TAMIANG LAYANG- Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur tepat waktu dalam menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021. LKPD ini diserahkan langsung oleh Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah Agus Priyono, di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (18/3).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
(BPKAD) Kabupaten Barito Timur Drs. Misnohartaku, M.Ec.Dev melalui Kepala
Bidang Akuntansi, Kekayaan dan Aset Daerah Erawati, SP menjelaskan penyampaian
LKPD tahun 2021 untuk memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (3) UndangโUndang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara, yang menyatakan bahwa
laporan keuangan disampaikan
gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah tahun anggaran berakhir.
โJumat 18 Maret 2022, BPK Perwakilan Provinsi
Kalimantan
Tengah menerima penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun
Anggaran 2021 secara serentak yang
disertai dokumen pendukungnya yang terdiri atas Surat Pernyataan
Tanggung Jawab Kepala Daerah, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo
Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Catatan atas Laporan Keuangan
(CaLK), dan Laporan Hasil
Reviu Inspektorat, Laporan Keuangan BUMD, Laporan Ikhtisar Realisasi Kinerja
Pemda dan
Ikhtisar Laporan Dana Desa,โ jelas
Erawati.
Dikatakan Erawati pemeriksaan atas
laporan
keuangan pemerintah daerah Kabupaten Barito Timur
dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan
Tengah, dalam rangka memberikan pendapat atau opini atas kewajaran informasi
keuangan yang disajikan pada Tahun
Anggaran 2021. Ikut serta dalam penyerahan LKPD tersebut
Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur
Panahan Moetar,SE, M.Si, Inspektur Kabupaten Barito Timur dan Sekretaris BPKAD
Kabupaten Barito Timur.(lim/cak/diskominfosantik).