Gelar Uji Publik Raperda Penyelenggaraan E-Government

Tamiang Layang, Diskominfo Bartim, Selasa (27/11/2018) menggelar kegiatan uji publik Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan E-Government di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

Kegiatan ini adalah salah satu rangkaian kegiatan Diskominfo Bartim dalam rangka menindaklanjuti hasil Monev KPK tentang Pencegahan Korupsi Terintegrasi, dimana salah satunya adalah melaksanakan kebijakan penyusunan regulasi daerah mengenai tata laksana penyelenggaraan sistem elektronik di lingkup Pemkab. Barito Timur.

Disamping itu pula kegiatan ini adalah salah satu bagian dari upaya pematangan subtansi Raperda atas masukan dari pihak OPD agar pada saat diusulkan kepada pihak Legislatif (DPRD) untuk disahkan dalam Prolegda, tidak banyak mengalami revisi.

Dalam menyusun Raperda ini, Diskominfo Bartim bekerja sama dengan pihak Universitas Palangka Raya (Unpar), yang secara teknis dilaksanakan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Raperda ini juga tidak berdiri sendiri tetapi juga berdampingan dengan Dokumen Rencana Induk Penyelenggaraan E-Government di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur sebagai dokumen perencanaan dan kaidah pelaksanaan kebijakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kabupaten Barito Timur.

Pihak FISIP Unpar selaku Tim Penyusun Reperdaa yang turut hadir dalam kegiatan ini dipimpin oleh Dr. Jhon Retei Alfri Sandi, S.Sos., M.Si. (FA)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five × 2 =