TAMIANG LAYANG– ย Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ย Kabupaten Barito Timur merangkul petugas register desa/kelurahan. Tujuannya untuk mempercepat kepengurusan administrasi kependudukan (adminduk) di desa/kelurahan se Kabupaten Barito Timur. Hal ini perlu dilakukan mengingat Disdukcapil merupakan instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan dan terus berbenah diri untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Timur H.Muslim Raharjo, S.Pd, MAP melalui Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Timur Lilis Saptuni, S.Pd, MM kepada kontributor MMC Barito Timur menjelaskanpetugas register desa ini membantu/ memfasilitasi warga desa dalam hal penerbitan dokumen administrasi kependudukan ( Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Identitas Anak, Akta Kematian , Akta Kelahiram, Akta Perkawinan, Surat Pindah, Update Data) .
Melalui hand phone Lilis menyampaikan Permendagri Nomor: 119 Tahun 2017 sebagai dasar pengangkatan dan pengusulan petugas registrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil. Ia berpendapat bahwa Permendagri ini menjadi strategi yang tepat digunakan untuk mengoptimalkan pelayanan pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Karena dengan memberdayakan aparat di tingkat Kelurahan dan Desa, tenaga tersebut sangat mengetahui kelebihan dan kekurangan administrasi kependudukan yang sudah ada di wilayahnya.
Selanjutnya Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjabarkan tugas pokok dan fungsi dari Petugas register Desa yaitu : melakukan Inventarisasi Data Penduduk berupa Biodata Kepala Keluarga dan Anggota Keluarga yang ada diwilayah Kelurahan dan Desa yang bersangkutan, mengisi dan mengajukan dokumen permohonan Pencatatan Sipil, menyampaikan laporan bulanan register pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil setiap bulan ujarnya.
Lilis berharap dengan adanya petugas register desa akan membantu warga yang akan mengurus dokumen kependudukannya. Ia memastikan dengan adanya tenaga ini nantinya dapat mengatur segala administrasi kependudukan tingkat desa serta memberikan dampak yang positif dalam menertibkan pendataan penduduk. (Lim/Diskominfosantik)