wilayah tersebut mengakibatkan dana pembangunan yang seharusnya diterima Desa Dambung tidak tersalurkan.
โDemikianlah perkembangan terbaru terkait keberatan warga Desa Dambung atas penetapan Permendagri No.40 Tahun 2018. Pemkab Barito Timur telah diperbolehkan untuk mengajukan hal baru terkait penetapan tersebut dan akan dibahas secara teknis oleh delapan Kementerian terkait. Warga Desa Dambung juga tetap menegaskan keinginannya,โ pungkas Ari Panan P.Lelu.(cak)