TAMIANG LAYANG- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Barito Timur, Rabu (24/8) mengadakan sosialisasi Intruksi Presiden No. 3 Tahun 2022. Kegiatan sosilisasi ini dilaksanakan di Aula DP3AKB dan diikuti oleh peserta dari Stakeholder/Mitra terkait, PKB/PLKB, dan para pejabat di Dinas P3AKB Kabupaten Barito Timur.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Plt. Kepala DP3AKB Kabupaten Barito Timur H. Rusdianor, S.Sos, MAP. Dalam sambutannya Plt. Kepala DP3AKB menyampaikan dengan adanya Inpres No. 3 Tahun 2022 akan semakin memperkuat keterpaduan Program Lintas Sektor di Kampung KB. โMelalui keterpaduan kegiatan lintas sektor di Kampung KB, kita berharap permasalahan masyarakat khususnya stunting dapat di atasi sehingga dapat meningkatkan derajat dan kualitas hidup masyarakat di Kampung KB,โ jelas H. Rusdianor.
Sementara itu, Sub Koordinator Analisis Dampak Kependudukan Perwakilan BKKBN Provinsi Kalteng Masykur, SH, MSc menjelaskan tanggal 20 Mei 2022 Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 3 tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas. Terbitnya Inpres ini, katanya, ditujukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan memberdayakan serta memperkuat institusi keluarga melalui optimalisasi penyelenggaraan kampung keluarga berkualitas (Kampung KB) di setiap desa atau kelurahan.
Perlu diketahui Kampung Keluarga Berkualitas adalah satuan wilayah setingkat desa dimana terdapat integrasi dan konvergensi penyelenggaraan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga dalam seluruh dimensinya guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia, keluarga dan masyarakat.
Kampung keluarga berkualitas juga merupakan salah satu inovasi strategis untuk dapat mengimplementasikan kegiatan-kegiatan prioritas kependudukan, keluarga berencana, dan prembangunan keluarga secara utuh di lapangan
Kampung Keluarga Berkualitas, merupakan salah satu model miniatur pelaksanaan total program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga berencana (Bangga Kencana). Oleh karena itu diharapkan semua pihak, bisa bersinergi dengan kementerian, lembaga pemerintah daerah mitra kerja stakeholders, instansi terkait sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah setempat.
Tujuam umum kampung berkualitas adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau desa melalui program kependudukan keluarga berncana dan pembangunan keluarga serta pembangunan sektor terkait dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas,โ stakeholders, instansi terkait sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah setempat.
Diharapkan kepada seluruh komponen BKKBN, baik di provinsi, kabupaten kota serta instansi terkait untuk lebih berperan dan menjalankan tugasnya dalam pengelolaan kampung keluarga berkualitas, serta mencari solusi terhadap permasalahan-permasalahan apa saja yang dialami dalam penerapan kampung KB di masing-masing tapak,
Adpaun tujuan khususnya adalah menyosialisasikan arah kebijakan dan Inpres no 3 tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas. Menguatkan komitmen dan peran stakeholder kunci dalam penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas. Kemudian menjelaskan tentang pelaksanaan konvergensi dan integrasi program di Kampung Keluarga Berkualitas serta menyusun rencana aksi optimalisasi penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas tingkat Provinsi dan kabupaten dan kota.(cak)