TAMIANG LAYANG- Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas menghadiri rapat Paripurna III Masa Sidang III Tahun Sidang 2022 di Gedung DPRD Kabupaten Barito Timur, Senin (6/6). Dalam rapat tersebut orang nomor satu di Barito Timur ini menyampaikan penjelasan Kepala Daerah terhadap Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dalam pidatonya di hadapan wakil rakyat di Gedung DPRD Kabupagen Barito Timur, Bupati Bartim mengatakan, rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2021, diajukan setelah diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Kalimantan Tengah. Hal tersebut sebagai bukti bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 telah melewati proses Pemeriksaan secara komprehensif.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Bartim dua periode ini juga menginformasikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sehingga Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur telah enam kali meraih opini WTP.
โWalaupun ditengah pandemi Covid-19 yang belum juga usai, berkat kerjasama seluruh Entitas dan Stackholder kita masih bisa mempertahankan opini,โ jelas Bupati Bartim.
Penyampian penjelasan Kepala Daerah terhadap Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, kata Bupati Bartim, merupakan salah satu kewajiban konstitusional yaitu menyampaikan kepada Dewan, rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengamanatkan pada BAB IX Pasal 194 Pasal (1) Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD.
Rapat Paripurna III Masa Sidang III Tahun Sidang 2022, Senin (6/6) berlangsung lancar dan tertib. Selain dihadiri langsung oleh Bupati Bartim, rapat ini diikuti juga oleh Wakil Bupati Barito Timur, para Asisten, Forkopimda Kabupaten Barito Timur, Kepala BPKAD Kabupaten Barito Timur, serta Kepala OPD dan Camat mengikuti melalui zoom. (cak).