Bupati Bartim Tanggapi Intruksi Kemendagri Terkait Langkah Antisipasi Penanganan Pencegahan Covid-19

Diskominfo (Barito Timur) โ€“ Siapkan langkah cepat mengantisipasi pencegahan penyebaran Coronavirus (Covid-19) Bupati kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah, Ampera A Y Mebas,SE.,MM upayakan mengikuti penanganan sesuai anjuran Pemerintah Pusat.

Sejak surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tanggal 3 April 2020 nomor : 440/27C5/SJ yang ditujukan oleh seluruh pimpinan pemerintah daerah yakni, Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten dan Walikota serta Gubernur se-Indonesia terkait Covid-19.

Surat tersebut berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo dalam sidang kabinet terbatas penanganan
penyebaran COVID-19 pada Tanggal 2 April 2020. Dengan menjadwalkan pelaksanaan Video Conferense atas penyampaian arahan Mendagri yang diikuti seluruh pimpinan daerah, juga melibatkan OPD baik dari Provinsi, Kabupaten dan Kota se- Indonesia bahas penanganan Covid-19 secara online.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Bartim lakukan langkah cepat dengan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan secara umum, baik untuk ASN, pihak Investor/pengusaha pemiliki Perusahaan yang beroprasi diwilayah Bartim dan seluruh masyarakat, untuk mengikuti anjuran Pemerintah terkait pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19 di Bartim.

Bupati mengatakan bahwa masyarakat secara luas diharapkan dapat mematuhi himbauan dan dapat menerapkan hidup sehat serta memutus penyebaran virus tersebut.

โ€œSaya meminta agar sekiranya masyarakat dapat melakukan pola hidup sehat, disamping itu bisa menjaga jarak dan hindari kerumunan yang mengundang banyak orang, guna memutus penyebaran Covid-19,โ€ terang Bupati.

Menurut Bupati, virus tersebut sangat rentan menular dari jarak kurang lebih satu meter, sehingga antisipasi yang dilakukan saat ini mengurangi aktivitas, baik libur sekolah maupun tugas pegawai pemerintah yang dilakukan secara online, guna memutus penyebaran Covid-19.

โ€œKita terus berupaya melakukan antisipasi penanganan penyebaran Covid-19 dengan mematuhi himbauan dan melakukan gerakan penyemprotan disinfektan pada fasilitas umum serta tetap bekerja menjalankan tugas pemerintahan secara online,โ€ pungkasnya. (SM88-Diskominfo Bartim)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

10 + twelve =