TAMIANG LAYANG- Kejaksaan Negeri Barito Timur aktif melaksanakan amanah Presiden Joko Widodo tentang Peningkatan Pengunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi. Hal ini sesuai dengan Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana berdasarkan Inpres tersebut, Presiden Memerintahkan Jaksa Agung RI untuk melakukan pendampingan hukum terhadap Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam hal terhadap permasalahan dalam pelaksaan penggunaan produk dalam negeri dan memerintahkan JPN untuk melakukan langkah hukum yang diperlukan terhadap pelanggaran pelaku usaha atas ketentuan mengenai pengunaan produk dalam negeri. Atas intruksi tersebut, kemudian Kejaksaan RI melalui Surat Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : B-174/A/SKJA/09/2022 Tanggal 30 September 2022 memerintahkan satuan kerja dibawahnya untuk turut serta dan berperan aktif dalam mensosialisasikan Intruksi tersebut.
Kejaksaan Negeri Barito Timur yang di Nakodai Daniel Panannangan SH.,MH tidak tinggal diam, Daniel langsung mengintruksikan kepada Kasi Datun Janang M.A.R, SH untuk berperan aktif dalam mensosialisasikan Intruksi Presiden tersebut pada setiap kegiatan yang didampingi oleh JPN, sebagai tindak lanjut Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Barito Timur telah melaksanakan sosialisiasi Program “Bangga Buatan Indonesia” sebanyak 13 (tiga belas) kegiatan Pendampingan Hukum Keperdataan dan 46 (empat puluh enam) Desa dalam kurun waktu bulan September Tahun 2022 s/d Oktober 2022, “ ya setidaknya dalam bulan september kemarin kita telah melakukan sosialisasi ke Dinas Kesehatan dan Dinas PU terhadap 13 kegiatan Pendampingan Hukum Keperdataan, dan 46 Desa dari 4 Kecamatan di Barito Timur”, kita berharap pada tahun depan Program Bangga Buatan Indonesia dapat terlaksana dengan baik”. Ujar Janang saat diwawancarai Rabu, 05 September 2022 di Ruang kerjanya.
Sebagai Informasi Ketiga belas kegiatan Pendampingan Hukum Keperdataan yang didampingi oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Barito Timur diantaranya 5 Kegiatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur dan 8 Kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Barito Timur.(cak)