PAJAK PERTAMBAHAN NILAI NAIK, LELANG PROYEK FISIK TERTUNDA

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Permukiman (PUPR) Kabupaten Bartim, Yumail J Paladuk, ST., MT

TAMIANG LAYANG – Pelaksanaan lelang proyek pembangunan fisik di Kabupaten Barito Timur (Bartim) belum bisa dilaksanakan. Hal tersebut lantaran dipengaruhi kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Permukiman (PUPR) Kabupaten Bartim, Yumail J Paladuk, ST, MT menyebutkan, kenaikan PPN itu berlaku sejak tanggal 1 April 2022 sesuai Pasal 7 UU Nomor 7/2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP).

“Sekarang masih dalam review penyesuaian, mudahan bulan depan lelang sudah bisa dilaksanakan,” ucap Yumail, kepada sejumlah wartawan baru-baru ini.

Dia menambahkan, pelaksanaan lelang pekerjaan fisik akan dilaksanakan setelah 28 hari lelang perencanaan yang saat ini berproses selesai. Menurut Yumail, kondisi tersebut hendaknya bisa dimaklumi pihak rekanan.

“Adanya kenaikan PPN dari 10 menjadi 11 persen mempengaruhi nilai satuan barang,” sebutnya.

Rencana pelaksanaan lelang pekerjaan fisik sebenarnya telah disusun. Teknis tinggal meyampaikan kepada panitia LPSE agar diupload atau diumumkan. “Untuk lelang perencanaan tinggal menunggu karena berproses,” pungkas Yumail. (cak/diskominfosantik)

, , ,


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eleven − ten =