GERIMIS TAK MENJADI HALANGAN, APEL KESADARAN NASIONAL DI BARITO TIMUR BERJALAN LANCAR

Wakil Bupati Barito Timur Habib Said Abdul Saleh saat bertindak sebagai Pembina pada Apel Kesadaran Nasional di Halaman Kantor Bupati Barito Timur, Jumat (17/03/2023).

TAMIANG LAYANG- Hujan gerimis, Jumat (17/03/2023) pagi  tidak menghalangi niat Pemerintah Kabupaten Barito Timur melaksnakan kegiatan di lapangan terbuka. Dipimpin oleh Wakil Bupati Barito Timur Habib Said Abdul Saleh, Pemerintah Kabupaten Barito Timur menggelar Apel Kesadaran Nasional di Halaman Kantor Bupati Barito Timur.

Hadir dalam Apel Kesadaran Nasional itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur Panahan Moetar, SE, M.Si, para pejabat Eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Harian Tetap (PHT) dan Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur. Sementara itu yang bertugas pada Apel Kesadaran Nasional 17 Maret 2023 adalah ASN di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (DPMDSOS) Kabupaten Barito Timur.

Ada 7 (tujuah) hal penting yang disampaikan Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas dalam amanatnya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Barito Timur Habib Said Abdul Saleh. Tujuh poin penting itu yakni:

  1. Bupati Bartim mengatakan saat ini BPK Perwakilan Kalimantan Tengah Sedang melakukan audit terinci atas LKPD Tahun Anggaran 2022 selama 30 hari kedepan, yang sudah dimulai sejak tanggal 16 Maret 2023. Karena itu diingatkan kepada semua Kepala SKPD, Camat, Lurah dan Pejabat yang mengelola anggaran/laporan keuangan untuk memperhatikan berkas yang diminta oleh Tim BPK untuk dipenuhi selengkapnya, jika ada kesulitan konsultasikan dengan Pimpinan dan Inspektorat Kabupaten Barito Timur, Kita tetap berupaya untuk tetap mempertahankan Opini WTP yang sudah diraih pada Tahun Anggaran sebelumnya.
  2. Terkait dengan audit terinci ini, juga diperhatikan untuk perjalanan dinas luar daerah maupun kegiatan lainnya sehingga tidak kesulitan jika diperlukan penjelasan pada saat dilakukan audit.
  3. Diingatkan Kembali Kepada Kepala SKPD sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2022 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, supaya segera menyusun LKIP SKPD yang akan direview oleh Inspektorat Kabupaten Barito Timur sebelum disampaikan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi. Kita upayakan secara maksimal nilai Tingkat Akuntabilitas Kinerja bisa meningkat dari CC, sehingga akan berimbang dengan Opini WTP terhadap LKPD yang sudah diraih.
  4. Untuk ASN yang berminat mengikuti Pemilihan Kepala Desa di Tahun 2023 ini, sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 15 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa, harus mendapat ijin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian, permohonan diajukan melalui Kepala SKPD yang bersangkutan dan jika terpilih akan dibebaskan sementara dari tugasnya, dengan tanpa kehilangan haknya sebagai ASN.
  5. Untuk Pegawai Non ASN dalam hal ini PHT/PHL yang sudah diperpanjang Tahap I, akan kembali ada Perpanjangan Tahap II, yang tentunya sesuai kebutuhan dan evaluasi dari masing-masing Kepala SKPD, saya tegaskan tidak ada titipan atau alasan lainnya, semua sesuai dengan hasil evaluasi dan kebutuhan yang dilaksanakan masing-masing SKPD.
  6. Juga Menjadi perhatian bagi Pejabat yang wajib melaporkan LHKPN, dengan sisa waktu 13 hari lagi sampai dengan batas waktu 13 Maret 2023 yang akan dipantau olek KPK, sampai dengan hari ini dari 124 Pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN, sudah 74 orang yang sudah melaporkan atau sekitar 59, 68%, saya pertegas kembali bagi Pejabat yang belum untuk segera melaporkannya.
  7. Kemundia terkait kewajiban sebagai warga Negara dan Warga Barito Timur, Melalui kita semua yang hadir pada saat ini diingatkan batas waktu penyampaian SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret dan SPT Penghasilan Wajib Pajak Badan paling lambat tanggal 30 April, Laporan dapat dilakukan secara online atau jika mengalami kesulitan menghubungi Dispenda Kab.Bartim, sampaikan kewajiban ini secara luas kepada masyarakat Kabupaten Barito Timur.(win)
, , ,


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twenty + fourteen =