TAMIANG LAYANG- Kejaksaan Negeri Barito Timur telah melakukan upaya untuk mendukung Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Non ASN. Melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan Negeri Barito Timur mendorong realisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui berbagai rapat koordinasi yang dilakukan dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Panannangan SH.,MH melalui pers rilisnya yang disampaikan kepada contributor MMC Bartim, Selasa (15/11/2022) menerangkan Rapat kordinasi telah beberapakali dilaksanakan yaitu dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Barito Timur, rapat kordinasi bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, rapat kordinasi BPJS Ketenagakerjaan dan Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (Forkopimda) Kabupaten Barito Timur di Ruang Rapat Bupati Barito Timur.
Upaya yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Barito Timur tersebut, terang Daniel, akhirnya bisa terwujud dalam realisasi kepersertaan Non ASN Kabupaten Barito Timur. Hal tersebut sesuai dengan surat yang dikirimkan oleh BPJS Ketenagakerjaan perihal Laporan Realisasi Kepesertaan Non ASN Kabupaten Barito Timur. Dalam surat tersebut BPJS akan merealisasikan 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian terhitung bulan oktober 2022 sebagai tindak lanjut atas berbagai rapat kordinasi yang telah dilakukan antara BPJS dan Juga Kejasaan Negeri Barito Timur.
“Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Barito telah berhasil untuk mendukung Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang mana untuk Kabupaten Barito Timur terwujud dengan adanya Realisasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Non ASN Kabupaten Barito Timur. Dengan terwujudnya realisasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Non ASN tersebut diharapkan dapat menjadi Langkah yang positif untuk menjamin perlindungan bagi pekerja Non ASN di Kabupaten Barito Timur,” pungkasnya.(cak)