DINAS LINGKUNGAN HIDUP AWASI LIMBAH 8 PUSKESMAS DI BARTIM

PENGAWASAN- Tim dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Timur, saat meninjau pengelolaan limbah aktivitas kesehatan di Puskesmas Tamiang Layang dan Puskesmas Pasar Panas, baru-baru ini.

TAMIANG LAYANG-Pengawasan terhadap aktivitas yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan terus dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Timur. Buktinya baru-baru ini Tim dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Timur, bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur turun lapangan. Mereka mengecek pengelolaan limbah di Pusat Pelayanan Kesehatan (Puskesmas) yang ada di wilayah Kabupaten Barito Timur.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Timur, Lurikto, SP, MM melalui Kepala Bidang Tata Lingkungan, Yuli Helfirianty, ST,MM menjelaskan pihaknya melakukan pengawasan aktivitas kegiatan puskesmas yang menghasilkan dampak lingkungan.ย  โ€œ Kami turun lapangan untuk memastikan limbah atau bahan pencemar akibat aktivitas kegiatan kesehatan telah sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan,โ€ terang Yuli Helfirianty kemarin.

Dikatakan Yuli, ada 8 Puskesmas di Kabupaten Barito Timur yang mereka pantau. Dan baru-baru ini pihaknya sudah mendatangi Puskesmas Tamiang Layang dan Puskesmas Pasar Panas. Tujuan pengelolaan limbah tersebut, ungkap Yuli, agar limbah yang mengandung zat kimia atau racun berbahaya dikelola dengan baik.โ€Agar ketika dibuang limbah tersebut tidak mencemari lingkungan sekitarnya,โ€ jelas Yuli. Lebih jauh Kepala Bidang Tata Lingkungan ini mengatakan, setelah limbah tersebut diolah dengan baik, maka dapat digunakan kembali. โ€œTujuan kita mengolah limbah untuk melindungi ekosistem dan mahluk hidup yang tinggal disaluran pembuangan yang ada,โ€ kata Yuli.

Dijelaskan Yuli, dengan adanya pembangunan IPAL akan dapat meningkatkan pemeliharaan lingkungan yang benar sesuai dengan ketentuan berlaku. โ€œKita akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terkait pengelolaan limbah agar tidak membahayakan, terangnya.(wayan cakre-diskominfosantikbartim)

, ,


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

16 − fifteen =