DISKOMINFOPS- Di tengah pandemi covid-19 yang belum usai, tak menyurutkan niat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Timur memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarkat. Baru-baru ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Timur melaksanakan jemput bola (jebol) pelayanan administrasi kependudukan (Aminduk) di Desa Dambung Kecamatan Dusun Tengah. Jebol ini dilakukan untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan bagi warga Kabupaten Barito Timur yang tinggal di daerah sulit dan belum mendapatkan pelayanan.
“Tanggal 9 Oktober 2021 lalu, kami melaksanakan jembut bola pelayanan administrasi kependudukan di Desa Dambung Kecamatan Dusun Tengah,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Timur H. Muslim Raharjo, S.Pd, MAP kepada kontributor mmc Diskominfops Kabupaten Barito Timur, Selasa (19/10).
Kadis Dukcapil menjelaskan, kegiatan jebol yang pihaknya lakukan sesuai dengan arahan Dirjen Dukcapil Pusat dan saran dari Bupati Barito Timur. Ia pun juga sudah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur terkait pelayanan aminduk jemput bola tersebut.
Muslim menjelaskan, di Desa Dambung pelayanan yang diberikan adalah administrasi kependudukan antara lain: Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, SKPWNI, Akta Kelahiran, Akta kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dan dokumen pendaftaran penduduk dan pencataan sipil lainnya.
H. Muslim Raharjo mengatakan, pelayanan aminduk di Desa Dambung bisa terlaksana berkat dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur. “Tim Jebol Dukcapil dipinjamkan 1 buah mobil doble gardan oleh Pemkab Bartim, untuk melaksanakan kegiatan aminduk dan dibantu oleh Camat Dusun Tengah,” terang H. Muslim Raharjo.
Melalui kesempatan ini H. Muslim Raharjo juga menyampaikan bawah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) berlaku seumur hidup, sehingga masyarakat Kabupaten Barito Timur tidak perlu memperpanjang KTP-el jika masa berlakunya sudah berakhir. Muslim menjelaskan, berdasarkan surat edaran Bupati Barito Timur Nomor: 85/414/85/Disdukpil/2016, tanggal 16 Februari 2016, bahwa KTP-el berlaku seumur hidup.
“Kami informasikan lagi ke pada masyarakat bahwa surat edaran Bupati Barito Timur tersebut masih berlaku sampai saat ini. Jangan kawatir sesuai pasal 101 huruf c UU No.24 tahun 2013 diamanatkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum UU No 24 tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walau telah habis masa berlakunya terkecuali ada perubahan data,” jelas H. Muslim membacakan isi surat edaran Bupati Barito Timur tersebut. (cak/diskominfops)