TAMIANG LAYANG-Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia, bagi satuan pendidikan dasar dan menengah, sebagai pelaksana program wajib belajar, dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur Sabai, S.Pd., MM yang dikonfirmasi melalui telpon seluler menjelaskan, latar belakang dilaksanakan Pelatihan pengelolaan Dana BOS Tahun 2022 jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Se-kabupaten Barito Timur yang dilaksanakan dari tanggal 22 s.d. 24 Maret 2022 dikarenakan masih ada Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah belum sepenuhnya memahami Permendikbudristek No. 2 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOP Penyelenggaraan PAUD, BOS Sekolah dan BOP Pendidikan Kesetaraan.
Kepala Dinas yang sangat humble ini juga memaparkan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur melakukan kegiatan Pelatihan Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) dan Laporan Keuangan BOS Tahun Anggaran 2022 dengan mengundang narasumber dari Inspektorat, BPKAD dan Tim Manajemen BOS Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur ujarnya
Orang nomor satu di Dinas Pendidikan ini berharap dengan dilaksanakannya pelatihan ini kedepannya tidak ada lagi sekolah mengalami masalah dan terlambat dalam menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Sekolah, karena laporan tiap tahap mempengaruhi dan berkaitan dengan proses pencairan anggaran BOS tahap berikutnya dan laporan kinerja pengelolaan Dana BOS itu sendiri, Ia menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur, akan memantau, mengawasi dan mengevaluasi sambil memberikan arahan dalam penggunaan dan pelaporan keuangan sekolah agar tetap sesuai/sejalan dengan Permendikbudristek No. 2 Tahun 2022.
Diakhir perbincangan Ia mengajak semua Kepala Sekolah Se-Kabupaten Barito Timur untuk memberikan kontribusi yang maksimal dalam melayani peserta didik dan meningkatkan mutu pendidikan di unit kerja yang menjadi tanggungjawabnya sehingga terwujud pendidikan Barito Timur yang cerdas dan berkarakter pungkasnya. (Lim/Diskominfosantik).