DISKOMINFOSATIK-Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik Kabupaten Barito Timur, Selasa (30/11) pagi menyelengarakan acara koordinasi dan fasilitasi rencana aksi terpadu penanganan konflik social (RAT-PKS) tingkat Kabupaten Barito Timur di Ruang Rapat Bupati Barito Timur. Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Barito Timur, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Barito Timur, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Barito Timur dan tamu undangan lainnya.
Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas dalam saambutanya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Barito Timur Habib Said Abdul Saleh mengatakan pembentukan tim terpadu penanganan konflik social berserta dengan rencana aksi terpadu penanganan konflik social, secara tegas telah diatur dan diamanankan Peraturan Mendagri No.42 tahun 2015.
Dikatakan Bupati Bartim Peraturan Mendagri No.24 tahun 2015 tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari PP No.2 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.7 tahun 2012 tentang penanganan konflik social.
Melalui sambutan tertulisnya itu, Bupati Bartim juga menjelaskan bagaiman cara pencegahan, penghentian dan pemulihan pasca konflik yang juga telah diatur dalam peraturan pemerintah.
โDengan adanya tugas tersebut dan dengan dilaksanakanya kegiatan pelaksanaan koordinasi rencana aksi terpadu penanganan konflik social tahun 2021, maka pemerintah daerah di bawah leading sector Badan Kesbangpol Bartim menyampaikan laporan rencana aksi terpadu penanganan konflik social periode januari s/d April (target bulan April), Mei s/d Agustus (target bulan Agustus) dan September s/d Desember (target bulan des),โ jelas Bupati Bartim.
Orang Nomor Satu di Gumi Jari Janang Kakalawah ini pun menyampaikan akan memperbaharui SK RAT-PKS setiap awal tahun.(cak/diskominfosantik)